January 16

Hukum Meletakkan Gambar Bendera Indonesia Pada Alas Kaki

PERTANYAAN:

Assalamualaikum Wr, Wb
Salam sejahtera,
Semoga senantiasa ada dalam lindungan Tuhan YME.
Saya mau tanya seputar penggunaan bendera negara. Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, LAGU KEBANGSAAN pada pasal 24 mengenai LARANGAN dinyatakan bahwa larangan tersebut yaitu :
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Yang jadi pertanyaan saya :
1. Apakah gambar bendera negara (Indonesia) dapat ditempatkan pada sandal/sepatu atau alas kaki? karena bagi sebagian orang ada yang beranggapan bahwa gambar atau lainnya yang diteptakna pada sandal/alas kaki merupakan penghinaan. Sedangkan maksud dari penempatan gambar bendera negara tersebut murni mengenai desain/seni?
2. Perihal yang sama pada point (1) di atas, yaitu penempatan gambar bendera (Indonesia) bilamana ditempatkan pada sandal/sepatu dengan maksud sebagai desain/seni apakah termasuk dalam larangan sebagaimana dimaksud UU 24/2009 tersebut terutama ayat (a) yaitu merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
3. Apakah untuk penggunaan bendera asing sama saya larangannya seperti halnya yang berlaku di negara Indonesia?

Dengan kebesaran hati bapak/ibu pengelolan KONSULTASI HUKUM ONLIE dapat memberikan jawaban atas kerisauan saya itu.
Terima Kasih

Wasalam Wr Wb

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wr wb.
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

1. Pada larangan-larangan tersebut ada mengandung persyaratan, yaitu:
a. dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Untuk jawaban soal nomor 1 dan 2 kami gabung saja, karena inti permasalahannya kurang lebih mirip. Maka, menurut kami, apapun bentuk perbuatannya, apabila memenuhi unsur pasal 24 dan persyaratan ( a dan b sebagaimana kami tuliskan tersebut), maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tersebut.
Kalau perbuatan tersebut tidak bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dan dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Dan selama tidak ada yang mempermasalahkan, maka menurut kami terserah kepada pendapat masing-masing. Akan tetapi, untuk meghindari permasalahan yang mungkin akan merugikan diri sendiri bahkan kehormatan negara, sebaiknya perbuatan sebagaimana dalam pertanyaan angka 1 dan 2 tersebut dihindari, dicarilah alternatif yang lain.
c. Pada pasal 1 UU nomor 24 th 2009 tersebut disebutkan: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1) Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
2) Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
4) Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
5) Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.
6) Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
8) Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9) Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10) Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Maka berdasarkan pasal 1 tersebut, maka UU tersebut hanya mengatur tentang yang ada hubungannya dengan BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN INDONESIA.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 16, 2014 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook