Pasal tentang Ganti Rugi Akibat Kecelakaan
PERTANYAAN:
Saya selaku pengurus koperasi angkutan umum di kota S
Kronologi : anggota kami (sopir) sewaktu bekerja / mengemudikan kendaraan membawa 2 penumpan di tabrak oleh kendaraan (tronton)
korban meninggal 2 orang (penumpang dan anggota kami selaku sopir), korban luka 1 orang penumpan dan untuk kendaraan kami rusak berat sudah tidak bisa dipakai lagi
sudah 3 bulan lebih kami dan keluarga anggota kami (keluarga) sopir belum pernah mendapat panggilan baik dari kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan
pada tanggal 21 barang bukti dari pihak penabrak (kendaraan tronton) sudah diambil oleh pengusaha tronton
sehubungan armada tronton sudah diambil kami menanyakan kepada kepolisian dan pihak kepolisian menyampaikan untuk menanyakan ke pengadilan karena sidang sudah selesai dan pengemudi tronton sudah diponis
selanjutnya saya minta penjelasan kepada pengadilan via telepon, dengan jawaban sidang sudah selesai dan sopir sudah dijatuhi hukuman, kemudian saya menanyakan pihak kami dan pihak keluarga anggota / sopir kok tidak dimintai keterangan / tidak ada panggilan, jawabannya suruh tanya ke kepolisian
saya minta penjelasan ke kepolisian suruh tanya ke pengadilan, saya tanya ke pengadilan suruh tanya ke kepolisian
Sehubungan hal tersebut kami mohon petunjuk bagai mana nasib koperasi kami dan keluarga anggota / sopir kami
padahal koperasi kami kecil dan mengalami kerugian karena armada kami rusak (tidak bisa dipakai lagi)
dan keluarga sopir kami juga belum dapat santunan dari pihak sopir maupun pengusaha tronton
apa koperasi dan keluarga almarhum anggota / sopir kami mendapat santunan (ganti rugi) dari sopir maupun pengusaha tronton
tolong kami dberi solosi karena kami (koperasi) anggotanya betul – betul rakyat kecil dan modalnya masih minim demi kelansungan koperasi kami
dan kami mengucapkan terima kasih.… Read More