January 5

Pasal tentang Ganti Rugi Akibat Kecelakaan

PERTANYAAN:

Saya selaku pengurus koperasi angkutan umum di kota S
Kronologi : anggota kami (sopir) sewaktu bekerja / mengemudikan kendaraan membawa 2 penumpan di tabrak oleh kendaraan (tronton)
korban meninggal 2 orang (penumpang dan anggota kami selaku sopir), korban luka 1 orang penumpan dan untuk kendaraan kami rusak berat sudah tidak bisa dipakai lagi
sudah 3 bulan lebih kami dan keluarga anggota kami (keluarga) sopir belum pernah mendapat panggilan baik dari kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan
pada tanggal 21 barang bukti dari pihak penabrak (kendaraan tronton) sudah diambil oleh pengusaha tronton
sehubungan armada tronton sudah diambil kami menanyakan kepada kepolisian dan pihak kepolisian menyampaikan untuk menanyakan ke pengadilan karena sidang sudah selesai dan pengemudi tronton sudah diponis
selanjutnya saya minta penjelasan kepada pengadilan via telepon, dengan jawaban sidang sudah selesai dan sopir sudah dijatuhi hukuman, kemudian saya menanyakan pihak kami dan pihak keluarga anggota / sopir kok tidak dimintai keterangan / tidak ada panggilan, jawabannya suruh tanya ke kepolisian
saya minta penjelasan ke kepolisian suruh tanya ke pengadilan, saya tanya ke pengadilan suruh tanya ke kepolisian
Sehubungan hal tersebut kami mohon petunjuk bagai mana nasib koperasi kami dan keluarga anggota / sopir kami
padahal koperasi kami kecil dan mengalami kerugian karena armada kami rusak (tidak bisa dipakai lagi)
dan keluarga sopir kami juga belum dapat santunan dari pihak sopir maupun pengusaha tronton
apa koperasi dan keluarga almarhum anggota / sopir kami mendapat santunan (ganti rugi) dari sopir maupun pengusaha tronton
tolong kami dberi solosi karena kami (koperasi) anggotanya betul – betul rakyat kecil dan modalnya masih minim demi kelansungan koperasi kami
dan kami mengucapkan terima kasih.

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wr wb.
Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Membaca dari kasus yang saudari penanya paparkan. Untuk mendapat kepastian hukum apakah perkara tersebut telah selesai di Pengadilan, dapat dilihat dari Putusan, apakah sudah ada Putusan Pengadilan ataukah belum.. apakah kasus tersebut sampai di tingkat banding, kasasi, bahkan PK, maka untuk menjawab kebingungan tersebut, dilihat dari Putusan dan sebaiknya ditanyakan dengan datang langsung ke Pengadilan yang bersangkutan, mintalah informasi nomor perkaranya berapa, kapan putusnya dan lain-lain.

Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Untuk mendapatkan ganti rugi akibat kecelakaan tersebut, maka terlebih dahulu harus digugat secara perdata oleh pihak yang merasa dirugikan ke Pengadilan Negeri.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam
Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 5, 2014 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook