Dapatkah Surat Kuasa untuk Menjual di Subtitusikan?
PERTANYAAN:
Selamat siang
saya mohon info tentang Surat Kuasa Menjual, dengan kasus sebagai berikut :
1. Sertipikat HGB atas nama PT. A
2. PT.A memberikan kuasa menjual kepada PT.B, dan surat kuasa dibuat secara notariil
3. Karena Direksi PT B tidak bisa hadir maka memberikan kuasa direksi kepada C (staf PT.B)
4. Sertipikat akan dijual kepada B
pertanyaannya :
1. Surat Kuasa menjual apakah bisa di substitusikan ?
2. Surat Kuasa direksi apakah termasuk kuasa substitusi?
3. Kuasa diatas kuasa apakah bisa? dan Surat kuasa direksi tersebut termasuk kuasa diatas kuasa?
Demikian yang dapat saya sampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Karena surat kuasa itu banyak macamnya dan tergantung isinya, sementara dalam pertanyaan tidak disebutkan bagaimana isi surat kuasa tersebut, sehingga kami hanya dapat memberikan penjelasan secara umum mengenai surat kuasa.
Pengaturan hukum mengenai surat kuasa dapat kita temui secara tersirat dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) atau sering disebut juga dengan Burgerlijk Wetboek (BW) yang menyatakan, “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”
Surat Kuasa adalah Naskah Dinas sebagai alat pemberitahuan dan tanda bukti yang berisi pemberian mandat, hak, kewajiban dan kewenangan dari pihak pejabat yang memberikan kuasa kepada pejabat yang diberi kuasa untuk bertindak dalam penyelesaian suatu urusan. Misalnya Menjual rumah atau tanah, mengambil tabungan, mendatangani akta jual beli, dan mewakilkan sidang di Pengadilan.
Dalam menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan dalam surat kuasa, ada kalanya penerima kuasa berhalangan karena sesuatu sebab yang mendesak. Dalam surat kuasa dikenal juga adanya hak substitusi, yakni hak untuk mengalihkan sebagian maupun seluruhnya kuasa yang diberikan kepada si penerima kuasa kepada pihak ketiga. Surat kuasa substitusi dapat diterbitkan apabila dalam surat kuasa semula diberikan klausula tentang hal itu.
Pengalihan hak dari penerima kuasa semula pada pihak ketiga dapat dilakukan untuk seluruhnya atau sebagian saja, bergantung pada bunyi klausula pada surat kuasa tersebut. Jika isi klausula memberikan sebagian saja, maka harus ditegaskan dalam surat kuasa semula. Demikian juga apabila kewenangan itu dapat dilimpahkan seluruhnya, maka harus disebutkan pula dalam surat kuasa. Apabila telah terdapat pengalihan kuasa substitusi seluruhnya, maka si pemberi kuasa substitusi tidak dapat menggunakan kembali kuasanya, kecuali pengalihan kuasa tersebut hanya sebagian.
Pada umumnya, seseorang yang memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu, melalui surat kuasa khusus. Beberapa jenis surat kuasa diantaranya sebagai berikut:
1. Surat Kuasa Umum
Surat kuasa ini bertujuan memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yaitu:
a. Melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa.
b. Pengurus itu berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberian kuasa atas harta kekayaan.
c. Titik berat kuasa hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.
2. Surat Kuasa Khusus
Dalam surat kuasa ini, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak didepan pengadilan mewakili kepentingan pemberian kuasa sebagai pihak. Namun, agar bentuk kuasa yang disebut dalam pasal sah sebagai surat kuasa khusus di depan pengadilan. Surat kuasa harus dilakukan hanya untuk mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih. Harus disebutkan secara terperinci tindakan apa yang harus dilakukan oleh penerima kuasa. misalnya kuasa untuk melakukan penjualan rumah hanya untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa untuk menjual rumah. Demikian pula, jika untuk mewakili pemberi kuasa untuk tampil di pengadilan, surat kuasa khusus harus mencantumkan secara terperinci tindakan-tindakan yang dapat dilakukan penerima kuasa di pengadilan.
3. Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa ini mengatur perihal pemberian surat kuasa istimewa dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah menurut hukum, yakni:
a. Bersifat Limitatif.
Kebolehan memberi kuasa istimewa hanya terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting dan hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan secara pribadi. Lingkup tindakannya hanya terbatas misalnya, untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa, untuk membuat perdamaian, dan untuk mengucapkan sumpah tertentu atau sumpah tambahan sesuai Aturan perundang-undangan.
b. Harus Berbentuk Akta Otentik (Akta Notaris).
Surat kuasa istimewa hanya dapat diberikan dalam bentuk surat yang sah.
4. Surat Kuasa Perantara
Surat kuasa perantara disebut juga agen (agent). Dalam hal ini pemberi kuasa sebagai principal memberi perintah (instruction) kepada pihak kedua dalam kedudukannya sebagai agen atau perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga. Apa yang dilakukan agen, mengikat principal sebagai pemberi kuasa, sepanjang tidak bertentangan atau melampaui batas Kewenangan yang diberikan.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin