Perjanjian PPJB Tanah dan Kenaikan Harga Tanah
PERTANYAAN:
Kamis, 18 Juli 2013, 18:48
Dengan Hormat,
Perkenalkan Saya Ibu Melly dari Tangerang ingin bertanya Mengenai perjanjian ppjb tanah.
hal tentang pengalihan hak atas tanah yg belum ajb.tanah tersebut telah saya lunasi thn 2009.dalam perjanjian ppjb tersebut ditulis pengalihan hak sebesar 2%.tapi sewaktu saya menghadap ke developernya utk memberitahu bahwa saya akan melakukan pengalihan hak.pihak developer mengatakan bahwa yg hrs saya bayar sekarang sebesar 5%,ppjb saya yg dulu ditandatangani diatas meterai 6000.dan saya tdk diberitahu atau dikirim surat mengenai perubahan tersebut.
yang saya mau tanyakan apakah ppjb yg sdh ditandatangani diatas meterai bisa dikatakan tdk berlaku lagi.karena kenaikan 3% cukup besar sekitar 51 jutaan.dan pihak developer mengatakan perubahan kenaikan tersebut sdh berjalan 2 tahun.bisakah saya tetap tidak mau menerima perubahan tersebut,saya tetap berpegang pada ppjb yang saya tandatangani itu.
sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuannya.
Jum’at 19, Juli 2013, 13:19
Dengan hormat,
Saya bernama melly.
menindaklanjuti email saya kemarin , saya ingin mengetahui jawaban yang saya tanyakan mengenai pengalihan hak ppjb tanah yang belum ajb. developer tersebut menaikkan besarnya persentase 5 % yang mana didalam ppjb yang telah saya tandatangani terdahulu besarnya hanya 2%. developer tersebut adalah salah satu yang terkenal di indonesia.
saya sudah menanyakan hal tersebut kepada satff yang berwenang, tapi jawaban mereka hanya ” ya memang sudah naik” jadi apakah surat ppjb tanah yang sudah bermeterai dan ditandatangani punya kekuatan hukum juga.
Demikianlah pertanyaan dari saya yang selama ini sangat tidak saya mengerti.
Terima kasih atas bantuannya.
hormat saya,
melly
JAWABAN:
Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih telah berkunjung ke Web kami.
Apakah dalam surat ppjb tersebut ada klausul yang menyatakan apabila ada perubahan tanpa pemberitahuan terlebih dulu atau tidak ?
PERTANYAAN:
Sabtu 20 Juli 2013, 11:36
Dengan hormat,
Terima kasih telah membalas email saya.Dalam ppjb tidak ada klausul yg menyebutkan jika ada perubahan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.kejadian ini bukan saya saja yang dikenakan sebesar 5% kata orang admin developer tsb.mereka tetap tdk bisa menjelaskan kepada saya .mereka hanya bilang sdh berubah.lalu sy mengatakan akan membuat surat keberatan atas kenaikan tsb,mereka bilang boleh2 saja tapi hasilnya pasti ditolak.
jadi kejadian spt ini sdh byk yg spt saya kata mereka,dan hasilnya ditolak. saya katakan kpd bgn admin kalau dinaikkan jd 10% ,apa jg hrs diiyakan.lalu buat apa ada ppjb ini. yang jelas2 tertulis 2%. Jadi saya hrs bagaimana ya?.saya merasa tdk adil dan sewenang2.
terima kasih atas perhatiannya.
JAWABAN:
Saudari Penanya yang kami hormati.
Perjanjian adalah undang-undang yg mengikat bagi kedua belah pihak apabila terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjan tersebut.
Dalam ps 1320 KUHPerdata diatur syarat sahnya perjanjian.
1. Sepakat mereka yg mengikatkan dirinya.
2. Cakap membuat perjanjian
3. Mengenai sesuatu hal tertentu
4. Suatu sebab yg halal.
Apabila salah satu pihak merasa dirugikan dengan dilanggarnya isi perjanjian tersebut dan merasa diperlakukan tidak adil, makadia dapat melakukan:
1. Mediasi atau perdamaian dengan pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk mncari jalan keluar yang terbaik.
2. Apabila hal tersebut tidak mungkin atau sulit dilakukan, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menggugat secara perdata pihak yang melanggar perjanjian tersebut.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kekurangannya, kami ucapkan mohon maaf.
Terima kasih
Wassalam
Admin
PERTANYAAN:
Jum’at, 2 Agustus 2013, 16:51
Sore bapak rasyid yth,
Apakah pelanggaran ppjb itu termsk katagori perdata bkn pidana ya pak? Maaf mengganggu lagi.terima kasih.
JAWABAN:
Pelanggaran perjanjian termasuk perdata tidak bisa dipidana, kecuali ada unsur pidananya, misalnya ada unsur penipuan atau yang lainnya.
PERTANYAAN:
Sabtu, 3 Agustus 2013, 00:44
Terima kasih pak telah membalas email sy.sy msh ada pertanyaan lg.spt yg sdh sy ceritakan kpd bpk bahwa tanah akan dijual msh ppjb dan akan ada pengalihan hak ke pembeli yg lain. Tapi sy diminta srt wali waris anak.oh ya sy punya 3 org anak yg msh dibwh umur.14,10,7 thn.srt keterangan waris notaris memang sdh ada dibuat.tapi srt wali waris ank blm .yg sy mau tanyakan apakah srt tsb diperlukan dlm pengurusan pengalihan hak.krn srt pesan tanah sy kedeveloper ditarik berikut ppjb aslinya dan akan dibuat srt pesanan baru ke pembeli yg baru. Srt pesanan tsb atas nama sy.jika sy diharuskan buat srt wali waris anak perlu biaya yg tdk sedikit.pertanyaannya apakah memang perlu pak? Krn srt2 yg sy beli / pesan dr developer berikut ppjb ditarik semua aslinya.sy jd pusing.sehrsnya bgm pak?.sekali lg sy ucapkan byk terima kasih.salam.
JAWABAN:
Saudari penanya yang kami hormati,
Apabila itu memang salah satu persyaratan yang diminta, maka dipenuhi saja perwalian tersebut.
Apabila beragama Islam, maka minta penetapan perwalian ke Pengadilan Agama, untuk non muslim ke Pengadilan Negeri.
Di Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan perwalian tidak dikenakan biaya.
Hanya biaya panggilan sidang, dan itu tidak mahal, tergantung jarak tempat tinggal dengan Pengadilan Agama.
Untuk lebih jelas dan detailnya dapat ditanyakan ke meja informasi pengadilan agama di wilayah ibu bertempat tinggal.
Terima kasih.
Smg bermanfaat.
Wassalam
Admin