November 21

Jual Beli Tanah yang Sertifikatnya Masih atas Nama Pewaris

PERTANYAAN:

Saya mau beli rumah tapi sertifikatnya masih atas nama orang tuanya dan sudah meninggal. Bagaimana caranya membeli rumah warisan yg sertifikatnya masih atas nama pewaris?… Ahli warisnya ada 7 orang tapi yang menjual 3 orang dan yang 4 orang hanya membuat surat pernyataan setuju menjual rumah warisan tersebut, 

Apakah jual beli seperti tersebut di atas sah menurut hukum di indonesia?

Terima Kasih

Putra 

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.

Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Langkah yang harus dilakukan terhadap jual-beli tanah yang sertifikatnya masih atas nama si pewaris adalah:

  1. Ahli waris terlebih dahulu mengurus Permohonan Pembagian Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) ke Pengadilan Agama.
    Syarat-syaratnya antara lain:
    Fotocopy KTP Pemohon, dimaterai dan di cap pos.
    Fotocopy Surat Kematian Pewaris, dimaterai dan di cap pos.
    Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pewaris, dimaterai dan di cap pos.
    Surat Keterangan Kepala Desa setempat mengenai silsilah keluarga / ahli waris.
    Membuat surat permohonan pembagian pembagian harta peninggalan, (bisa dibuat sendiri oleh Pemohon atau meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum, Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama (jika tersedia) atau lewat Advokat/Pengacara).
  2. Produk akhirnya berupa penetapan dari Pengadilan Agama.
    Penetapan itulah yang dibawa oleh Ahli Waris / Para ahli waris ke Pertanahan untuk balik nama sertifikat yang masih atas nama pewaris ke Ahli waris.
  3. Setelah pengurusan sertifikat selesai dan sudah balik nama, maka transaksi jual beli dapat dilakukan dan sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mendapat perlindungan hukum).

Apabila prosedur tersebut tidak dilakukan, boleh jadi nantinya tahun tahun mendatang ada yang menggugat tanah tersebut, yang menyebabkan si pembeli menderita kerugian secara perdata atas tanah yang dibelinya dikarenakan proses jual belinya bermasalah, tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 21, 2013 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook