November 17

Hukuman Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas 15 tahun lalu

PERTANYAAN:

Jika ada penumpang tanpa pakai seatbelt lalu terjadi kecelakaan sampai meninggal, apakah ada hukum menindak lanjuti atas hilangnya nyawa tersebut? dan telah dikebumikan yang meninggal 15 tahun yang lewat. menurut UU lalu lintas adalah sebagai apa dan adakah pidananya?

Mohondapat pencerahan.

Dapatkah disebutkan telah daluarsa?

Pendawa S

 

JAWABAN:

 

Saudara penanya yang kami hormati.

Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Berdasarkan cerita yang saudara penanya paparkan, maka jawaban kami adalah: Seseorang yang karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia seperti kasus kecelakaan di atas diancam pidana sebagaimana diatur dalam :

Pasal 359 KUHP

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

 

Kenyataannya kejadian tersebut sudah terjadi 15 tahun yang lewat dan korban sudah dikebumikan. Mengenai hal tersebut mari kita lihat tentang “Hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana”

BAB VIII KUHP pasal 76 sd 85. Salah satu pasalnya, yaitu pasal 78 ayat (1) :

Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

  1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
  2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
  3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
  4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

Maka menurut kami, kelalaian tersebut diancam dengan pidana paling lama 5 tahun. Apabila dikaitkan dengan bunyi pasal 78 ayat (1) angka 3: mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;. Berdasarkan hal tersebut tuntutan pidana telah daluarsa.

Tentang penghitungan berlakunya daluarsa, pasal 79:

Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:

  1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan:
  2. mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
  3. mengenai pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan , dipindah ke kantor tersebut.

Demikian jawaban dari kami.

Salah dan khilafnya kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 17, 2014 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook