February 1

Proses Balik Nama dan Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

PERTANYAAN:

Pak, saya mau bertanya dan mohon dijawab. mungkin jawaban anda bisa membantu saya dalam mengurus permasalahan saya. yang ingin saya tanyakan adalah Proses AJB.

Sebulan yang lalu saya ada membeli sebuah perumahan dari developer. Dimana Sertifikat rumah tersebut merupakan SERTIFIKAT yang sudah dipecah atas nama orang lain yang kemudian dikuasakan kepada pemilik developer. Dan saya membeli rumah tersebut dengan cara cash. Pada saat melakukan AJB & balik nama di notaris, saya disuruh untuk tandatangan pada kertas yang sudah disediakan oleh notaris bersama pemilik developer masing2 sebanyak 4 kali.dengan catatan: 3 kali pada kertas tanpa materai dan 1 kali pada kertas yang ada materainya.Tetapi pada saat itu, AJB tidak dibacakan sama sekali oleh notaris dan tidak ada hadir saksi.
Dan setelah dalam kurun waktu 1 bulan kemudian, saya ditelepon oleh notaris untuk mengambil sertifikat asli / balik nama yang sudah selesai diurus serta salinan AJB yang tidak ada tandatangan sama sekali, hanya tertulis “ttd” dan setelah saya lihat memang pada sertifikat tersebut sudah dibuatkan nama saya dan pemilik nama yang lama sudah dicoret serta nomor AJB pada sertifikat tersebut cocok.

Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah proses pembuatan AJB harus ditandatangani sebanyak 4 kali oleh masing2 pihak?
2. Apakah AJB hanya diberikan kepada pembeli berupa salinan yang tidak ada tandatangan sama sekali?
3. Apakah saya sudah aman jika sudah memiliki sertifikat asli? yaitu tidak perlu takut bila ada hal yang berhubungan perkreditan ataupun pinjam meminjam ataupun sejenis APHT yang dilakukan oleh pihak developer dengan pihak Kreditur/Bank?

Terima Kasih

JAWABAN:

Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

1. Tandatangan sesuai dengan isinya yang berkaitan dengan hal-hal yang memerlukan tanda tangan
2. Proses pembuatan AJB
• Pembuatan AJB harus dihadiri penjual dan pembeli (suami istri bila sudah menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
• Dihadirkan sekurang-kurangnya 2 saksi.
• PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi Akta. Bila pihak penjual dan pembeli menyetujui isinya maka Akta akan ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan PPAT.
• Akta dibuat 2 lembar asli, satu disimpan oleh PPAT dan satu lembar lain akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan Balik Nama. Salinannya akan diberikan pada pihak penjual dan pembeli.
3. Apabila sudah memiliki sertifikat artinya ybs adalah pemilik yang berhak atas tanah tersebut, kalau yang ditanyakan apakah aman atau tidak, yang jelas apabila ada gugatan atau yang lainnya, ybs dapat membuktikan bahwa dialah yang berhak atas tanah tersebut dengan dibuktikan adanya sertifikat.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted February 1, 2014 by Admin in category "Administrasi

Comments on Facebook