February 2

Dapatkah Kasus Perdata Berubah Menjadi Pidana?

PERTANYAAN:

Ass.Wwb.
Sudah berjalan 2 tahun rekan ( saya sebut ‘K’ ) belum menyelesaikan kewajibannya, setiap ditagih bermacam alasan, bahkan ‘K’ mempersilahkan kasus wanprestasi ini dilanjutkan sesuai hukum berlaku. Saya hargai cara ‘K’ pasang badan, Tapi bukan ini penyelesaian yang saya harapkan. Karena yang ada dalam pandangan saya, rekan tersebut tidak ada itikad baik.
Berawal dari rekan ‘K’ mempunyai suatu pekerjaan, dan membutuhkan sarana/alat bantu kerja. Hasil kesepakatan dibuatlah perjanjian ( Perjanjian Sewa Alat Kerja ) hak dan kewajiban dari masing-masing pihak tercantum dalam perjanjian tersebut. Dan ditandatangani bersama. Sampailah pekerjaan tersebut selesai, sarana/alat bantu dikembalikan seperti semula kepada saya. Tetapi sewa bayar sesuai perjanjian sampai saat ini berjalan 2 tahun tidak diselesaikan. Sementara dari pihak pemilik pekerjaan, segala sesuatu menyangkut perlunasan pembayaran hasil kerja rekan ‘K ‘ tersebut sudah dibayarkan lunas 1 bulan kemudian setelah pekerjaan di-opname. Rekan ‘K’ tersebut tidak dengan saya saja seperti ini, tetapi dengan yang lain juga berbuat sama dengan cara yang sama.
Atas perhatian dan jawaban, saya haturkan Terima Kasih.

Salam

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wr wb
Saudara penanya yang kami hormati.

Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Masalah perdata tidak bisa berubah ke tindak pidana, ketika ada suatu perkara yang asalnya perdata kemudian dapat dipidana, bukan berarti perkara tersebut berubah dari perdata ke pidana, namun memang selain perdata dalam perkara tersebut terdapat unsur pidananya.
Menurut pandangan kami, misalkan ada kasus perdata wanprestasi, kemudian yang bersangkutan menghindar dan bahkan menentang hukum yang berlaku seakan akan dia kebal terhadap hukum atau lain sebagainya, dan pihak lain merasa hal tersebut merugikan, maka hal tersebut dapat dilaporkan sebagai “perbuatan tidak menyenangkan” sebagaimana dalam KUHP pasal 335 ayat (1) : Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
akan tetapi, apakah unsur-unsur delik pada pasal tersebut terpenuhi, hal tersebut tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak Kepolisian. Selanjutnya apakah bersalah atau tidak, hal tersebut setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted February 2, 2014 by Admin in category "Perdata", "Pidana

Comments on Facebook