February 1

Proses Pemecahan Sertifikat Tanah

PERTANYAAN:

Salam hormat,
Bapak saya mempunyai tanah (tanah tersebut dibeli bapak kami dari warisan kakek kami, saat itu ibu kandung kami sudah meninggal, dan bapak kami sudah menikah dengan ibu tiri kami), sama kakak saya dibeli semua, pembelian itu tanpa ada kuitansi, jadi tanpa bukti tertulis.
ternyata kakak saya dan bapak saya ada salah paham, dari bapak saya hanya menjual separuh saja, sedang separuh yang lain biar dibeli saya aja, kemudian kami membuat pernyataan diatas kertas yang bermaterai, kalo tanah itu hanya dijual kepada saya dan kakak saya, kertas itu ditandatangani oleh bapak kami, saudara2 sekandung saya tetapi tanpa tanda tangan ibu tiri kami. Sekarang bapak kami sudah meninggal, sedangkan urusan tanah belum selesai

Pertanyaan saya:

  1. Sebenarnya fungsi kami menulis pernyataan bermaterai itu bisa sampai mana? apakah hanya perjanjian kesepakatan antar kami yang ikut menandatangani, atau gimana?
  2. Kami ingin memecah sertifikat atas nama bapak kami menjadi dua, atas nama saya dan kakak saya, bagaimanakah langkah2 yang harus saya tempuh? untuk diketahui, kami sekeluarga terdiri dari bapak kami, ibu kandung sudah meninggal, kakak saya dua orang (yang saya sebut di sini adalah kakak kedua, kakak laki2, sedangkan yang pertama adalah kakak perempuan), saya, kemudian adik perempuan saya. setelah ibu kandung kami meninggal bapak kami menikah lagi dengan ibu tiri kami ini, yang mempunyai anak empat dari suami yang dulu.
  3. Apabila ibu tiri kami tidak setuju atas pemecahan tanah tersebut, apa yang akan terjadi? apakah kami masih bisa melakukan hal tersebut.
  4. Kartu keluarga yang terakhir terbit, terdiri dari bapak, ibu tiri, dan saudara tiri kami satu (anak keempat bawaan ibu tiri kami), apakah

Dalam pegurusan tanah ini, kami harus melibatkan saudara tiri kami, terutama yang tersebut dalam KK terbaru? karena kemaren dalam mengurusi pembatalan biaya haji, saudara kami ini harus ada juga.
sementara itu dulu pak, terimakasih

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
1. Pernyataan di atas materai dapat dikatakan sebagai kesepakatan antara para pihak yang bersepakat, namun tidak dapatdikatakan sebagai akta otentik, karena tidak dibuat dihadapan atau oleh pejabat yang berwenang. Pernyataan bermaterai itu fungsinya dapat digunakan sebagai bukti permulaan apabila ada permasalahan, misal adanya gugatan di Pengadilan atau permasalahan lainnya.
2. Sebelum sertifikat tanah dipecah, maka terlebih dahulu diselesaikan hal-hal yang berhubungan dengan tanah tersebut, misalnya kalau terkait dengan warisan, terlebih dahulu meminta penetapan pembagian warisan ke Pegadilan Agama bagi yang beragama Islam atau ke Pengadilan Negeri bagi selain Islam; kalau terkait dengan jual beli, maka diselesaikan dulu proses jual belinya dari siapa kepada siapa. Untuk prosedur pemecahan sertifikat tanah, secara umum antara lain:
Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang dapat dilimpahkan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuknya. Dengan demikian maka permohonan ditujukan kepada Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan dilampiri dengan beberapa dokumen berikut ini (Lampiran IX Peraturan No.6/2008):
a. Fotokopi identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. Sertipikat hak atas tanah;
c. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
d. Ijin tertulis dari pemegang hak tanggungan apabila tanah tersebut dibebankan hak tanggungan;
e. Surat kuasa apabila permohonan pemecahan tidak dilakukan oleh si pemilik hak atas tanah tersebut; dan
f. Sertipikat Hak Atas Tanah asli, khusus bagi pengembang, harus juga menyertakan Site Plan kawasan pembangunan perumahannya.
Agar lebih jelasnya, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Kantor Pertanahan terdekat.
3. Untuk masalah yang ketiga ini, sebaiknya langsung ditanyakan kepada instansi yang berwenang yaitu kantor Pertanahan.
4. Walaupun tertulis di KK, namun yang berurusan dengan pemecahan sertifikat adalah seseorang yang berhak atas tanah tersebut yang bertindak sebagai pemohon.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted February 1, 2014 by Admin in category "Administrasi

Comments on Facebook