January 10

Cara Menjual Harta ke Salah Satu Ahli Waris

PERTANYAAN:

Dear Konsultasi Hukum,
Kami adalah 7 bersaudara, dimana Alm. Ayah kami memiliki sebuah Rumah yang masih Surat Hijau atas namanya. yang beberapa tahun belum bisa kami bayar PBB nya dikarenakan jika unuk membayarnya harus dibalik nama ke Ahli Warisnya terlebih dahulu.
Kami sekeluarga sepakat untuk dijual ke salah satu saudara kami agar bisa di balik nama ke salah satu keluarga kami.
Anak Laki-laki = 3 Orang
Anak Perempuan = 4 Orang (3 masih ada & 1 barusan meninggal)

Yang kami tanyakan :

  1. Bagaimana perhitungan pembagian harta tsb untuk ke-7 saudara & ibu kami.
  2. Bagaimana cara penjualan harta tersebut ke salah satu saudara kami secara Hukum yang berlaku

Sebelumnya kami sampaikan terima kasih.
Thanks & Regards,
Moch. Syaiful

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

  1. Cara pembagiannya adalah:
    Apabila harta yang diperoleh selama masa perkawinan adalah harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama suami atau isteri, sesuai dengan bunyi pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam : Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Maka sebelum dibagi harta tersebut separo untuk isteri alm. Sebagai bagian harta bersama, separo lagi dibagikan kepada ahli waris alm, yaitu sebagai berikut:

    a. Isteri alm. mendapat 1/8 bagian
    Pasal 180 KHI:
    Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.

    b. Anak-anak sebagai ashabah dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan (7/8).
    Pasal 176 KHI:
    Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separo bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki , maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

    Karena sulit untuk dibagi apabila Asal Masalah (AM) tetap 8, maka AM dari 8 tersebut dijadikan 80, sehingga1.
    Isteri mendapat 10/80.
    1 anak laki-laki masing-masing mendapat 14/80
    1 anak perempuan masing-masing mendapat 7/80
    (10+14+14+14+7+7+7+7 = 80)

  2. Untuk menjual harta tersebut kepada salah satu ahli waris, maka hal yang dilakukan adalah:

    a. Memohon Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan pembagian warisan. Penetapan Pengadilan Agama tersebut yang akan digunakan sebagai salah satu syarat jual beli harta tersebut.
    b. Setelah itu, para ahli waris sepakat untuk menjual harta tersebut kepada salah satu ahli waris menurut tatacara jual beli hukum perdata dalam Buku III bab V KUHPerdata tentang jual beli. Hal pertama yang dilakukan adalah dengan datang ke Notaris untuk membuat AJB dan seterusnya sampai ke kantor pertanahan untuk membuat SHMnya.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam
Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 10, 2014 by Admin in category "Administrasi

Comments on Facebook