May 24

Kaidah Fiqh tentang Pencatatan Perkawinan dan Perceraian

Kaidah-Kaidah Fiqhiyyah tentang Pencatatan Perkawinan di KUA dan Perceraian di Pengadilan Agama

Oleh : Rasyid Rizani, S.HI., M.HI

(Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa – NTT)

 Abstrak

Perkawinan atau pernikahan merupakan salah satu dari bidang al-Ahwal al-Syakhshiyyah. Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menetapkan hak-hak dan kewajiban di antara keduanya.[1]

Di Indonesia masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah pernikahan ini telah diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974  serta peraturan lainnya, seperti PMA No 1 tahun 1952 dan No. 4 tahun 1952 tentang wali Hakim. Pada pasal 2 bab II Kitab I KHI disebutkan bahwa Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah.

Secara fikih apabila rukun dan syarat pernikahan sudah terpenuhi maka akad pernikahan itu adalah sah. Namun, apabila dihubungkan dengan hukum positif, selain harus memenuhi rukun dan syarat tersebut, akad nikah harus dicatat di KUA agar memperoleh legalisasi secara hukum dan untuk menjaga agar tercipta ketertiban administrasi pernikahan. Begitu juga halnya dengan perceraian yaitu haruslah dilakukan di depan sidang Peradilan Agama dengan beberapa tahapan sidang yang telah diatur dalam UU no 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 3 tahun 2006 dan UU no 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Sesungguhnya apabila dilihat dari aspek kemaslahatan, pencatatan perkawinan di KUA dan perceraian melalui Pengadilan Agama adalah demi menjaga ikatan suci perkawinan tersebut agar terbina dengan baik dan tertib.

  1. A.    Prinsip Hukum Perkawinan

Landasan filosofis perkawinan atau pernikahan di Indonesia telah diatur dalam pasal 1 UU No 1 tahun 1974 yaitu “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”. Landasan filosofis tersebut dipertegas lagi dalam KHI pasal 2 dengan tata nilai yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Ada 3 nilai yang mendasar mengenai perkawinan itu, yaitu sebagai berikut :

  1. Perkawinan bukan perjanjian biasa, dia melibatkan keluarga, masyarakat dan bahkan Allah SWT. Oleh sebab itu akad nikah disebut sebagai akad yang sangat kuat. ( ميثاقا غليظا )
  2. Perkawinan dilaksanakan dengan niat semata-mata karena mentaati perintah Allah.
  3. Perkawinan dan segala aktivitas yang terkait dengannya adalah ibadah.[2]

Pada surah al-Ruum ayat 21 Allah SWT berfirman :

ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurø—r& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômu‘ur 4 ¨bÎ) ’Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Dari firman Allah SWT tersebut, ada 3 nilai yang dapat diambil yang seharusnya diwujudkan dalam sebuah keluarga muslim yaitu nilai-nilai sakinah, mawaddah dan rahmah. Ketiga nilai-nilai tersebut kemudian mengkristal lagi melalui surah al-Baqarah ayat 187, an-Nisa ayat 19 dan al-Ashr ayat 3.

¨@Ïmé& öNà6s9 s’s#ø‹s9 ÏQ$uŠÅ_Á9$# ß]sù§9$# 4’n<Î) öNä3ͬ!$|¡ÎS 4 £`èd Ó¨$t6Ï9 öNä3©9 öNçFRr&ur Ó¨$t6Ï9 £`ßg©9 3 ÇÊÑÐÈ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. …(QS. Al-Baqarah: 187)

Dalam surah Albaqarah ini tedapat nilai dari sebuah ikatan perkawinan itu yaitu pada kata hunna libaasullakum wa antum libaasullahunna. Artinya suami isteri itu diibaratkan sebuah pakaian yang saling menutupi, pakaian yang menutup aurat. Suka dan duka dalam membina rumah tangga di hadapi bersama, segala rahasia ataupun aib yang terjadi di dalam rumah tangga ditutup rapat agar jangan sampai diketahui orang lain seperti rapatnya sebuah pakaian dalam menutup aurat. Kemudian Alquran memberikan petunjuk pada ayat yang lain lagi yaitu pada surah An-Nisa ayat 19. setelah suami isteri itu diibaratkan sebuah pakaian dalam hal pergaulan dalam hidup berumah tangga, maka Alquran menyuruh agar suami bergaul dengan isteri secara patut, begitu juga sebaliknya. Apabila terjadi sengketa maka bersabarlah jangan cepat emosi. Petunjuk itu dapat dilihat pada ayat berikut :

4 £`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷d̍x. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«ø‹x© Ÿ@yèøgs†ur ª!$# ÏmŠÏù #ZŽöyz #ZŽÏWŸ2 ÇÊÒÈ

…….. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (QS. An-Nisa: 19)

Dan ayat berikutnya yang diperintahkan agar selalu bersabar dalam nasehat-menasehati dalam menjalankan ketaatan kepada Allah SWT, yaitu :

žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur Ύö9¢Á9$$Î/ ÇÌÈ

Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS. Al-Ashr: 3).

  1. B.     Kaidah-Kaidah Fiqhiyyah  tentang Pentingnya Pencatatan Perkawinan dan Perceraian di Pengadilan Agama

Ketentuan tentang pencatatan perkawinan dan perceraian itu diatur dalam UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, PP No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No 1 tahun 1974, UU no 3 tahun 2006 perubahan atas UU no 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU No 32 tahun 1954 tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, Kompilasi Hukum Islam, dan peraturan-peraturan lainnya yang mengatur tentang perkawinan itu. Peraturan-peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah untuk menjaga kemaslahatan rakyatnya terutama dalam bidang perkawinan yang sejalan dengan tujuannya yaitu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Pada pasal 2 UU No 1 tahun 1974 berbunyi :

1)      Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

2)      Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pasal tersebut terlihat dengan jelas bahwa perkawinan selain harus menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing agama untuk mendapat keabsahannya juga harus dicatat menurut peraturan yang diatur oleh pemerintah supaya perkawinan itu mendapat legalisasi secara hukum perundang-undnagan.

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu sejalan dengan nilai yang terkandung dalam kaidah fiqhiyyah :

التصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

 

Kebijakan (pemimpin) atas rakyat bergantung pada maslahat

Selanjutnya tentang keabsahan perkawinan secara hukum positif tertuang dalam pasal 4 – 10 UU No 1 tahun 1974 sebagai berikut :

Pasal 4:

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974.

Pasal 5 :

(1)   Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam maka setiap perkawinan harus dicatat.

(2)   Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam UU No. 22 tahun 1966 Jo UU No. 32 tahun 1954.

Pasal 6:

(1)   Untuk memenuhi ketentuan pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.

(2)   Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 7 :

(1)   Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah

(2)   Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

(3)   Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :

  1. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
  2. Hilangnya akta nikah
  3. Adanya keraguan sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No 1 tahun 1974
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No 1 tahun 1974

(4)   Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Pasal 8 :

Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khulu’ atau putusan taklik talak.

Pasal 9 :

(1)    Apabila bukti sebagaimana pada pasal 8 tidak ditemukan karena hilang dan sebagainya dapat dimintakan salinannya kepada Pengadilan Agama

(2)    Dalam hal surat bukti yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diperoleh maka dapat diajukan permohonan kepada Pengadilan Agama

Pasal 10 :

Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah

Dalam ketentuan KHI pasal 4 – 10, perkawinan bukan hanya dituntut memenuhi syarat dan rukun perkawinan tetapi juga harus memenuhi ketentuan administratif hukum yaitu tercatat dalam catatan perkawinan yang dibuktikan dengan Akta Nikah. Alasannya adalah untuk ketertiban perkawinan (pasal 5).

Ada 2 persoalan hukum yang paling mendasar dari pencatatan di KUA yaitu :

  1. Persoalan seleksi calon mempelai. Dengan pencatatan di KUA dapat diketahui boleh atau tidaknya perkawinan dilaksanakan secara hukum materiil Islam.
  2. Bukti hukum (legalis formal). Pencatan perkawinan oleh KUA dibuktikan dengan pembuatan buku Akta Nikah yang merupakan bukti tertulis keperdataan bahwa telah terjadi perkawinan yang sah secara hukum, tidak ada larangan perkawinan antara keduanya dan telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Tanpa adanya buku akta nikah maka perkawinan dianggap tidak pernah ada. Ia merupakan syarat kelengkapan khusus untuk suatu gugatan ataupun permohonan perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama sebagai hukum formil yang berlaku.[3]

Bahwa dikarenakan begitu pentingnya persoalan buku akta nikah, maka bagi pasangan yang tidak dapat membuktikan perkawinannya dengan akta nikah harus mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Dalam kasus seseorang yang ingin mendapatkan harta bersama ketika terjadi perceraian, padahal perkawinannya belum memiliki bukti hukum formil berupa akta nikah, maka sebelum melakukan perceraian terlebih dahulu harus melakukan itsbat nikah.

Pentingnya akta nikah itu sebagai bukti adanya sebuah perkawinan, sejalan dengan kaidah fiqhiyyah :

الثابت بالبر هان كالثابت بالعيان

 

Sesuatu yang telah ditetapkan berdasarkan bukti (keterangan) sepadan dengan yang telah ditetapkan berdasarkan kenyataan[4]

Artinya akta nikah itu merupakan sebuah bukti tertulis yang dibuat oleh KUA sebagai dalil kenyataan bahwa perkawinan itu memang benar-benar ada dan sah secara hukum.

Dalam pasal 8 diatur tentang keharusan adanya bukti perceraian berupa surat akta cerai karena khulu’, ikrar talak, pelanggaran taklik talak oleh Pengadilan Agama mana tempat tinggal isteri berada.

Bukti perceraian harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan Agama untuk keperluan sebagai berikut :

  1. Penentuan masa iddahnya isteri (dapat dilihat pada akta perceraian yang dikeluarkan oleh PA)
  2. Lampiran / memberi keterangan bahwa yang bersangkutan tidak lagi terikat perkawinan dengan orang lain sehingga ia bebas untuk mengawini atau dikawini seseorang.
  3. Bukti untuk melaksanakan rujuk di KUA setempat (pasal 167) cukup dengan akta cerainya
  4. Memberi keterangan sebab terjadinya perceraian dan menyangkut harta bersama jika adaapakah telah dibagi atau belum.

Terhadap bukti surat akta cerai yang hilang dapat dimintakan salinannya di Pengadilan Agama  di mana ia melangsungkan perceraian (pasal 9 KHI). Selanjutnya terhadap bukti rujuk yang dikeluarkan oleh KUA; PPN berguna sebagai bukti sahnya rujuk. Rujuk sebagaimana yang diatur dalam hukum materiil Islam hasruslah dalam masa iddah raj’i. PPN yang ada di KUA dapat menghitung masa iddahnya. Apakah yang bersangkutan dapat rujuk tanpa akad nikah (bain sughra) atau harus dengan nikah kembali karena telah berlalu masa iddahnya. Maka surat akta rujuk yang dikeluarkan oleh KUA di mana ia bertempat tinggal merupakan catatan penting hukum terhadap seseorang untuk menentukan hukum suami isteri. Pencatatan ini merupakan hukum formil untuk memelihara hukum materil tentang rujuk (pasal 10). Menyangkut tatacara rujuk di atur dalam pasal 167 – 169 KHI.

Semua aturan tentang pencatatan perkawinan, talak dan rujuk merupakan jaminan adanya kepastian hukum di mana hubungan perkawinan diikat bukan hanya semata persoalan kehalalan hubungan suami isteri tetapi juga hubungan jaminan kepastian hukum. Dalam hal ini pencatatan sesungguhnya hukum acara formil untuk memelihara hukum-hukum materil Islam di dalam bidang perkawinan.[5]

Berkaitan dengan pencatatan sebagai hukum formil sesungguhnya sarana / wasilah untuk memelihara berlakunya hukum materil sesuai dengan kaidah ushul fiqih :

الأمر بالشيء امر بوسائل

Perintah mengerjakan sesuatu berarti perintah mengerjakan sarananya.    

Juga kaidah :

المثبت للحكم يحتاج الى اقامة الدليل عليه

Penetapan suatu hukum diperlukan adanya dalil.

 

Senada dengan pentingnya sebuah pencatatan dalam perkawinan yang merupakan sebuah sarana agar terjaminnya kepastian hukum dalam masalah perkawinan tersebut, Syekh Jaad al-Haq Ali Jaad al-Haq membagi ketentuan yang mengatur pernikahan kepada 2 kategori :

  1. Peraturan syara’ yaitu peraturan yang menentukan sah atau tidak sahnya sebuah perkawinan. Peraturan ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh syariat Islam seperti yang telah dirumuskan dalam bidang-bidang fikih.
  2. Peraturan yang bersifat tawsiqy yaitu peraturan tambahan yang bermaksud agar pernikahan di kalangan umat Islam tidak liar, tetapi tercatat dengan memakai surat Akta Nikah secara resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Kegunaannya adalah agar sebuah lembaga perkawinan yang mempunyai tempat yang sangat penting dan strategi dalam masyarakat Islam bisa dilindungi dari adanya upaya-upaya negatif dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.[6]

Tujuan pencatatan perkawinan dan perceraian adalah untuk kepentingan administrasi negara, agar hak-hak yang timbul dari perkawinan itu misalnya pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, dan lain sebagainya yang memerlukan akta nikah sebagai bukti adanya suatu perkawinan dapat terjamin. Perkawinan, perceraian dan poligami itu perlu diatur agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.[7]

Sekiranya perkawinan itu tidak dicatat maka dapat menimbulkan masalah-masalah seperti apakah sebelum terjadinya perkawinan syarat-syarat kedua mempelai sudah sah secara hukum atau ada halangan-halangan yang mengharamkan perkawinan itu terjadi, apakah kedua mempelai sudah setuju adanya perkawinan tersebut atau karena terpaksa, atau ada hal-hal lain yang menyebabkan perkawinan itu tidak sah karena kesalahan tentang penetapan wali nikah. Maka oleh sebab itu untuk menghindari kemudaratan yang demikian diperlukan adanya sebuah pencatatan, padahal kemudaratan itu harus dihilangkan sesuia dengan kaidah ushul yang berbunyi :

 الضرريزال

Kesulitan harus dihilangkan

 

Juga kaidah yang berbunyi :

الضرر يدفع بقدر الامكان

Kemudharatan harus dihindarkan selama memungkinkan

Salah satu untuk menghilangkan kemudaratan itu adalah dengan adanya pengadministrasian perkawinan melalui pencatatan itu.

Memang hukum pencatatan perkawinan belum ada pada masa Rasulullah SAW. Pada masa itu perkawinan  cukup dengan syarat dan rukun terpenuhi maka sah lah perkawinan itu secara hukum Islam. Tetapi pada zaman sekarang syarat dan rukunnya walaupun sudah terpenuhi, namun diperlukan lagi sebuah upaya melegalkan ikatan yang suci itu agar kepentingan-kepentingan yang timbul sesudahnya seperti pengakuan sahnya seorang anak, ahli waris, penyelesaian harta bersama dan masalah-masalah keluarga lainnya yang memerlukan bukti berupa akta nikah haruslah dibuat peraturannya. Perubahan hukum itu sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi suatu zaman asalkan tetap dalam garis-garis ketentuan syariat yang telah ditetapkan. Petunjuk tentang adanya perubahan itu termuat dalam kaidah fiqhiyyah yang berbunyi :

لاينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان

 

Tidak dapat diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman

Juga kaidah :

تغير الاحكام بتغير الازمنة والامكنة والاحوال

 

Perubahan hukum itu berdasarkan perubahan zaman, tempat dan keadaan.

Perkawinan harus dicatat di KUA dan perceraian dicatat di PA merupakan sesuatu yang sulit bagi masyarakat yang belum memahami secara mendalam tentang arti pentingnya pencatatan itu. Pencatatan dianggap sebagai halangan atau mempersulit orang melangsungkan perkawinan dan perceraian, padahal tidak demikian. Justru dengan adanya pencatatan itu, maka aspek legalitas sebuah perkawinan akan terjaga dengan aman da tertib. Hal ini sejalan dengan kaidah bahwa :

المشقة تجلب التيسر

Kesulitan mendatangkan kemudahan

Kemaslahatan menurut hukum Islam adalah tercapainya tujuan syariah yang diwujudkan dalam bentuk terpeliharanya 5 kebutuhan primer, yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.”[8]

Pencatatan perkawinan itu dampak kemaslahatannya bukan hanya untuk kepentingan kedua mempelai, tetapi juga berdampak pada masalah-masalah sosial lainnya. Misalnya ketika yang menikah adalah seorang PNS dan pernikahan itu tercatat secara resmi di KUA, maka dengan bukti akta nikah dan kartu keluarga dapat dijadikan syarat untuk menambah tunjangan gajinya perbulan. Begitu juga dalam masalah perceraian, ada beberapa maslahat yang dihasilkan dengan adanya pencatatan perceraian di PA itu, seperti dengan adanya akta nikah orang dapat lebih mudah melakukan proses perceraian di PA dibandingkan dengan orang yang kawin liar, kemudian juga hak anak yang timbul karena perceraian kedua orang tuanya dapat terjamin karena hak asuhnya diputuskan oleh hakim. Bagi duda / janda yang ingin melangsungkan pernikahan lagi akan mudah prosesnya karena mempunyai bukti akta cerai dari PA, dalam hal muamalat, misalnya ketika seseorang ingin meminjam uang kepada Bank, salah satu syaratnya adalah akta nikah, ketika ingin membuat akta kelahiran anak, akta nikah juga diperlukan, dan banyak lagi masalah-masalah lainya yang memerlukan akta nikah. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqhiyyah yang berbunyi

المتعدى افضل من القاصر

 

Perbuatan yang mencakup kepentingan orang lain lebih utama daripada yang hanya sebatas kepentingan sendiri.[9]

Perkawinan apabila ditinjau dari berbagai aspek mengandung beberapa kemaslahatan. Dari segi sosial bahwa daloam setiap masyarakat ditemui suatu penilaian yang umum bahwa orang yang berkeluarga atau yang pernah berkeluarga dianggap mempunyai kedudukan yang lebih dihargai dari mereka yang tidak kawin.[10] Dari sudut pandnag keagamaan perkawinan merupakan suatu hal yang dipandang suci (sakral) yang dianjurkan oleh Laquran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Perkawinan akan terlihat semakin jelas eksistensinya apabila dilihat dari aspek hukum yakni perkawinan meruapakn perbuatan dan tingkah laku subjek hukum yang membawa akibat hukum karena hukum mempunyai kekuatan mengikta bagi subjek hukum atau karena subjek hukum terikat oleh kekuatan hukum.[11] Oleh karena itulah perkawinan perlu dicatat di KUA dan percerainnya di PA

Di dalam UU No 1 tahun 1974 juga diatur tentang usia  yang diperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan dan orang-orang yang dilarang untuk dinikahi yaitu sebagai berikut :

Pasal 6 :

(1)   Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

(2)   Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

(3)   Dalam hal seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya,  maka  izin  yang dimaksud  ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

(4)   Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan menyatakan kehendaknya.

Pasal 7 :

(1)   Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.

(2)   Dalam  hal penyimpangan  dalam ayat (1)  pasal ini  dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.

Pasal 8 :

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

  1. Berhubungan darah dalan garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;
  2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
  3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
  4. Berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;
  5. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
  6. yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau praturan lain yang berlaku dilarang kawin.

Bunyi dari UU itu memiliki nilai-nilai yang positif demi menjaga kemaslahatan perkawinan itu,  misalnya bagi yang belum berusia 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua, batas usia minimal boleh kawin adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita merupakan usaha untuk mencegah terjadinya kerusakan dalam membina rumah tangga nantinya, karena usia di bawah 21 tahun bisa dikatakan usia belum matang untuk melaksanakan dan membina rumah tangga. Kemudian dengan adanya pencatatan itu bisa diketahui identitas dari calon mempelai, apakah dia muhrim atau tidak dengan pasangannya. Hal ini senada dengan kadiah fiqhiyyah yang menyatakan hukum itu mengikuti kemaslahatan yang paling banyak, yaitu :

الحكم يتبع المصلحة الراجحة

 

Hukum itu mengikuti kemaslahatan yang paling kuat / banyak

Terkait dengan banyaknya kemaslahatan dari sebuah pencatatan itu juga maka seyognyanya administrasi pencatatan perkawinan itu perlu dilestarikan dan dibina agar lebih baik lagi, hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam kaidah :

كل ماتكرر مصلحة بتكرر فعله فهو مشروع على الأعيان تكثيرا للمصلحة بتكرر ذلك الفعل ومالايتكرر فعله يكون مشروعه على الكفاية

Setiap perulangan kemaslahatan karena perulangan perbuatan maka disyariatkan atas setiap orang untuk memperbanyak kemaslahatan dengan perulangan perbuatan itu, namun ada kemaslahatan yang tidak disyariatkan atas perulangan.

 

Mengenai hukum pencatatan perkawinan di KUA dan perceraian di PA dapat menjadi wajib apabila sekiranya pencatatan itu mengandung kemaslahatan yang sangat besar bagi seseorang dan apabila tidak dicatat akan menimbulkan mudarat. Selain itu juga dengan adanya pencatatan perkawinan itu maka akan sempurnalah suatu kewajiban pernikahan itu, dan ini sejalan dengan kaidah :

مالايتم الوجب الا به فهو الواجب

 

Apa yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka sarana yang menyempurnakan kewajiban itu menjadi wajib diadakan

  1. C.    Penutup / Kesimpulan

Perkawinan merupakan ikatan yang suci (mitsaqan ghalidhan) yang harus dipelihara eksistensinya secara hukum Islam maupun hukum positif, agar perkawinan mendapat legalitas maka perlu adanya pencatatan perkawinan di KUA, kemudian berkenaan dengan hal-hal yang terjadi kemudian seperti adanya keretakan dalam rumah tangga yang mengakibatkan perceraian juga perlu dicatat dan diproses melalui Pengadilan Agama.

Hukum apakah berdosa apabila perkawinan dan perceraian tersebut tidak dicatat itu diselaraskan dengan situasi dan kondisi yang melatarbelakanginya, tetapi penulis berpendapat bahwa pencatatan perkawinan itu dapat menjadi wajib dilaksanakan karena kemaslahatan yang ditimbulkannya sangat banyak manfaatnya. Wallahu a’lam.

DAFTAR PUSTAKA

 

Asjmuni, A. Rahman, 1976, Kaidah-Kaidah Fiqih, Jakarta: Bulan Bintang.

Djazuli, Ahmad, Prof, Dr, 2006, Kaidah-Kaidah Fikih, kaidah-kaidah hukum Islam dalam menyelesaikan masalah-masalah yang praktis, Jakarta: Kencana.

Halim, Abdul, Drs, M.A, 2005, Politik Hukum Islam di Indonesia, Ciputat Press,

Karsayuda, M, Drs, M.Ag.2006, Perkawinan Beda Agama, Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Total Media Yogyakarta.

Rasyid, Roihan A. Dr, 1991, Hukum Acara di Pengadilan Agama, Rajawali Pers.

Ritonga, Iskandar, 1999, Hak-Hak Wanita dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Nuansa Madani.

Sarmadi, A. Sukris, H, S.Ag, M.H,2007, Format Hukum Perkawinan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Prisma.

Soeroso, R, 1993, Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman As-, al-Asyba’ Wa an-Nadhoir, Indonesia: Syirkah Nur Asia,

Thalib, Sayuthi, 1986, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press,.

Zahrah, Abu, 1957,, al-Ahwal al-Syakhshiyyah, Mesir: Dar al-Fikri al-Arabi.

Zein, Satria Effendi M., 2004, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta: Kencana.

UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan

UU no 3 tahun 2006 perubahan atas UU no 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Kompilasi Hukum Islam

PP. No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU no 1 tahun 1974


[1]Abu Zahrah, al-Ahwal al-Syakhshiyyah, (Mesir: Dar al-Fikri al-Arabi, 1957), h. 19

[2]M. Karsayuda, Perkawinan Beda Agama, Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, (Yogyakarta: Total Media Yogyakarta, 2006), h. 125

[3]A. Sukris Sarmadi, Format Hukum Perkawinan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Prisma, 2007), h. 49. lihat juga Roihan A. Rasyid, Hukum Acara di Pengadilan Agama, (Rajawali Pers, 1991), h. 64 – 65

[4]A. Rahman Asjmuni, Kaidah-Kaidah Fiqih, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), h. 63

[5]A. Sukris Sarmadi, op.cit. h. 51 – 52

[6]Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah, (Jakarta: Kencana, 2004), h. 33 – 34

[7]Iskandar Ritonga, Hak-Hak Wanita dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Nuansa Madani, 1999), h. 31. lihat juga : Abdul halim, Politik Hukum Islam di Indonesia, (Ciputat Press, 2005), h. 146

[8]A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, kaidah-kaidah hukum Islam dalam menyelesaikan masalah-masalah yang praktis, (Jakarta: Kencana, 2006), h. 165

[9]Jalaluddin Abdurrahman As-suyuthi, al-Asyba’ Wa an-Nadhoir, (Indonesia: Syirkah Nur Asia, TT), h. 99

[10]Sayuthi Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, (Jakarta: UI Press, 1986), h. 47 – 48

[11]R. Soeroso,Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 1993), h. 251

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted May 24, 2013 by Admin in category "Fiqih dan Ushul Fiqih

Comments on Facebook