Hukum Mengalih Fungsikan Fasilitas Umum
PERTANYAAN:
Jum’at, 6 September 2013, 10:14
Apabila developer mengalihfungsikan fasilitas umum di lingkungan perumahan, apakah gugatan saya harus diajukan dgn dasar PMH atau wanprestasi?
terima kasih
JAWABAN:
Saudari Penanya yang Kami hormati,
Sebelumnya Kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke Website Kami.
Unsur-unsur Wanprestasi:
Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:
- Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak melaksanakan prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
- Melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru; Debitur yang melaksanakan prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Sedangkan menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
- Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum;
- Harus ada perbuatan, yang dimaksud dengan perbuatan di sini adalah perbuatan baik bersifat positif maupun negatif (penafsiran pasal 1365 KUH Perdata).
- Perbuatan itu harus melawan hukum, dapat berupa;
- Bertentangan (melanggar) hak orang lain.
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
- Bertentangan dengan kesusilaan.
- Bertentangan dengan kepentingan umum.
- Ada kerugian.
- Ada hubungan sebab-akibat antara perbutan melawan hukum itu dengan kerugian yang timbul.
Melihat dari paparan dari pertanyaan yang saudari ceritakan:
Sebelum mengatakan bahawa perbuatan tersebut apakah masuk ke dalam ranah wanprestasi ataukah perbuatan melawan hukum, harus lah dilihat dulu isi perjanjian antara developer dengan konsumen/nasabah.
- Apakah dalam perjanjian tersebut ketika ada pengalihan fasilitas umum harus berdasarkan persetujuan sepihak saja (developer saja) ataukah keduabelah pihak.
- Apabila memang dalam perjanjian itu tertulis harus disetujui oleh keduabelah pihak, maka dilihat ketika developer mengalihfungsikannya, disetujui oleh para konsumen seluruhnya ataukah hanya sebagian, atau sebagian besar atau sebagian kecil.
- Ketika konsumen merasa keberatan akan ulah developer tersebut, dilihat perbuatan developer tersebut apakah memenuhi unsur dari wanprestasi atau PMH (termasuk yang mana) tersebut di atas, kalau ternyata memenuhi, dapat dilakukan gugatan sesuai kreteria dari unsur tersebut.
- Sebaiknya, lakukan langkah perdamaian atau musyawarah baik-baik antara pihak konsumen dan developer dalam menyelesaikan masalah tersebut, mengenai alasan kenapa dialihfungsikan, apa dasar mereka, sehingga hubungan silaturrahmi yang baik tetap terjalin.
- Gugatan adalah jalan terakhir apabila kesepakatan perdamaian atau musyawarah tidak dapat dilaksanakan.
Demikian jawaban dari kami
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Wassalam
admin