Klaim Asuransi atas Mobil yang ditabrakkan Oleh Orang Lain
PERTANYAAN:
Kepada bpk/ibu yang terhormat.
Saya ingin minta pendapat hukum dari bpk/ibu atas case yang saya alami. Saya berniat untuk membeli mobil baru di sebuah dealer mobil. Sebelum saya membayar DP, saya test drive mobil tersebut. Pada waktu saat saya mau test drive saya menanyakan kepada staff dealer tersebut apakah mobil yang saya test drive ini sudah di asuransikan. Kemudian di jawab bahwa mobil yang saya pakai buat test drive sudah di asuransikan. Saat saya coba test drive, saya tidak sengaja menabrak pembatas jalan sehingga ada sedikit kerusakan pada mobil tersebut. Pihak dealer kemudian menuntut saya untuk mengganti rugi atas mobil tersebut dgn sejumlah uang yang sudah di tentukan oleh dealer tersebut. Waktu saya bilang bukankah bisa di klaimkan pada asuransi karena mobil tersebut katanya sudah di asuransikan. pihak dealer menyatakan bahwa mobil tersebut tidak di asuransikan. Kemudian tanpa sepengetahuan saya, ayah saya menandatangani perjanjian secara di bawah tangan yang dibuat oleh pihak dealer tersebut yang intinya bahwa ayah saya akan bertanggung jawab mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh saya sejumlah uang tertentu dan wajib dilunasi pada tanggal yang telah ditentukan.
Yang ingin saya tanyakan atas case tersebut :
- Apakah perjanjian tersebut sah secara hukum? Sedangkan pihak yang terkait adalah saya dengan dealer tersebut. Dan saya yang sekarang berumur 25 tahun bukannya sudah cakap secara hukum jadi ayah saya tidak perlu mewakili saya dalam menandatangani perjanjian tersebut.
- saya merasa bahwa ada itikad tidak baik dari pihak dealer tersebut tapi karena ayah saya terlanjur sudah tandatangan di perjanjian tersebut, saya berniat untuk mengangsurnya karena jumlah yang diminta cukup besar.
Mohon petunjuk hukumnya, apa langkah saya selanjutnya untuk case saya tersebut di atas.
Terima kasih.
JAWABAN:
Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
Asas-asas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
1. Asas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
2. Asas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
2. Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni:
• Orang yang belum dewasa.
Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
(i) Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
(ii) Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
• Mereka yang berada di bawah pengampuan.
• Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
• Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
3. Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
4. Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban
Syarat angka 1 dan 2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat angka 3 dan 4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.
Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.
Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin