June 25

Konsep Masyarakat dalam Piagam Madinah

KONSEP MASYARAKAT DALAM PIAGAM MADINAH

Oleh : Rasyid Rizani, S.HI., M.HI

(Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa NTT)

 

A.    PENDAHULUAN

Seruan agama tauhid merubah wajah masyarakat jahiliyah menuju ke tatanan masyarakat yang harmonis, dinamis, di bawah bimbingan wahyu. Kemudian, hijrah Rasulullah ke Madinah adalah suatu momentum bagi kecemerlangan Islam di saat-saat selanjutnya. Dalam waktu yang relatif singkat Rasulullah telah berhasil membina jalinan persaudaraan antara kaum Muhajirin sebagai imigran-imigran Mekkah dengan kaum Ansar, penduduk asli Madinah. Beliau mendirikan Masjid, membuat perjanjian kerjasama dengan non muslim, serta meletakkan dasar-dasar politik, sosial dan ekonomi bagi masyarakat baru tersebut; suatu fenomena yang menakjubkan ahli-ahli sejarah dahulu dan masa kini.

Masyarakat muslim Madinah yang berhasil dibentuk Rasulullah oleh sebagian intelektual muslim masa kini disebut dengan negara kota (city state). Lalu, dengan dukungan kabilah-kabilah dari seluruh penjuru jazirah Arab yang masuk Islam, maka muncullah kemudian sosok negara bangsa (nation state). Walaupun sejak awal Islam tidak memberikan ketentuan yang pasti tentang bagaimana bentuk dan konsep negara yang dikehendaki, namun suatu kenyataan bahwa Islam adalah agama yang mengandung prinsip-prinsip dasar kehidupan termasuk politik dan negara.

Dalam masyarakat muslim yang terbentuk itulah Rasulullah menjadi pemimpin dalam arti yang luas, yaitu sebagai pemimpin agama dan juga sebagai pemimpin masyarakat. Pada intinya Islam mendorong penciptaan masyarakat madani. Nabi Muhammad sendiri bahkan telah mencontohkan secara aktual bagaimana perwujudan masyarakat madani itu, yaitu ketika beliau mendirikan dan memimpim negara-kota Madinah. Kenyataan ini bukan hanya terlihat dalam Piagam (Konstitusi) Madinah, tetapi juga dari pergantian nama kota Yatsrib menjadi Madinah yang tentu saja merupakan salah satu cognate istilah “madani” itu sendiri.[1]

Konsepsi Rasulullah yang diilhami Alquran ini kemudian menelorkan Piagam Madinah yang mencakup 47 pasal, yang antara lain berisikan hak-hak asasi manusia, hak-hak dan kewajiban bernegara, hak perlindungan hukum, sampai toleransi beragama yang oleh ahli-ahli politik moderen disebut manifesto politik pertama dalam Islam. Oleh karena itu pada makalah ini penulis mencoba memaparkan tentang konsep masyarakat dalam Piagam Madinah tersebut.

B.     PENGERTIAN MASYARAKAT

Masyarakat adalah kumpulan sekian banyak individu-kecil atau besar-yang terikat oleh satuan, adat, ritus, atau hukum khas dan hidup bersama. Ada beberapa kata yang digunakan Alquran untuk menunjuk kepada masyarakat atau kumpulan manusia. Antara lain: قوم, امة, شعوب,  dan قبائل . Di samping itu Alquran juga memperkenalkan masyarakat dengan sifat-sifat tertentu, seperti الملاء, المستكبرونdan المستضعفون, dan lain-lain.

Manusia adalah makhluk sosial. Ayat kedua dari wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad Saw., dapat dipahami sebagai salah satu ayat yang menjelaskan hal tersebut. خلق الانسان من علقbukan saja diartikan sebagai “menciptakan manusia dari segumpal darah” atau “sesuatu yang berdempet di dinding rahim”, tetapi juga dapat dipahami sebagai “diciptakan dinding dalam keadaan selalu bergantung kepada pihak lain atau tidak dapat hidup sendiri”.[2]

Masyarakat atau dalam istilah sosiologi hukum disebut dengan kelompok sosial paling tidak mempunyai beberapa persyaratan, yaitu:

1.      Setiap anggota kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan.

2.      Ada hubungan timbal balik antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya.

3.      Terdapat suatu faktor yang dimiliki bersama oleh anggota-anggota kelompok itu, sehingga hubungan antara mereka bertambah erat. Faktor tersebut dapat berupa nasab yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama dan lain-lain.

4.      Berstruktur, berkaidah, dan mempunyai pola perilaku.[3]

Dari uraian tersebut di atas, dapat dipahami bahwa manusia itu merupakan bagian dari masyarakat yang saling bergantung satu dengan yang lainnya. Alquran merupakan rujukan utama yang di dalamnya mengatur sebuah konsep umum tentang masyarakat, kemudian konsep tersebut dituangkan Rasulullah Saw., dalam sebuah konstitusi Piagam Madinah yang mengatur tentang masyarakat tersebut.

C.    KEOTENTIKAN DAN KONSEP MASYARAKAT DALAM PIAGAM MADINAH

Piagam Madinah ini secara lengkap diriwayatkan oleh Ibn Ishaq (w. 151 H) dan Ibn Hisyam (w. 213 H), dua penulis muslim yang mempunyai nama besar dalam bidangnya. Menurut penelitian Ahmad Ibrahim al-Syarif, tidak ada periwayat lain sebelumnya selain kedua penulis di atas yang meriwayatkan dan menuliskannya secara sistematis dan lengkap. Meskipun demikian, tidak diragukan lagi kebenaran dan keotentikan piagam tersebut, mengingat gaya bahasa dan penyusunan redaksi yang digunakan dalam Piagam Madinah ini setaraf dan sejajar dengan gaya bahasa yang dipergunakan pada masanya. Demikian pula kandungan dan semangat piagam tersebut sesuai dengan kondisi sosiologis dan historis zaman itu. Keotentikan Piagam Madinah ini diakui pula oleh William Montgomery Watt, yang menyatakan bahwa dokumen piagam tersebut, yang secara umum diakui keotentikannya, tidak mungkin dipalsukan dan ditulis pada masa Umayyah dan Abbasiyah yang dalam kandungannya memasukkan orang non muslim ke dalam kesatuan ummah.

Dari Ibn Ishaq dan Ibn Hisyam inilah kemudian penulis-penulis berikutnya menukil dan mengomentarinya. Di antara penulis-penulis klasik yang menukil Piagam Madinah secara lengkap antara lain: Abu Ubaid Qasim Ibn Salam dalam Kitab Al-Amwal, Umar al-Maushili dalam Wasilah al-Muta’abbidin dan Ibn Sayyid dalam Sirah al-Nas. Sementara itu, beberapa penulis klasik dan periwayat lainnya yang menulis tentang Piagam Madinah antara lain: Imam Ahmad Ibn Hambal (w. 241 H) dalam Al-Musnad, Darimi ( w. 255 H) dalam Al-Sunan, Imam Bukhori (w. 256 H) dalam Shahih-nya, Imam Muslim ( w.261 H) dalam Shahih-nya. Tulisan-tulisan lain tentang piagam tersebut juga bisa dijumpai dalam Sunan Abu Dawud (w. 272 H), Sunan Ibn Majah (w. 273 H), Sunan Tirmidzi (w. 279 H), Sunan Nasa’i (w. 303 H), serta dalam Tarikh al-Umam wa al-Muluk oleh al-Thabari.

Piagam Madinah ini telah diterjemahkan pula ke dalam bahasa asing, antara lain ke bahasa Perancis, Inggris, Itali, Jerman, Belanda dan Indonesia. Terjemahan dalam bahasa Perancis dilakukan pada tahun 1935 oleh Muhammad Hamidullah, sedangkan dalam bahasa Inggris terdapat banyak versi, diantaranya seperti pernah dimuat dalam Islamic Culture No.IX Hederabat 1937, Islamic Review terbitan Agustus sampai dengan Nopember 1941 (dengan topik The first written constitution of the world).

Selain itu, Majid Khadduri juga menerjemahkannya dan memuatnya dalam karyanya War and Pearce in the Law of Islam (1955), kemudian diikuti oleh R. Levy dalam karyanya The Social Structure of Islam (1957) serta William Montgomery Watt dalam karyanya Islamic Political Thought (1968). Adapun terjemahan-terjemahan lainnya seperti dalam bahasa Jerman dilakukan oleh Wellhausen, bahasa Itali dilakukan oleh Leone Caetani, dan bahasa Belanda oleh A.J. Wensick serta bahasa Indonesia –untuk pertama kalinya– oleh Zainal Abidin Ahmad.

Menurut Muhammad Hamidullah yang telah melakukan penelitian terhadap beberapa karya tulis yang memuat Piagam Madinah, bahwa ada sebanyak 294 penulis dari berbagai bahasa. Yang terbanyak adalah dalam bahasa arab, kemudian bahasa-bahasa Eropa. Hal ini menunjukkan betapa antusiasnya mereka dalam mengkaji dan melakukan studi terhadap piagam peninggalan Nabi. Dalam teks aslinya, Piagam Madinah ini semula tidak terdapat pasal-pasal. Pemberian pasal-pasal sebanyak 47 itu baru kemudian dilakukan oleh A.J. Winsick dalam karyanya Mohammed en de joden te Madina, tahun 1928 M yang ditulis untuk mencapai gelar doktornya dalam sastra semit. Melalui karyanya itu, Winsick mempunyai andil besar dalam memasyarakatkan Piagam Madinah ke kalangan sarjana Barat yang menekuni studi Islam. Sedangkan pemberian bab-bab dari 47 pasal itu dilakukan oleh Zainal Abidin Ahmad yang membaginya menjadi 10 bab.[4]

Piagam Madinah telah mempersatukan warga Madinah yang heterogen itu menjadi satu kesatuan masyarakat, yang warganya mempunyai hak dan kewajiban yang sama, saling menghormati walaupun berbeda suku dan agamanya. Piagam tersebut dianggap merupakan suatu pandangan jauh ke depan dan suatu kebijaksanaan politik yang luar biasa dari Nabi Muhammad dalam mengantisipasi masyarakat yang beraneka ragam backgroundnya, dengan membentuk komunitas baru yang disebut ummah. Ummah dalam istilah Hebrew, berarti suku atau rakyat.[5]

Dalam Encyclopaedia of Islam dikemukakan bahwa perkataan ummah tidaklah asli dari bahasa arab. Menurut Montgomery Watt, perkatan ummah berasal dan berakar dari bahasa Ibrani yang bisa berarti suku bangsa atau bisa juga berarti masyarakat.

Dalam Al Qur’an dijumpai sebanyak 52 perkataan ummah yang terangkai dalam berbagai ayat. Kata ummah terulang dua kali dalam Piagam Madinah, yakni dalam pasal 2 dan pasal 25.

Pasal 1:

هذا الكتاب من محمد رسول الله بين المؤمنين والمسلمين قريش واهل يثرب ومن تبعهم, فلحق بهم وجاهد معهم.

Artinya: “Ini adalah naskah perjanjian dari Muhammad Nabi dan Rasul Allah, mewakili pihak kaum yang Beriman dan memeluk Islam, yang terdiri dari warga Quraisy dan warga Yastrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka serta yang berjuang bersama mereka.”

Pasal 2:

انهم امة واحدة من دون الناس.

Artinya: “Mereka adalah yang satu dihadapan kelompok manusia lain.”

Pasal 25:

وان يهود بنى عوف امة مع المؤمنين, لليهود دينهم, وللمسلمين دينهم, مواليهم وانفسهم الا من ظلم واثم, فانه لايوقع الا نفسه واهل بيته.

Artinya: “Kaum Yahudi Bani ‘Auf bersama dengan warga yang beriman adalah satu umah. Kedua belah pihak, kaum Yahudi dan kaum Muslimin, bebas memeluk agama masing-masing. Demikian pula halnya dengan sekutu dan diri mereka sendiri. Bila diantara mereka ada yang melakukan aniaya dan dosa dalam hal ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya.

Namun, cakupan dari rumusan ummah itu sendiri terjabarkan dalam pasal-pasal selanjutnya,yakni: Pasal 26 -35, 37, 44-47. (dapat dilihat pada lampiran teks piagam Madinah).

Dapatlah dipahami bahwa perkataan ummah dalam rangkaian pasal-pasal yang tercantum di atas, mempunyai pengertian yang sangat dalam, yakni berubahnya paham kesukuan yang hidup di kalangan suku-suku Arab saat itu. Cakrawala wawasan sosial yang sangat sempit, dan kehidupan politik yang terbatas, karena fanatisme kabilah (kesukuan) dan ikatan darah yang dibatasi oleh tembok kelahiran, pelan-pelan mulai runtuh berganti dengan suatu masyarakat yang luas, di mana masing-masing dari warganya mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Dapat pula dipahami bahwa kata ummah dalam Piagam Madinah ini, berbeda pengertiannya dengan makna yang selama ini lazim dipahami yang mengacu kepada komunitas agama. Dalam al Qur’an kata ummah juga tidak selalu menunjuk kepada komunitas agama. Ahmad Mustofa al-Maraghi mengemukakan batasan pengertian kata ummah dari berbagai ayat sebagaimana berikut:

  1. Kata ummah dalam pengertian umat manusia seluruhnya (satu kelompok) yang hidup saling mengadakan interaksi antara satu dengan lainnya, seperti dalam firman Allah:

كان الناس امة واحدة فبعث الله النبيين مبشرين ومنذرين

Artinya: “Manusia adalah umat yang satu, maka Allah mengutus para Nabi, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan.”

  1. Kata ummah, dalam pengertian umat Islam, sebagaimana firman Allah:

كنتم خير امة اخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر

Artinya: “Kamu adalah ummah yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.”

  1. Kata ummah, dalam pengertian segolongan dari umat Islam (tha’ifah min al-muslimin) sebagaimana firman Allah:

ولتكم منكم امة يدعون الى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر واولئك هم المفلحون.

Artinya: “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeru kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.”

  1. Kata ummah dalam pengertian imam (pemimpin) yang diteladani sebagaimana firman Allah:

ان ابراهيم كان امة لله حنيفا ولم يك من المشركين

Artinya: “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah termasuk orang-orang yang menyekutukan (Tuhan).”

  1. Kata ummah, dalam pengertian suatu periode waktu sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an:

وقال الذي نجا منهما وادكر بعد امة اناانبئكم بتأويله فارسلون

Artinya: “Dan berkatalah orang-orang yang selamat diantara mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya; “Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) mentakwilkan mimpi itu, maka utuslah aku (kepadanya).

Kata ummah dalam pengertian suatu periode waktu dapat pula ditemukan dalam surat Hud ayat 8 :

ولئن اخرناعنهمالعذاب الى امة معدودة

Artinya: “Dan sesunggunnya jika kami Undurkan azab dari mereka sampai kepada suatu waktu yang ditentukan.”

  1. Kata ummah dalam pengertian millah (agama) sebagaimana yang terkandung dalam firman Allah:

ان هذه امتكم امة واحدة وانا ربكم فاعبدون

Artinya: “Sesungguhnya agama tauhid ini adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.”

Dari berbagai ayat yang dikemukakan oleh Ahmad Musthafa Al Maraghi di atas, terbukti bahwa pengertian kata ummah dalam Al-Qur’an selalu sesuai dengan konteks dimana kata itu dipergunakan. Dengan kata lain, kata ummah tidak selalu menunjukkan pada suatu komunitas agama. Demikian pula terma-terma ummah yang digunakan Rasullah dalam Piagam Madinah tidak hanya eksklusif bagi kaum muslimin saja, namun mempunyai kandungan pengertian al-jinsiyyah wa alwathaniyyah.

D.    PRINSIP KEMASYARAKATAN DALAM PIAGAM MADINAH

Dari berbagai hukum dan undang-undang pernah ditulis oleh manusia sebelum tahun 622 M, sebagian belum bisa dikategorikan sebagai konstitusi dan sebagian lagi adalah konstitusi, tetapi belum dituliskan. Berikut ini adalah beberapa undang-undang sebelum Piagam Madinah yang belum bisa dikategorikan sebagai konstitusi.

  1. Kitab Undang-Undang Ur-Nammu (Code of Ur-Nammu) dan Kitab Undang-Undang Hammurabi (Code of Hammurabi) adalah kitab undang-undang dari tahun 2000-an sebelumMasehi. Dilanjutkan dengan Kitab Undang-Undang Hittite (Hittite Code) dan Kitab Undang-Undang Assyria (Assyrian Code) yang merupakan undang-undang yang masyarakat Mesopotamia kuno setelah dua undang-undang di atas.
  2. Silinder Cyrus, merupakan silinder batu dengan pahatan undang-undang.
  3. Berbagai undang-undang negara Romawi: [i]Twelve Tables, Codex Theodosianus, Codex repetitæ prælectionis, dan lain-lain.
  4. Berbagai undang-undang bangsa Jerman: Lex Burgundonium dan lain-lain.

Semua undang-undang di atas mayoritas hanya berisi pengaturan hubungan antar warga dan hukum-hukum perdata dan pidana, sama sekali tidak memiliki kelengkapan komponen sebagai konstitusi yang seharusnya memiliki lingkup yang lebih fundamental daripada penjelasan detil dalam beberapa undang-undang di atas.

Konstitusi yang pertama kali dibuat kemungkinan adalah konstitusi di negara-negara kota Yunani sekitar abad ke-4 sampai ke-3 sebelum Masehi ketika mereka mulai mengembangkan dan mempraktekkan demokrasi. Namun, bukti teks tertulis dari konstitusi-konstitusi ini belum ditemukan sampai dengan sekarang. Naskah-naskah yang ada hanyalah laporan atau penceritaan tentang keberadaan konstitusi tersebut. Salah satunya adalah Constitution of Athens yang ditulis oleh Aristoteles. Di dalamnya, diceritakan bahwa undang-undang beberapa negara-kota Yunani sudah bisa dikategorikan sebagai konstitusi dengan adanya komponen hukum fundamental negara-kota yang berkaitan.[6]

Setelah Rasulullah Saw., hijrah ke Madinah, masyarakat Madinah terbagi ke dalam tiga kelompok yaitu:

1.      Kaum Muslimin yang terdiri atas kaum Muhajirin dan kaum Anshar, sebagai penduduk mayoritas.

2.      Kaum Munafik yaitu golongan yang secara formal mengaku muslim, tetapi secara akidah adalah kafir dengan tokohnya yang terkenal bernama Abdullah bin Ubay bin Salul.

3.      Kaum Yahudi yang terdiri atas tiga klan kecil-kecil yaitu Banu Qainuqa, Banu Nadhir, dan Banu Quraizah, sebagai penduduk minoritas.

Dalam “Muqaddimah” Piagam Madinah disebutkan dengan jelas kalimat: “Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”. Kalimat ini menyatakan eksistensi Allah Swt. dengan sifat-sifat-Nya bagi masyarakat tersebut. Pengakuan itu diperjelas yang berbunyi: “Inilah Piagam tertulis dari Nabi Muhammad Saw., dikalangan orang-orang yang beriman dan memeluk agama Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah) dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka”.

Prinsip masyarakat tersebut terjabarkan dalam:

1.      Pada pasal 1 (satu) menyatakan dengan jelas bahwa masyarakat (umat) yang terikat dalam Piagam kerjasama ini adalah masyarakat yang berdiri sendiri dan bebas dari pengaruh masyarakat lainnya.

2.      Pada pasal 2 (dua) sampai dengan pasal 10 (sepuluh) mengatur dengan seksama tentang hak-hak asasi manusia.

3.      Pada pasal 11 (sebelas) sampai dengan pasal 15 (lima belas) men gatur dengan seksama tentang peraturan sesama Muslim sebagai golongan mayoritas di dalam masyarakat.

4.      Pada pasal 16 (enam belas) sampai dengan pasal 35 (tiga puluh lima) mengatur dengan seksama golongan minoritas.

5.      Pada pasal 36 (tiga puluh enam) sampai dengan pasal 38 (tiga puluh delapan) mengatur dengan seksama tentang kewajiban-kewajiban setiap warga masyarakat.

6.      Pada pasal 39 (tiga puluh sembilan) sampai dengan pasal 41 (empat puluh satu) mengatur dengan seksama tentang kewajiban kelompok masyarakat untuk melindungi masyarakat islam yang terikat dalam piagam ini.

7.      Pada pasal 42 (empat puluh dua) sampai dengan pasal 44 (empat puluh empat) mengatur dengan seksama pimpinan masyarakat Islam.

8.      Pada pasal 47 (empat puluh tujuh) yang merupakan pasal penutup, menekankan tentang keharusan bahwa  setiap peserta piagam ini harus setia terhadap perjanjian dan piagam ini jangan disalahgunakan.[7]

Dalam naskah perjanjian Piagam Madinah tersebut mengandung beberapa prinsip yaitu: prinsip orang-orang Muslim dan Mukmin adalah umat yang satu dan antara mereka dan non muslim adalah juga umat yang satu (semua manusia adalah umat yang satu); prinsip persatuan dan persaudaraan; prinsip persamaan; prinsip kebebasan; prinsip tolong-menolong dan membela yang teraniaya; prinsip hidup bertetangga; prinsip keadilan; prinsip musyawarah; prinsip pelaksanaan hukum dan sanksi hukum; prinsip kebebasan beragama dan hubungan antar pemeluk agama (hubungan antar bangsa/internasional); prinsip pertahanan dan perdamaian; prinsip amar ma’ruf dan nahi munkar; prinsip kepemimpinan; prinsip tanggung jawab pribadi dan kelompok; dan prinsip ketakwaan dan ketaatan (disiplin).[8]

Hasan Ibrahim merumuskan ada 4 prinsip yang terkandung dalam Piagam Madinah, yaitu:

1.      Seluruh kaum Muslim dari berbagai golongan adalah satu umat yang bersatu.

2.      Saling tolong-menolong dan saling melindungi di antara rakyat yang baru itu atas dasar keagamaan.

3.      Masyarakat dan negara mewajibkan atas setiap rakyat untuk mempertahankan keamanan dan melindunginya dari serangan musuh.

4.      Persamaan dan kebebasan bagi kaum Yahudi dan pemeluk-pemeluk agama lainnya di dalam urusan dunia bersama kaum Muslimin.[9]

Selanjutnya, Dr Mustafa Assiba’iy dalam tulisannya menerangkan sistem masyarakat Islam mendapat kekuatan dari empat kekuatan, yaitu:

1.      I’tikad, dengan arti bahwa konsepsi kemasyarakatan itu adalah sebagian dari aqidah pegangan hidup seorang Muslim, tidak sempurna Islam seseorang kalau yang demikian tidak dijalankan.

2.      Akhlak, dengan pengertian bahwa menyesuaikan diri dengan ketentuan sistem masyarakat Islam itu adalah sebagian dari lingkungan akhlak menurut Islam.

3.      Tindak, berupa kewibawaan dan tindakan dengan arti mencegah penyimpangan-penyimpangan dari norma-norma hukum dan undang-undang  dengan jalan memberikan sanksi hukum.

4.      Perundang-undangan, dengan arti menetapkan prinsip-prinsip pokok dan garis-garis umum untuk mengatur undang-undang dan peraturan-peraturan yang perlu untuk masyarakat dari masa ke masa agar jaminan sosial dapat terus berlaku dan terlaksana menurut perkembangan keadaan masyarakat itu sendiri.[10]

Peraturan-peraturan tentang masyarakat non Muslim di dalam Piagam madinah diatur sedemikian rupa dalam beberapa pasalnya seperti:

1.      Mereka akan dilindungi oleh negara Islam dari tindakan-tindakan atau serangan-serangan jahat baik dari luar ataupun dari dalam.

2.      Mereka dibebaskan dari wajib militer kecuali jika mereka ingin terdaftar. Dalam kasus ini negara Islam harus mendaftar mereka dalam unit manapun yang tidak mempengaruhi keamanan negara dalam periode yang sama yang diperlakukan bagi para warga negara.

3.      Mereka tidak diizinkan memiliki kedudukan permanen dalam unit-unit angkatan perang tempat mereka terdaftar kecuali jika negara Islam memberlakukan undang-undang khusus yang menjelaskan bahwa mereka memang diperlukan dalam kedudukan tersebut.

4.      Dalam kasus pemasukan nama mereka ke dalam daftar (militer) atau kedudukan permanen dalam suatu unit (militer), akan dibebaskan dari membayar pajak pendapatan selama masa bertugas.

5.      Mereka tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik apapun kecuali negara Islam memberlakukan undang-undang khusus yang menentukan perekrutan mereka pada jabatan tersebut, menjelaskan bahwa dengan menduduki jabatan seperti itu mereka tidak mempengaruhi keamanan negara Islam.

6.      Negara Islam akan memberlakukan undang-undang yang diperlukan untuk menentukan jenis profesi yang bisa mereka masuki.

7.      Kaum laki-laki non Muslim , sebagai penduduk permanen, yang berusia antara 21 dan 60 dan mampu untuk bekerja, harus membayar pendapatan pajak tahunan (jizyah) yang akan ditentukan oleh undang-undang yang diberlakukan oleh Negara Islam, yang tidak akan lebih dari 1 hingga 5% dari jumlah total  pendapatan tahunan mereka.

8.      Negara Islam sepenuhnya bertanggung jawab menyediakan penghidupan bagi para penduduk permanen non Muslim yang tidak mampu bekerja atau tidak bisa mendapatkan pekerjaan yang layak.

9.      Mereka harus menggunakan pengadilan Islam dalam semua kasus legal mereka. Akan tetapi, pengadilan Islam akan memberikan mereka seorang ahli yang permanen dan terhormat untuk kasus-kasus yang melibatkan kredo dan hukum perseorangan mereka, di bawah pantauan penuh dari pengadilan Islam.

10.  Mereka mempunyai hak penuh untuk meninggalkan (negara Islam), sementara atau permanen, kapan saja kecuali jika kepergian mereka mempengaruhi keamanan negara Islam.

11.  Semua peraturan dan persayaratan perjalanan yang dibuat untuk para warga negara dari negara Islam, seperti dokumentasi dan perizinan yang penting, akan diberlakukan kepada mereka.

12.  Anak-anak mereka harus masuk ke lembaga-lembaga pendidikan negara Islam sejak sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pendidikan tinggi mereka akan diorientasikan oleh negara Islam hanya ke arah profesi-profesi mereka yang dibolehkan.

13.  Mereka tidak diperbolehkan membuka lembaga-lembaga pendidikan sendiri; tetapi, kredo mereka akan diajarkan di tempat-tempat peribadatan mereka di bawah pantauan penuh pengadilan Islam.

14.  Sistem kharaj yang dibuat untuk tanah pertanian yang dimiliki oleh orang-orang non Islam akan berbeda dari sistem pajak (zakat) bagi tanah-tanah pertanian yang dimiliki orang-orang Islam.

15.  Semua peraturan dan undang-undang yang lain tidak berkaitan dengan kewajiban-kewajiban agama, berlaku bagi semua warga negara Islam, akan dengan sendirinya diberlakukan kepada semua penduduk permanen.[11]

E.     BERBAGAI KOMENTAR TERHADAP PIAGAM MADINAH

Beberapa ahli sejarah, politik, dan hukum di masa ini memberikan juga pendapatnya tentang Piagam Madinah. Berikut ini adalah beberapa di antaranya.

1.    Dr Muhammad Hamidullah menuliskan pendapatnya dalam buku-buku yang ia tulis. Dalam buku The First Written Constitution of the World, ia menulis, “Undang Undang Dasar negara tertulis pertama yang pernah dikemukakan oleh penguasa dalam sejarah ummat manusia ternyata diumumkan oleh Nabi Muhammad saw, yakni pada tahun pertama Hijrah (622 M), sekarang Undang Undang Dasar tersebut telah sampai di tangan kita.” Sedangkan dalam buku Muhammad Rasulullah, ia menulis, “…Pakta pertahanan ini diperlukan sekali untuk membentuk negara kota di Madinah yang berasaskan persekutuan, dengan otonomi yang sangat luas bagi setiap unitnya. Keadilan pribadi hendak dibuang, permohonan dapat disampaikan kepada Kepala Negara, yang juga mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan siapa yang boleh berperanserta dalam suatu ekspedisi. Perang dan damai tidak dapat dibagi-bagi. Pertanggungan sosial dilembagakan berasaskan bentuk piramida dari orang yang paling berat bebannya, seperti, tebusan nyawa bila sipembunuh tidak dituntut nyawanya, dan tebusan untuk membebaskan tawanan perang dari tangan musuh. Kebulatan suara kini dapat dicapai, perbekalan dapat dikurangi dan undang undang dasar negara yang pertama dalam sejarah dimaklumkan oleh pemimpin dunia, sampai sekarang kita masih dapat menyaksikan pakta tersebut secara total”.

2.    Tor Andrae dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Theophil Menzel kedalam bahasa Ingris dengan judul Muhammad, The Man and His Faith, New York, 1960, halaman 136, menyatakan bahwa, “Perundang-undangan jamaah (ummah) Madinah adalah naskah konstitusi yang pertama yang sedikit demi sedikit dapat menjadikan Islam sebagai negara dunia dan agama dunia…Barangsiapa yang tindakannya berlawanan dengan otoritas keagamaan, maka ia tidak akan mendapat perlindungan dari familinya yang terdekat sekalipun. Islam tidak hanya agama, tetapi juga merupakan persaudaraan. ‘Semata-mata orang beriman itu saling bersaudara..’, demikian pernyataan Al-Qur’an, Al-Hujurat,49:10.”

3.    Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat tulisan ini dibuat, mengatakan kepada wartawan berita mahkamah konstitusi pada tanggal 30 November 2007 di Jakarta, “Piagam Madinah merupakan kontrak sosial tertulis pertama di dunia yang dapat disamakan dengan konstitusi modern sebagai hasil dari prakteik nilai-nilai demokrasi. Dan hal itu telah ada pada abad ke-6 saat Eropa masih berada dalam abad kegelapan.”

4.    Robert N.Bella menuliskan dalam bukunya Beyond Belief (1976) bahwa Muhammad sebenarnya telah membuat lompatan yang amat jauh ke depan. Dimulai dengan “proyek” Madinah yang dilandasi pada permulaan berdirinya oleh “Konstitusi Madinah” ini, menurut Bella, Muhammad telah melahirkan sesuatu yang untuk zaman dan tempatnya adalah sangat modern.
Dengan demikian, Piagam Madinah dapat dikatakan sebagai merupakan sebuah konstitusi tertulis pertama di dunia. Lingkup amanat dan kemodernan pemikiran ideologis yang dikandung di dalamnya merupakan suatu kemajuan luar biasa di abad ke-7.[12]

 F.     ANALISIS

  1. Berdirinya Negara-Kota Madinah

Terbentuknya Negara-Kota Madinah dapat dijelaskan dengan Teori Perjanjian (Kontrak) Sosial yang diajukan oleh Thomas Hobbes dalam bukunya Leviathan, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract Or Principles Of Political Right.[13] Ketiganya menjelaskan sebuah teori yang sebenarnya memiliki prinsip yang sama. Dalam teori tersebut dijelaskan bahwa masyarakat pada awalnya berada dalam tahap naturalis dengan konsep homohominilupus ‘manusia sebagai serigala bagi yang lainnya’. Dalam perkembangannya, tahapan ini bergerak ke dalam billum omnium contra omnes ‘perang semua melawan semua’. Dua kondisi ini terlihat pada masa pra-perang saudara maupun dalam proses perang saudara di Yastrib antara suku ‘Aws dan Khazraj yang dipecah belah oleh beberapa suku beragama Yahudi yang berada di kota tersebut.

Tahapan pun berkembang menuju kesadaran manusia untuk mencari solusi agar dapat hidup bersama. Dalam tahap ini, suku ‘Aws dan Khazraj yang sudah mulai bosan dengan peperangan memilih Muhammad yang berada di Kota Makkah sebagai pihak netral yang akan menjadi mediator konflik. Muhammad pun mengirimkan satu orang delegasinya, Mush’ab bin ‘Umair, sebagai perwakilannya di Yastrib. Kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh Muhammad untuk mempersiapkan “rumah” baru bagi dakwahnya menggantikan situasi Kota Makkah yang tidak kondusif untuk mengembangkan dakwah.

Mush’ab pun berhasil dan rakyat Yastrib mencapai tahapan perjanjian faktum unionis, perang dan permusuhan usai. Dalam beberapa tahun berikutnya, Yastrib telah berkembang dan telah memiliki pendukung terpentingnya sebagai negara: persatuan dan kesatuan rakyat. Muhammad yang telah populer di sana kemudian berhijrah menuju kota tersebut dan mayoritas rakyat Yastrib menerimanya sebagai pemimpin. Ketika itu, beberapa suku beragama Yahudi dan sebagian suku arab di Yastrib masih belum bisa menerima hal ini. Dengan niat yang luhur dan karakter kepemimpinan yang superior, Muhammad mengunjungi seluruh suku tersebut untuk mendengar kebutuhan dan kepentingan mereka. Pada akhirnya, pada tahun 622 M, mereka pun menerima Piagam Madinah sebagai pelindung bagi hak dan kepentingan mereka sebagai rakyat Madinah.

  1. Piagam Madinah sebagai undang-undang dasar telah:

a.       Secara tidak langsung, mendeklarasikan Yastrib bertransformasi menjadi Negara-Kota Madinah (City-State of Madinah);

b.      Membangun aturan-aturan pemerintahan;

c.       Mengamanatkan isu-isu sosial yang spesifik yang dapat mengubur perpecahan yang telah lama terjadi di kota itu;

d.      Mengamanatkan perlindungan terhadap hak dan kewajiban warga negara;

e.       Mengamanatkan penyediaan pelayanan hukum yang adil bagi semua pihak sehingga tidak ada lagi penyelesaian masalah dengan aksi-aksi militer dari masing-masing suku.

  1. Konstitusi dan Piagam Madinah

Lahirnya Piagam Madinah merupakan loncatan besar pemikiran modern di masa itu. Tanpa disadari oleh Muhammad dan rakyat Madinah, mereka telah mempunyai sebuah undang-undang dasar atau konstitusi pertama yang tertulis dan terkodifikasi. Hal ini dapat dijelaskan karena istilah konstitusi atau undang-undang dasar tidak pernah dikenal oleh bangsa Arab pada abad ke-7 M. Artinya, mereka melakukan penemuan yang bersifat mandiri. Istilah konsitusi memang sudah dikenal sejak negara-negara kota Yunani menganut paham demokrasi pada abad ke-6 SM. Namun, seiring perkembangan waktu, istilah ini juga tenggelam ketika Eropa memasuki abad kegelapan mereka. Penggolongan Piagam Madinah sebagai konstitusi baru lahir setelah ilmu yang mempelajari tentang hukum mulai lebih berkembang sejak masa Renaissance di Eropa sampai masa kini.

Berikut ini adalah beberapa definisi konstitusi dari berbagai sumber.

a.       Constitution: law determining the fundamental political principles of a government ‘Konstitusi: hukum yang menetapkan prinsip-prinsip politik fundamental dari sebuah pemerintahan’. [14]

b.      Kostitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (undang-undang dasar).

c.       Konstitusi (Dustur): undang-undang yang menentukan bentuk negara, mengatur sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan wewenang badan-badan pemerintahan. “Qanun”: ketetapan-ketetapan dan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan mempunyai kekuatan yang mengikat dalam mengatur hubungan sosial masyarakat.

Dengan mengacu pada definisi “konstitusi” yang telah dituliskan dan dibandingkan dengan isi dari Piagam Madinah, dapat disimpulkan bahwa Piagam Madinah adalah sebuah konstitusi yang mendasari penyelenggaraan sebuah negara-kota yang bernama Madinah. Komponen bentuk negara terlihat pasal 2 yang menjelaskan Madinah adalah negara di suatu wilayah unik dan spesifik. Dalam pasal-pasal berikutnya maupun berdasarkan pada dokumen-dokumen tertulis tentang praktek Piagam Madinah, dapat dianalisis bahwa Madinah adalah negara berstruktur federal dengan otoritas terpusat. Praktek bentuk federasi mini ini adalah membagi Madinah dalam 20 distrik yang masing dipimpin oleh seorang naqib, kepala distrik, dan ‘arif, wakilnya.

Komponen pengaturan sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan wewenang badan-badan pemerintahan terlihat dengan pemberian otonomi penuh (kecuali dalam masalah pertahanan dan ketahanan negara) pada masing-masing suku dan golongan (terutama suku-suku Yahudi yang cukup dominan di Madinah ketika itu) untuk menjalankan hukumnya sendiri. Ini mirip dengan kebebasan untuk mengatur perda di negara kita dan bahkan jauh lebih bebas seperti halnya undang-undang federal di negara-negara federasi modern. Hanya masalah-masalah pelik yang tidak bisa diselesaikan oleh pihak-pihak federal bisa langsung diputuskan oleh Muhammad. Ini tergambar dalam suatu peristiwa yang dicatat ketika kaum Yahudi kebingungan untuk memutuskan hukuman pada dua orang yang terbukti berzina. Kemudian mereka pun mendatangi Muhammad untuk meminta keputusan, tetapi Muhammad menyerahkan keputusan tersebut kembali merujuk pada kitab suci Yahudi sendiri, dan akhirnya hukuman rajam diberikan pada dua orang pasangan yang berzina itu dengan dilakukan oleh kaumnya sendiri.

  1. Bentuk Masyarakat yang diinginkan dalam Piagam Madinah

Konsep masyarakat yang ditawarkan dalam Piagam Madinah tidak ditentukan secara khusus, namun garis besar dari bentuk tersebut adalah ingin mempersatukan warga Madinah yang heterogen menjadi satu kesatuan masyarakat, yang warganya mempunyai hak dan kewajiban yang sama, saling menghormati walaupun berbeda suku dan agamanya. Piagam tersebut dianggap merupakan suatu pandangan jauh ke depan dan suatu kebijaksanaan politik yang luar biasa dari Nabi Muhammad dalam mengantisipasi masyarakat yang beraneka ragam latarbelakangnya, dengan membentuk komunitas baru yang disebut ummah. Rumusan ummah itu dapat dilihat pada pasal 26 -35, 37, 44-47. dalam Piagam Madinah.

Prinsip kemasyarakatan yang diilhami dari Piagam Madinah tersebut adalah berubahnya paham kesukuan yang hidup di kalangan suku-suku Arab saat itu. Cakrawala wawasan sosial yang sangat sempit, dan kehidupan politik yang terbatas, karena fanatisme kabilah (kesukuan) dan ikatan darah yang dibatasi oleh tembok kelahiran, pelan-pelan mulai runtuh berganti dengan suatu masyarakat yang luas, di mana masing-masing dari warganya mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

G.    PENUTUP / KESIMPULAN

Piagam Madinah adalah sebuah loncatan besar pemikiran modern yang dibuat oleh Muhammad sebagai perwakilan dunia timur di saat bangsa barat berkutat dalam abad kegelapan yang berkepanjangan. Bahkan piagam ini secara argumentatif telah dapat dianggap sebagai konstitusi atau undang-undang dasar tertulis pertama di dunia dengan berbagai kelebihan yang salah satunya: sebagai naskah tertulis pertama yang mengakomodasi hak-hak dasar atau asasi manusia (HAM) terutama dalam kebebasan memilih agama.

Piagam Madinah merupakan sebuah konstitusi pertama dalam islam dalam bentuk tertulis, menjadi dasar organisasi pemerintahan masyarakat Madinah sebagai satu umat; adanya kedaulatan negara yang dipegang oleh Nabi; adanya ketetapan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersifat fundamental;

Konsep masyarakat yang terkandung dalam Piagam Madinah tersebut adalah: prinsip orang-orang Muslim dan Mukmin adalah umat yang satu dan antara mereka dan non muslim adalah juga umat yang satu (semua manusia adalah umat yang satu); prinsip persatuan dan persaudaraan; prinsip persamaan; prinsip kebebasan; prinsip tolong-menolong dan membela yang teraniaya; prinsip hidup bertetangga; prinsip keadilan; prinsip musyawarah; prinsip pelaksanaan hukum dan sanksi hukum; prinsip kebebasan beragama dan hubungan antar pemeluk agama (hubungan antar bangsa/internasional); prinsip pertahanan dan perdamaian; prinsip amar ma’ruf dan nahi munkar; prinsip kepemimpinan; prinsip tanggung jawab pribadi dan kelompok; dan prinsip ketakwaan dan ketaatan (disiplin).

 DAFTAR PUSTAKA

 Assiba’y, Mustafa, Dr, 1964, Sistem Masyarakat Islam, Jakarta: CV. Mulia. 

 Azra, Azyumardi, Prof. Dr, 1999, Menuju Masyarakat Madani, Gagasan, Fakta, dan Tantangan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

 Djaelani, Abdul Qodir, 2007, Mewujudkan Masyarakat Madani, Surabaya: PT. Bina Ilmu.

 Hasan, Ibrahim Hasan, 1979, Tarikh al-Islam jilid I, Kairo: Maktabat Nahdhat al-Mishriyyat.

 Kurdi, Abdulrahman Abdul Kadir, Prof, Dr, 2000, Tatanan Sosial Islam, Studi berdasarkan Alquran dan Sunnah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 

 Pulungan, J. Suyuthi, Dr, MA, 1997, Fiqih Siyasah, Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

 Saebani, Beni Ahmad, Drs, M.Si, 2008, Fiqih Siyasah, Pengantar Ilmu Politik Islam, Bandung: Pustaka Setia.

 Soekanto, Soerjono, Prof, Dr, SH, MH, 2002, Sosiologi, Suatu Pengantar, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 

 Syihab, M.Quraisy, Prof. Dr, 2007, Wawasan Alquran, Tafsir Maudhu’i atas pelbagai persoalan umat, Bandung: PT. Mizan Pustaka, cet XVIII. 

 (Online),  Juwairiyah Dahlan, Piagam Madinah dan Konsep Ummah, SAJADA – Situs Al-Ukhuwah Jogja Dua, Rubrik: Agama Islam, Jumat, 17 Maret 06, (http:// http://10.10.11.212/cetak.php?id=63, diakses tanggal 02 Desember 2009)

 (Online), (http://artikel-lounge.blogspot.com/2009/07/piagam-madinah.html, diakses tanggal 07 Januari 2010)

 (Online), Rousseau, Jean-Jacques. The Social Contract Or Principles Of Political Right. (URL: http://www.kessinger.net, diakses tanggal 07 Januari 2010)

 (Online), ((http://www.thefreedictionary.com/constitution, diakses tanggal 07 Januari 2010

 Lampiran

PIAGAM MADINAH

 “Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”. “Inilah Piagam tertulis dari Nabi Muhammad Saw., dikalangan orang-orang yang beriman dan memeluk agama Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah) dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka”.

1.      Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia yang lain.

2.      Kaum Muhajirin dari Quraysh sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukmin.

3.      Banu ‘Awf, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukmin.

4.      Banu Sa’idah, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukmin.

5.      Banu Al Hars, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

6.      Banu Jusham, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

7.      Banu Al Najjar, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

8.      Banu Amr bin Awf, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

9.      Banu Al Nabit, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

10.  Banu Al-Aws, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

11.  Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan dan diyat.

12.  Seorang mukmin tidak boleh membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan daripadanya.

13.  Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

14.  Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.

15.  Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.

16.  Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak dizalimi dan ditentang (olehnya).

17.  Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

18.  Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.

19.  Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertaqwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.

20.  Orang Musrik (Yathrib) di larang melindungi harta dan jiwa orang Musrik (Quraysh), dan tidak boleh campur tangan melawan orang beriman.

21.  Barangsiapa membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diyat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

22.  Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya kepada Allah dan Hari akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di Hari Qiyamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusannya.

23.  Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.

24.  Kaum yahudi memikul biaya bersama mukminin dalam peperangan.

25.  Kaum Yahudi dan Bani Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka. Kecuali bagi yang zalaim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.

26.  Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.

27.  Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.

28.  Kaum Yahudi Banu Saidah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.

29.  Kaum Yahudi Banu Jusham diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.

30.  Kaum Yahudi Banu Al Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.

31.  Kaum Yahudi Banu Tha’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf. Kecuali orang zalim atau khianat. Hukuman hanya menimpa diri dan keluarganya.

32.  Suku Jafnah dari Tha’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Tha’labah).

33.  Banu Shutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Bani Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).

34.  Sekutu-sekutu Tha’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Tha’labah).

35.  Kerabay Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (yahudi

36.  Tidak seorangpun diperkenankan keluar (untuk perang) kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut balas) luka (yang dibuat orang lain). Siapa yang berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.

37.  Bagi kaum yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum Muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (yahudi dan Muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh warga piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

38.  Kaum Yahudi memikul biaya bersama Mukminin selama dalam peperangan.

39.  Sesungguhnya Yathrib itu tanahnya “haram” (suci) bagi warga piagam ini.

40.  Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak meugikan dan tidak khianat.

41.  Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.

42.  Bila terjadi sesuatu atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.

43.  Sesungguhnya tidak ada jaminan perlindungan bagi Quraysh (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.

44.  Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yathrib.

45.  Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu wajib dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum Mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamian itu, kecuali terhadap orang yang meyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

46.  Kaum Yahudi Al Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbda dari kejahatan (penghianatan). Setiap orang bertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.

47.  Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang yang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang baik dan taqwa besama Muhammad SAW

 Teks Piagam Madinah di atas mengikuti versi Ibn Hisyam, Syafi Al Rahman Al Mubarak Fawri, Muhammad Hamidullah, dan Muhammad Mamduh Al arabi sementara terjemahnya mengikuti Ahmad Sukardja dalam disertasinya yang dibukukan menjadi Piagam Madinah dan Undang-Undang 1945: Kajian Perbandingan dasar hidup Bersama dalam Masyarakat yang majemuk (Jakarta: UI Press, 1995), 47-57.


[1]Azyumardi Azra, Menuju Masyarakat Madani, Gagasan, Fakta, dan Tantangan, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1999), h. 3

[2]M.Quraisy Syihab, Wawasan Alquran, Tafsir Maudhu’i atas pelbagai persoalan umat, (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2007), cet XVIII, h. 319-320

[3]Soerjono, Soekanto, Sosiologi, Suatu Pengantar, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), h. 166.

[4](Online),  Juwairiyah Dahlan, Piagam Madinah dan Konsep Ummah, SAJADA – Situs Al-Ukhuwah Jogja Dua, Rubrik: Agama Islam, Jumat, 17 Maret 06, (http:// http://10.10.11.212/cetak.php?id=63, diakses tanggal 02 Desember 2009)

[5]Beni Ahmad Saebani, Fiqih Siyasah, Pengantar Ilmu Politik Islam, (Bandung: Pustaka Setia,  2008), h. 189

[6](Online), (http://artikel-lounge.blogspot.com/2009/07/piagam-madinah.html, diakses tanggal 07 Januari 2010)

[7]Abdul Qodir Djaelani, Mewujudkan Masyarakat Madani, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2007),h. 591-593

[8]J. Suyuthi Pulungan, Fiqih Siyasah, Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), h. 85

[9]Hasan Ibrahim Hasan, Tarikh al-Islam jilid I, (Kairo: Maktabat Nahdhat al-Mishriyyat, 1979)  .h.124

[10]Mustafa Assiba’y, Sistem Masyarakat Islam, (Jakarta: CV. Mulia, 1964), h. 77

[11]Abdulrahman Abdul Kadir Kurdi, Tatanan Sosial Islam, Studi berdasarkan Alquran dan Sunnah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000), h. 115-118

[12] (Online), (http://artikel-lounge.blogspot.com/2009/07/piagam-madinah.html, diakses tanggal 07 Januari 2010)

[13](Online), Rousseau, Jean-Jacques. The Social Contract Or Principles Of Political Right. (URL: http://www.kessinger.net, diakses tanggal 07 Januari 2010)

[14](Online), ((http://www.thefreedictionary.com/constitution, diakses tanggal 07 Januari 2010

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted June 25, 2013 by Admin in category "Filsafat Hukum Islam

Comments on Facebook