November 18

Kemana Mengajukan Gugat Cerai?

PERTANYAAN:

Halo…

Pak/Bu, saya ingin bertanya:

Saya dan Istri saya menikah di Jakarta tahun 2004, pada waktu itu saya masih memegang KTP dan kartu keluarga domisili Jakarta, sedangkan istri waktu itu memegang KTP dan kartu keluarga daerah Sumbar.

Pencatatan surat-surat nikah waktu itu di gereja wilayah jakarta barat dan akte pernikahan dari DUKCAPIL Jakarta Barat.

Sekarang ini kami sudah menetap di sumbar selama kurang lebih 7 tahun dan sudah memakai KTP dan kartu keluarga domisili sumbar.

Saat ini saya atau istri saya karena satu dan lain hal ingin mengajukan gugatan cerai… kemanakah saya harus layangkan surat gugatan cerai itu ?  Apakah ke Jakarta atau di Sumbar?  Kemudian pencatatan akta cerainya juga apakah di Jakarta atau di Sumbar?

Terima Kasih, Mohon Pencerahannya.

 

Pepi Pepito

JAWABAN:

 Saudara penanya yang kami hormati.

Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Untuk tata cara bagaimana dan kemana harus mengajukan perceraian diatur dalam pasal 38 s.d 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan jo. Pasal 14 s.d 36 PP no 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU nomor 1 tahun 1974.

Ke Pengadilan Negeri mana perceraian diajukan ? dapat dilihat pada pasal 19 s.d 22 PP no 9 tahun 1975, antara lain:

Pasal 19.

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman pewara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Pasal 20.

(1)   Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

(2) Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat.

(3)   Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat.  Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pasal 21.

(1)   Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b, diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat.

(2)   Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.

(3)   Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.

Pasal 22.

(1)   Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.

(2)   Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga Serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.

Jadi, tempat mengajukan percerian untuk non muslim adalah di Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat atau Tergugat sesuai dengan sebab perceriannya sebagaimana bunyi pasal-pasal tersebut, bukan ditempat pernikahan dilangsungkan.

Demikian jawaban dari kami.

Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 18, 2013 by Admin in category "Administrasi

Comments on Facebook