Sanksi Tindak Pidana Pemalsuan Visa (Dokumen)
PERTANYAAN:
Perusahaan bergerak di bagian jasa pembuatan visa. Karyawan dibayar untuk membuat dokumen palsu (surat undangan) sebagai salah satu syarat untuk pengajuan pembuatan visa, dan perusahaan ingin menindaklanjuti hal ini karena dianggap merusak nama baik perusahaan, mengambil untung dari dan menggunakan peralatan perusahaan untuk kepentingan pribadi. Apakah karyawan tersebut dapat ditindak secara hukum? Apa saja kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan?
Amalia Dwi Putri
JAWABAN:
Saudari Penanya yang kami hormati.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
Sanksi bagi orang yang memalsukan dokumen adalah sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 263 sd 276.
Pasal 263 berbunyi:
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264 berbunyi:
- Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
- akta-akta otentik;
- surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
- talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
- surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
- Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
admin