Anak Bawaan Suami ataupun Anak Bawaan Isteri sama-sama Mendapat Warisan
PERTANYAAN:
Salam
saya ingin bercerita dulu sebelum bertanya. saya adalah cucu dari keluarga yang sedang berdebat masalah harta warisan. kakek saya meninggal dan mewariskan rumah beserta tanah kepada anak-anaknya. kakek saya menikah dengan nenek saya dan di karuniai 6 anak, namun kemudian bercerai. lalu kakek saya menikah lagi dengan janda 2 anak. kemudian istri kedua nya meninggal. selama menikah dengan istri ke dua nya, kakek saya membeli rumah namun dengan uangnya sendiri. sebelum kakek saya meninggal beliau berpesan untuk menjual rumahnya kemudian hasilnya dibagikan kepada anak-anaknya.
yang ingin saya tanyakan, bagaimanakah pembagian hasil penjualan rumah yang tepat? apakah 2 anak bawaan dari istri ke dua diikutkan? apakah rumah tersebut termasuk harta gono gini atau harta warisan? mohon penjelasannya.
terimakasih
salam
JAWABAN:
Saudari Penanya yang kami hormati.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama, walaupun yang membelinya adalah pihak suami ataupun pihak isteri, tetap dinamakan harta bersama.
Tentang harta kekayaan dalam perkawinan diatur dalam pasal 35 s.d 37 UU nomor 1 tahun 1974 jo. pasal 85 sd 97 KHI.
Pasal 35 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1974 berbunyi : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Juga pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI) : Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya sisebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
Sebelum warisan dibagi, karena status rumah itu adalah harta bersama, maka terlebih dahulu dibagi 2, satu bagian adalh bagian harta bersama kakek dan satu bagian yang lain adalah bagian dari nenek.
Yang menjadi ahli waris dari kakek adalah : isteri beliau (isteri kedua) dan 6 orang anak dengan isteri pertama.
Sedangkan 2 orang anak bawaan dari isteri kedua kakek saudari, tidak mendapatkan warisan dari kakek saudari penanya, akan tetapi keduanya mendapatkan bagian warisan dari ibu mereka ( isteri kedua kakek).
Kesimpulannya:
Semua anak, baik anak-anak dari isteri pertama maupun anak-anak dari isteri kedua, berhak atas rumah tersebut.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
admin