November 12

Ketentuan Tindak Pidana Narkotika

PERTANYAAN:

 Selamat sore, 

 Saya ingin berkonsultasi tentang narkoba jenis ganja…

berikut kronologinya…

saya ditawari untuk membeli ganja oleh seseorang seharga Rp. 50.000, dan saya bersedia tetapi pada saat itu barangnya tidak ada.

Keesokan harinya dia membawa barang tersebut tetapi saya mengurungkan untuk membelinya dengan alasan besok harus kerja, dan saya memberikan uang sebesar Rp. 25.000 kepadanya dan saya tidak tahu lagi apa yang terjadi, tidak lama kemudian saya dapat kabar orng tersebut tertangkap oleh pihak berwajib. kelanjutannya saya tdak tahu lagi..

Yang jadi pertanyaan saya, apabila saya ikut masuk ke dalam kasus tersebut apakah saya bisa dijatuhkan hukuman dan jika ya adakah keringanan untuk saya ?? 

terima kasih, 

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.

Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Untuk masalah apakah bersalah atau tidak, serta tentang berapa lama hukumannya, itu adalah wewenang Majelis Hakim yang menagidili suatu perkara dengan melihat fakta-fakta di persidangan.

Untuk ketentua pidana tentang narkotika dijelaskan dalam pasal 111 sd 148 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:

BAB XV

KETENTUAN PIDANA

Pasal 111

(1)   Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum menanam,  memelihara,  memiliki,  menyimpan,  menguasai, atau  menyediakan  Narkotika  Golongan  I  dalam  bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)  tahun  dan  paling  lama  12  (dua  belas)  tahun  dan pidana  denda  paling  sedikit  Rp800.000.000,00  (delapan ratus  juta  rupiah)  dan  paling  banyak  Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2)   Dalam  hal   perbuatan  menanam,  memelihara,  memiliki, menyimpan,  menguasai,  atau  menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  beratnya  melebihi  1  (satu)  kilogram  atau melebihi  5  (lima)  batang  pohon,  pelaku  dipidana  dengan pidana  penjara  seumur  hidup  atau   pidana  penjara  paling singkat  5  (lima)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua  puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112

(1)   Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum memiliki,  menyimpan,  menguasai,  atau  menyediakan Narkotika  Golongan  I  bukan  tanaman,  dipidana  dengan pidana   penjara  paling  singkat  4  (empat)  tahun  dan  paling lama  12  (dua  belas)  tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit Rp800.000.000,00  (delapan  ratus  juta  rupiah)  dan  paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2)   Dalam  hal  perbuatan  memiliki,  menyimpan,  menguasai, atau  menyediakan  Narkotika  Golongan  I  bukan  tanaman sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  beratnya  melebihi  5 (lima)  gram,  pelaku   dipidana  dengan  pidana  penjara seumur  hidup  atau   pidana  penjara  paling  singkat  5  (lima) tahun  dan  paling  lama  20  (dua  puluh)  tahun  dan  pidana denda  maksimum  sebagaimana   dimaksud  pada  ayat  (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 113

(1)   Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum memproduksi,  mengimpor,  mengekspor,  atau  menyalurkan Narkotika  Golongan  I,  dipidana  dengan  pidana   penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit  Rp1.000.000.000,00 (satu  miliar  rupiah)  dan  paling  banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2)   Dalam  hal  perbuatan  memproduksi,  mengimpor, mengekspor,  atau  menyalurkan  Narkotika  Golongan  I sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dalam  bentuk tanaman  beratnya  melebihi  1  (satu)  kilogram  atau  melebihi 5  (lima)  batang  pohon  atau  dalam  bentuk  bukan  tanaman beratnya  melebihi  5  (lima)  gram,  pelaku  dipidana  dengan pidana  mati,  pidana  penjara  seumur  hidup,  atau  pidana penjara  paling  singkat  5  (lima)  tahun   dan  paling  lama  20 (dua  puluh)  tahun  dan  pidana  denda  maksimum sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  ditambah  1/3 (sepertiga).

Pasal 114

(1)   Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi   perantara  dalam  jual  beli,  menukar,  atau menyerahkan  Narkotika  Golongan  I,  dipidana  dengan pidana  penjara  seumur  hidup  atau  pidana   penjara  paling singkat  5  (lima)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua  puluh) tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit  Rp1.000.000.000,00 (satu  miliar  rupiah)  dan  paling  banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2)   Dalam  hal  perbuatan  menawarkan  untuk  dijual,  menjual, membeli,  menjadi   perantara  dalam  jual  beli,  menukar, menyerahkan,  atau  menerima  Narkotika  Golongan  I sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  yang  dalam  bentuk tanaman  beratnya  melebihi  1  (satu)  kilogram  atau  melebihi 5  (lima)  batang  pohon  atau  dalam  bentuk  bukan  tanaman beratnya  5  (lima)  gram,  pelaku   dipidana  dengan  pidana mati,  pidana  penjara  seumur  hidup,  atau   pidana  penjara paling  singkat  6  (enam)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua puluh)  tahun  dan  pidana  denda  maksimum  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 115

(1)   Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum membawa,  mengirim,  mengangkut,  atau  mentransito Narkotika  Golongan  I,  dipidana   dengan  pidana  penjara paling  singkat  4  (empat)  tahun  dan  paling  lama  12  (dua belas)  tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit Rp800.000.000,00  (delapan  ratus  juta  rupiah)  dan  paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2)   Dalam  hal  perbuatan  membawa,  mengirim,  mengangkut, atau  mentransito  Narkotika  Golongan  I  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dalam  bentuk  tanaman  beratnya melebihi  1  (satu)  kilogram  atau  melebihi  5  (lima)  batang pohon  beratnya  melebihi  5  (lima)  gram,  pelaku   dipidana dengan  pidana  penjara  seumur  hidup  atau   pidana  penjara paling  singkat  5  (lima)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua puluh)  tahun  dan  pidana  denda  maksimum  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 116

(1)   Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum menggunakan  Narkotika  Golongan  I  terhadap  orang  lain atau  memberikan  Narkotika  Golongan  I  untuk  digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)  tahun  dan  paling  lama  15  (lima  belas)  tahun  dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)  dan  paling  banyak  Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah).

(2)   Dalam  hal  penggunaan  narkotika  terhadap  orang  lain  atau pemberian  Narkotika  Golongan  I  untuk  digunakan  orang lain  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  mengakibatkan orang  lain  mati  atau  cacat  permanen,  pelaku   dipidana dengan  pidana  mati,  pidana  penjara  seumur  hidup,  atau pidana  penjara  paling  singkat  5  (lima)  tahun  dan  paling lama  20  (dua  puluh)  tahun  dan  pidana  denda  maksimum sebagaimana   dimaksud  pada  ayat  (1)   ditambah  1/3 (sepertiga).

Pasal 117

(1)   Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum memiliki,  menyimpan,  menguasai,  atau  menyediakan Narkotika  Golongan  II,  dipidana  dengan  pidana   penjara paling  singkat   3  (tiga)  tahun  dan  paling  lama  10  (sepuluh) tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit  Rp600.000.000,00 (enam  ratus  juta  rupiah)  dan  paling  banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)   Dalam  hal  perbuatan  memiliki,  menyimpan,  menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  beratnya  melebihi  5  (lima)  gram,  pelaku dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  singkat  5  (lima) tahun  dan  paling  lama  15  (lima  belas)  tahun  dan  pidana denda  maksimum  sebagaimana  dimaksud  pada   ayat  (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 118

(1)   Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum memproduksi,  mengimpor,  mengekspor,  atau  menyalurkan Narkotika  Golongan  II,  dipidana  dengan  pidana   penjara paling  singkat  4  (empat)  tahun  dan  paling  lama  12  (dua belas)  tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit Rp800.000.000,00  (delapan  ratus  juta  rupiah)  dan  paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2)   Dalam  hal  perbuatan  memproduksi,  mengimpor, mengekspor,  atau  menyalurkan  Narkotika  Golongan  II sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  beratnya  melebihi  5 (lima)  gram, pelaku   dipidana  dengan  pidana  mati,  pidana penjara  seumur  hidup,  atau   pidana  penjara  paling  singkat 5  (lima)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua  puluh)  tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 119

(1)   Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi   perantara  dalam  jual  beli,  menukar,  atau menyerahkan  Narkotika  Golongan  II,  dipidana  dengan pidana   penjara  paling  singkat  4  (empat)  tahun  dan  paling lama  12  (dua  belas)  tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit Rp800.000.000,00  (delapan  ratus  juta  rupiah)  dan  paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2)   Dalam  hal  perbuatan  menawarkan  untuk  dijual,  menjual, membeli,  menerima,  menjadi   perantara  dalam  jual  beli, menukar,  atau  menyerahkan  Narkotika  Golongan  II sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  beratnya  melebihi  5 (lima)  gram,  pelaku   dipidana  dengan  pidana  mati,  pidana penjara  seumur  hidup,  atau   pidana  penjara  paling  singkat 5  (lima)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua  puluh)  tahun dan pidana denda maksimum  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 120

(1)   Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum membawa,  mengirim,  mengangkut,  atau  mentransito Narkotika  Golongan  II,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  singkat  3  (tiga)  tahun  dan  paling  lama  10  (sepuluh) tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit  Rp600.000.000,00 (enam  ratus  juta  rupiah)  dan  paling  banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)   Dalam  hal  perbuatan  membawa,  mengirim,  mengangkut, atau  mentransito  Narkotika  Golongan  II  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  beratnya  melebihi  5  (lima)  gram maka  pelaku   dipidana  dengan  pidana  penjara  paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan  pidana  denda  maksimum  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 121

(1)   Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum menggunakan  Narkotika  Golongan  II  terhadap  orang  lain atau  memberikan  Narkotika  Golongan  II  untuk  digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)  tahun  dan  paling  lama  12  (dua  belas)  tahun  dan pidana  denda  paling  sedikit  Rp800.000.000,00  (delapan ratus  juta  rupiah)  dan  paling  banyak  Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2)   Dalam  hal  penggunaan  Narkotika  terhadap  orang  lain  atau pemberian  Narkotika  Golongan  II  untuk  digunakan  orang lain  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  mengakibatkan orang  lain  mati  atau  cacat  permanen,  pelaku   dipidana dengan  pidana  mati,  pidana  penjara  seumur  hidup,  atau pidana  penjara  paling  singkat  5  (lima)  tahun  dan  paling lama  20  (dua  puluh)  tahun  dan  pidana  denda  maksimum sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  ditambah  1/3 (sepertiga).

Pasal 122

(1)   Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum memiliki,  menyimpan,  menguasai,  atau  menyediakan Narkotika  Golongan  III,  dipidana  dengan  pidana   penjara paling  singkat  2  (dua)  tahun  dan  paling  lama  7  (tujuh) tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit  Rp400.000.000,00 (empat  ratus  juta  rupiah)  dan  paling  banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2)   Dalam  hal  perbuatan  memiliki,  menyimpan,  menguasai, menyediakan  Narkotika  Golongan  III  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  beratnya  melebihi  5  (lima)  gram, pelaku  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  singkat  3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda  maksimum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 123

(1)   Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan   hukum memproduksi,  mengimpor,  mengekspor,  atau  menyalurkan Narkotika  Golongan  III,  dipidana  dengan  pidana   penjara paling  singkat  3  (tiga)  tahun  dan  paling  lama  10  (sepuluh) tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit  Rp600.000.000,00 (enam  ratus  juta  rupiah)  dan  paling  banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)   Dalam  hal  perbuatan  memproduksi,  mengimpor, mengekspor,  atau  menyalurkan  Narkotika  Golongan  III sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  beratnya  melebihi  5 (lima) gram,pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan  pidana  denda  maksimum  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 124

(1)   Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi   perantara  dalam  jual  beli,   menukar,  atau menyerahkan  Narkotika  Golongan  III,  dipidana  dengan pidana   penjara  paling  singkat  3  (tiga)  tahun  dan  paling lama  10  (sepuluh)  tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit Rp600.000.000,00  (enam  ratus  juta  rupiah)  dan  paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)   Dalam  hal  perbuatan  menawarkan  untuk  dijual,  menjual, membeli,  menerima,  menjadi   perantara  dalam  jual  beli, menukar,  atau  menyerahkan  Narkotika  Golongan  III sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  beratnya  melebihi  5 (lima) gram, pelaku  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan  pidana  denda  maksimum  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 125

(1)   Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum membawa,  mengirim,  mengangkut,  atau  mentransito Narkotika  Golongan  III,  dipidana   dengan  pidana  penjara paling  singkat  2  (dua)  tahun  dan  paling  lama  7  (tujuh) tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit  Rp400.000.000,00 (empat  ratus  juta  rupiah)  dan  paling  banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2)   Dalam  hal  perbuatan  membawa,  mengirim,  mengangkut, atau  mentransito  Narkotika  Golongan  III  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  beratnya  melebihi  5  (lima)  gram maka  pelaku   dipidana  dengan  pidana  penjara  paling singkat  3  (tiga)  tahun  dan  paling  lama  10  (sepuluh) tahun dan  pidana  denda  maksimum  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 126

(1)   Setiap  orang  yang  tanpa  hak  atau  melawan  hukum menggunakan  Narkotika  Golongan  III  terhadap  orang  lain atau  memberikan  Narkotika  Golongan  III  untuk  digunakan orang  lain,  dipidana   dengan  pidana  penjara  paling  singkat 3  (tiga)  tahun  dan  paling  lama  10  (sepuluh)  tahun  dan pidana  denda  paling  sedikit  Rp600.000.000,00  (enam  ratus juta  rupiah)  dan  paling  banyak  Rp5.000.000.000,00  (lima miliar rupiah).

(2)   Dalam   hal  penggunaan  Narkotika  terhadap  orang  lain  atau pemberian  Narkotika  Golongan  III  untuk  digunakan  orang lain  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  mengakibatkan orang  lain  mati  atau  cacat  permanen,  pelaku  dipidana dengan  pidana  penjara  paling  singkat  5  (lima)  tahun dan paling  lama  15  (lima  belas)  tahun  dan  pidana  denda maksimum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 127

(1)   Setiap Penyalah Guna:

  1. Narkotika  Golongan  I  bagi  diri  sendiri  dipidana  dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
  2. Narkotika  Golongan  II  bagi  diri  sendiri dipidana  dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2)   Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  hakim  wajib  memperhatikan  ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3)   Dalam  hal  Penyalah  Guna  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dapat  dibuktikan  atau  terbukti  sebagai  korban penyalahgunaan  Narkotika,  Penyalah  Guna  tersebut  wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 128

(1)   Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  55  ayat  (1)  yang sengaja  tidak  melapor,  dipidana  dengan  pidana  kurungan paling  lama  6  (enam)  bulan  atau  pidana  denda  paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2)   Pecandu  Narkotika  yang  belum  cukup  umur  dan  telah dilaporkan  oleh  orang  tua  atau  walinya  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.

(3)   Pecandu  Narkotika  yang  telah  cukup  umur  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  55  ayat  (2)  yang  sedang  menjalani rehabilitasi  medis  2  (dua)  kali  masa  perawatan  dokter  di rumah  sakit  dan/atau  lembaga  rehabilitasi  medis  yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.

(4)   Rumah  sakit  dan/atau  lembaga  rehabilitasi  medis sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  harus  memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 129

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00  (lima  miliar   rupiah)  setiap  orang  yang tanpa hak atau melawan hukum:

  1. memiliki,  menyimpan,  menguasai,  atau  menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
  2. memproduksi,  mengimpor,  mengekspor,  atau  menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
  3. menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi   perantara  dalam  jual  beli,  menukar,  atau menyerahkan  Prekursor  Narkotika  untuk  pembuatan Narkotika;
  4. membawa,  mengirim,  mengangkut,  atau  mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.

Pasal 130

(1)   Dalam  hal  tindak  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  111,  Pasal  112,  Pasal  113,  Pasal  114,  Pasal  115, Pasal  116,  Pasal  117,  Pasal  118,  Pasal  119,  Pasal  120, Pasal  121,  Pasal  122,  Pasal  123,  Pasal  124,  Pasal  125, Pasal  126,  dan  Pasal  129  dilakukan  oleh  korporasi,  selain pidana  penjara  dan  denda  terhadap  pengurusnya,  pidana yang  dapat  dijatuhkan  terhadap  korporasi  berupa  pidana denda  dengan  pemberatan  3  (tiga)  kali  dari  pidana  denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

(2)   Selain  pidana  denda  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

  1. pencabutan izin usaha; dan/atau
  2. pencabutan status badan hukum.

Pasal 131

Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  tidak  melaporkan  adanya tindak  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  111, Pasal 112,  Pasal  113,  Pasal  114,  Pasal  115,  Pasal  116,  Pasal  117, Pasal  118,  Pasal  119,  Pasal  120,  Pasal  121,  Pasal  122,  Pasal 123,  Pasal  124,  Pasal  125,  Pasal  126,  Pasal  127  ayat  (1),  Pasal 128  ayat  (1),  dan  Pasal  129  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  1  (satu)  tahun  atau  pidana  denda  paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 132

(1)   Percobaan  atau  permufakatan  jahat  untuk  melakukan tindak  pidana  Narkotika  dan  Prekursor  Narkotika sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  111,  Pasal  112,  Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal  119,  Pasal  120,  Pasal  121,  Pasal  122,  Pasal  123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana  dengan  pidana  penjara  yang  sama  sesuai  dengan ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal-Pasal tersebut.

(2)   Dalam  hal  perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal  117,  Pasal  118,  Pasal  119,  Pasal  120,  Pasal  121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal  129  dilakukan  secara  terorganisasi,  pidana  penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga).

(3)   Pemberatan  pidana  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) tidak  berlaku  bagi  tindak  pidana  yang  diancam  dengan pidana  mati,  pidana  penjara  seumur  hidup,  atau  pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 133

(1)   Setiap  orang  yang  menyuruh,  memberi  atau  menjanjikan sesuatu,  memberikan  kesempatan,  menganjurkan, memberikan  kemudahan,  memaksa  dengan  ancaman, memaksa  dengan  kekerasan,  melakukan  tipu  muslihat, atau  membujuk  anak  yang  belum  cukup  umur  untuk melakukan  tindak  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  111,  Pasal  112,  Pasal  113,  Pasal  114,  Pasal  115, Pasal  116,  Pasal  117,  Pasal  118,  Pasal  119,  Pasal  120, Pasal  121,  Pasal  122,  Pasal  123,  Pasal  124,  Pasal  125, Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana dengan pidana mati atau pidana  penjara  seumur  hidup,  atau  pidana   penjara  paling singkat  5  (lima)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua  puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua  miliar  rupiah)  dan  paling  banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(2)   Setiap  orang  yang  menyuruh,  memberi  atau  menjanjikan sesuatu,  memberikan  kesempatan,  menganjurkan, memberikan  kemudahan,  memaksa  dengan  ancaman, memaksa  dengan  kekerasan,  melakukan  tipu  muslihat, atau  membujuk  anak  yang  belum  cukup  umur  untuk menggunakan  Narkotika,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  singkat  5  (lima)  tahun  dan  paling  lama  15  (lima belas)  tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 134

(1)   Pecandu  Narkotika  yang  sudah  cukup  umur  dan  dengan sengaja  tidak  melaporkan  diri  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  55  ayat  (2)  dipidana  dengan  pidana  kurungan paling  lama  6  (enam)  bulan  atau  pidana  denda  paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(2)   Keluarga  dari  Pecandu  Narkotika  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  yang  dengan  sengaja  tidak  melaporkan Pecandu  Narkotika  tersebut  dipidana  dengan  pidana kurungan  paling  lama  3  (tiga)  bulan  atau  pidana  denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 135

Pengurus  Industri  Farmasi  yang  tidak  melaksanakan  kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pasal 136

Narkotika  dan  Prekursor  Narkotika  serta  hasil-hasil yang diperoleh  dari  tindak  pidana  Narkotika  dan/atau  tindak  pidana Prekursor  Narkotika,  baik  berupa  aset  dalam  bentuk  benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta  barang-barang  atau  peralatan  yang  digunakan  untuk melakukan  tindak  pidana  Narkotika  dan  tindak  pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk negara.

Pasal 137

Setiap orang yang:

  1. menempatkan, membayarkan  atau  membelanjakan, menitipkan,  menukarkan,  menyembunyikan  atau menyamarkan,  menginvestasikan,  menyimpan, menghibahkan,  mewariskan,  dan/atau  mentransfer  uang, harta,  dan  benda  atau  aset  baik  dalam  bentuk  benda bergerak  maupun  tidak  bergerak,  berwujud  atau  tidak berwujud  yang  berasal  dari  tindak  pidana  Narkotika dan/atau  tindak  pidana  Prekursor  Narkotika,  dipidana dengan  pidana  penjara  paling  singkat  5  (lima)  tahun dan paling  lama  15  (lima  belas)  tahun  dan  pidana  denda  paling sedikit  Rp1.000.000.000,00  (satu  miliar  rupiah)  dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  2. menerima penempatan,  pembayaran  atau  pembelanjaan, penitipan,  penukaran,  penyembunyian  atau  penyamaran investasi,   simpanan   atau   transfer,   hibah,  waris,  harta atau  uang,  benda  atau  aset  baik  dalam  bentuk  benda bergerak  maupun  tidak  bergerak,  berwujud  atau  tidak berwujud  yang  diketahuinya  berasal  dari  tindak  pidana Narkotika  dan/atau  tindak  pidana  Prekursor  Narkotika, dipidana   dengan  pidana  penjara  paling  singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 138

Setiap  orang  yang  menghalang-halangi  atau  mempersulit penyidikan  serta  penuntutan  dan  pemeriksaan  perkara tindak pidana  Narkotika  dan/atau  tindak  pidana  Prekursor  Narkotika di  muka  sidang  pengadilan,  dipidana  dengan   pidana   penjara paling  lama  7  (tujuh)  tahun  dan  pidana  denda  paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 139

Nakhoda  atau  kapten  penerbang  yang  secara  melawan  hukum tidak  melaksanakan  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  27  atau  Pasal  28  dipidana   dengan  pidana  penjara  paling singkat  1  (satu)  tahun  dan  paling  lama  10  (sepuluh) tahun  dan pidana  denda  paling  sedikit   Rp100.000.000,00  (seratus  juta rupiah)  dan  paling  banyak  Rp1.000.000.000,00  (satu  miliar rupiah).

Pasal 140

(1)   Penyidik  pegawai  negeri  sipil  yang  secara  melawan  hukum tidak  melaksanakan  ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  88  dan  Pasal  89  dipidana   dengan  pidana penjara  paling  singkat  1  (satu)  tahun  dan  paling  lama  10 (sepuluh)  tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit Rp100.000.000,00  (seratus  juta  rupiah)  dan  paling  banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2)   Penyidik  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  dan penyidik  BNN  yang  tidak  melaksanakan  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal  91  ayat  (2)  dan  ayat  (3),  dan  Pasal  92  ayat  (1),  ayat (2),  ayat  (3),  dan  ayat  (4)  dikenai  pidana  sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 141

Kepala  kejaksaan  negeri  yang  secara  melawan  hukum  tidak melaksanakan  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 91  ayat  (1), dipidana   dengan  pidana  penjara  paling  singkat  1 (satu)  tahun  dan  paling  lama  10  (sepuluh)  tahun  dan pidana denda  paling  sedikit   Rp100.000.000,00  (seratus  juta  rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 142

Petugas  laboratorium  yang  memalsukan  hasil  pengujian  atau secara  melawan  hukum  tidak  melaksanakan  kewajiban melaporkan  hasil  pengujiannya  kepada  penyidik  atau  penuntut umum,  dipidana  dengan   pidana   penjara  paling  lama  7  (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 143

Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara  tindak  pidana  Narkotika  dan  Prekursor  Narkotika  di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat  1  (satu)  tahun  dan  paling  lama  10  (sepuluh) tahun  dan pidana denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam  ratus juta rupiah).

Pasal 144

(1)   Setiap  orang  yang  dalam  jangka  waktu  3  (tiga)  tahun melakukan  pengulangan  tindak  pidana  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  111,  Pasal  112,  Pasal  113,  Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal  120,  Pasal  121,  Pasal  122,  Pasal  123,  Pasal  124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128ayat (1), dan  Pasal  129  pidana  maksimumnya   ditambah  dengan 1/3 (sepertiga).

(2)   Ancaman  dengan  tambahan  1/3  (sepertiga)  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  tidak  berlaku  bagi  pelaku  tindak pidana  yang  dijatuhi  dengan  pidana  mati,  pidana  penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 145

Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotikadan/atau tindak  pidana  Prekursor  Narkotika  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  111,  Pasal  112,  Pasal  113,  Pasal  114,  Pasal  115, Pasal  116,  Pasal  117,  Pasal  118,  Pasal  119,  Pasal  120,  Pasal 121,  Pasal  122,  Pasal  123,  Pasal  124,  Pasal  125,  Pasal  126, Pasal  127  ayat  (1),  Pasal  128  ayat  (1),  dan  Pasal  129  di  luar wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan juga ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 146

(1)   Terhadap  warga  negara  asing  yang  melakukan  tindak pidana  Narkotika  dan/atau  tindak  pidana  Prekursor Narkotika  dan  telah  menjalani  pidananya  sebagaimana diatur  dalam  Undang-Undang  ini,  dilakukan  pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.

(2)   Warga  negara  asing  yang  telah  diusir  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.

(3)   Warga  negara  asing  yang  pernah  melakukan  tindak pidana Narkotika  dan/atau  tindak  pidana  Prekursor  Narkotika  di luar  negeri,  dilarang  memasuki  wilayah  Negara  Republik Indonesia.

Pasal 147

Dipidana   dengan  pidana  penjara  paling  singkat  1  (satu)  tahun dan  paling  lama  10  (sepuluh)  tahun  dan  pidana  denda paling sedikit  Rp100.000.000,00  (seratus  juta  rupiah)  dan  paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi:

  1. pimpinan rumah  sakit,  pusat  kesehatan  masyarakat,  balai pengobatan,  sarana  penyimpanan  sediaan  farmasi  milik pemerintah,  dan  apotek  yang  mengedarkan  Narkotika Golongan  II  dan  III  bukan  untuk  kepentingan  pelayanan kesehatan;
  2. pimpinan lembaga  ilmu  pengetahuan  yang  menanam, membeli,  menyimpan,  atau  menguasai  tanaman  Narkotika bukan  untuk  kepentingan  pengembangan  ilmu pengetahuan;
  3. pimpinan Industri  Farmasi  tertentu  yang  memproduksi Narkotika  Golongan  I  bukan  untuk  kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; atau
  4. pimpinan pedagang  besar  farmasi  yang  mengedarkan Narkotika  Golongan  I  yang  bukan  untuk  kepentingan pengembangan  ilmu  pengetahuan  atau  mengedarkan Narkotika  Golongan  II  dan  III  bukan  untuk  kepentingan pelayanan  kesehatan  dan/atau  bukan  untuk  kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 148

Apabila  putusan  pidana  denda  sebagaimana  diatur  dalam Undang-Undang  ini  tidak  dapat  dibayar  oleh  pelaku  tindak pidana  Narkotika  dan  tindak  pidana  Prekursor  Narkotika, pelaku  dijatuhi  pidana  penjara  paling  lama  2  (dua)  tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.

Demikian jawaban dari kami.

Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 12, 2013 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook