September 28

Ancaman Melalui Media Internet (Line, Facebook atau semacamnya)

PERTANYAAN:

Halo,

Saya ingin menanyakan mengenai kasus berupa ancaman yang diterima  melalui LINE. Seseorang telah mengancam akan melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan atau pengkeroyokan melalui pesan di aplikasi chatting LINE. Karena saya tidak tahu harus berbuat apa, dan saya merasa keamanan saya sudah terancam dengan ada nya tindakan tersebut, saya mohon bantuan konsultasi apa yang harus saya lakukan, dan tindak ini termasuk kasus
hukum apa.Read More

Category: Pidana | LEAVE A COMMENT
May 22

Membawa Senjata Tajam untuk Jaga Diri

PERTANYAAN:

Bolehkah kita membawa pedang di tas setiap saat untuk menjaga diri ?

terima kasih.

JAWABAN:

Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dapat dicermati isi dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menyatakan sebagai berikut:

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”Read More

Category: Pidana | LEAVE A COMMENT
May 19

Tindak Pidana Pencucian Uang

Tindak Pidana Pencucian uang (Money Laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Hal ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense atau core crime atau ada negara yang merumuskannya sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian.… Read More

Category: Pidana | LEAVE A COMMENT
November 26

Pasal-Pasal tentang Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana

Pasal 44

  1. Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
  2. Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
Read More
November 13

Perjanjian Damai dalam Pidana

PERTANYAAN

 Kasus pemukulan yang telah bersepakat berdamai, apakah masih bisa diproses hukum?

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke web kami.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu dikategorikan, tindakan pemukulan termasuk ke dalam delik yang mana.… Read More

Category: Pidana | LEAVE A COMMENT