February 2

Waktu dan Upah Kerja Lembur pada Perusahaan Migas

PERTANYAAN:

Mohon dengan segala kerendahan hati untuk dapat membantu saya menjelaskan dari sudut pandang hukum tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.
Berikut kronologisnya.
Saya dan teman-teman adalah bekerja sebagai Security outsourcing darisalah satu BUJP yang dipekerjakan di perusahaan yang bergerak disektor Migas dengan diikat perjanian kerja berbentuk Perjanjian KerjaWaktu Tertentu ( PKWT ).
Waktu kerja kami adalah 14 hari kerja dan 7 hari libur dan jumlah jamkerja adalah 12 jam sehari.
Kami mempunyai tugas rutin (pekerjaan lembur) beberapa hari dalam sebulan yaitu melakukan pengawalan mobil tanki minyak dari satu daerahke daerah lain yang memerlukan waktu lebih dari 24 jam,tugas tersebutdilaksanakan oleh kami yang sedang libur kerja.
Yang ingin kami tanyakan adalah dasar hukum yang manakah yang bisa dijadikan acuan untuk menghitung jam lembur kami yang notabenenya bisa lebih dari 24 jam secara terus menerus, sedangkan di PKWT kami dalam salah satu pasalnya disebutkan untuk melaksanakan tugas diluar waktu kerja, dalam pelaksanaannya berpedoman kepada KepMen Menakertrans
nomor KEP/102/MEN/2004 tentang Waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.
Sementara kami tidak melihat pasal manapun di KepMen tersebut yang mengatur upah keja lembur yang sesuai dengan waktu kerja kami, selain pasal 2 di KepMen tersebut yang isinya mengarahkan ke KepMen yang laindalam pengaturannya.
KepMen lain yang dimaksud pada pasal 2 di KepMen nomorKEP/102/MEN/2004 yang dapat kami temukan dan menurut kami dapatmengakomodir sesuai dengan waktu kerja kami adalah KepMen nomorKEP.234/MEN/2003 pada pasal 1 ayat 1 huruf n dan pasal 12 huruf c.
Mohon pencerahan dan penjelasan dari segi hukum agar kami tidak salahmenafsirkan maksud dari kedua KepMen tersebut diatas,dan nantinyasebagai bekal kami untuk membahasnya dengan pihak perusahaan agar kamitidak merasa dirugikan.

Terima kasih.

JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Ketentuan waktu kerja lembur diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, terutama pada pasal 78 ayat (4). Selengkapnya bunyi pasal 78 UU nomor 13 tahun 2003 tersebut:
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan menteri.

Keputusan menteri yang dimaksud dalam pasal 78 ayat (4) itu adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.
Kemudian bagi sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu diatur lagi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor : KEP.234 /MEN/2003.
Karena sektor usaha yang digeluti oleh saudara dan kawan-kawan di bidang migas, dan migas termasuk sektor usaha energi dan sumber daya mineral, maka keputusan menteri yang mengatur waktu kerja lembur adalah Kepmenakertrans nomor : KEP.234 /MEN/2003.

Sebagai bahan bacaan, berikut kami sebutkan landasan hukum bagi tenaga kerja.
Sebuah perusahaan harus berpedoman kepada Landasan Hukum ketenagakerjaan, antara lain :
1. UUD tahun 1945
a. Pasal 27 ( 2 ) : Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b. Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan/tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2. UU No. 18 Tahun 1956; tentang persetujuan konvensi ILO No. 98 (1949); tentang berlakunya dasar-dasar dari hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama.
3. UU No. 1 Tahun 1970; tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4. UU No. 3 Tahun 1992; tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
5. UU No. 11 Tahun 1992; tentang Dana Pensiun.
6. UU No. 21 Tahun 2000; tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
7. UU No. 13 Tahun 2003; tentang Ketenagakerjaan.
8. UU No. 2 Tahun 2004; tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
9. Keppres No. 83 Tahun 1998; tentang pengesahan konvensi ILO No. 87 (1948); tentang kebebasan berserikat & perlindungan hak untuk berorganisasi
10. Keppres No. 22 Tahun 1993; tentang Penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
11. PP No. 8 Tahun 1981; tentang perlindungan upah.
12. PP No. 4 Tahun 1993; tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.
13. PP No. Per-14/Men/2004; tentang tata cara pengangkatan & pemberhentian hakim ad hoc PHI & hakim ad hoc pada MA.
14. Permenakertrans No. Per-02/Men/1980; tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja.
15. Permenakertrans No. Per-01/Men/1981; tentang kewajiban melapor penyakit akibat kerja.
16. Permenaker No. Per-06/Men/1985; tentang perlindungan kerja harian lepas.
17. Permenaker No. Per-03/Men/1989; tentang larangan PHK bagi pekerja wanita karena menikah, hamil/melahirkan.
18. Permenaker No. 04 Tahun 1993; tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.
19. Permenaker No. Per-05/Men/1993; tentang petunjuk tehnis pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan dan pelayanan jamsostek.
20. Permenaker No. Per-03/Men/1994; tentang penyelenggaraan program jamsostek bagi pekerja harian lepas, tenaga kerja borongan dan tenaga kerja kontrak.
21. Permenaker No. Per-01/Men/1998; tentang penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dengan manfaat lebih baik dari jaminan pemeliharaan kesehatan jamsostek.
22. Permenaker No. Per-01/Men/1999; tentang upah minimum
23. Permenaker No. Per-01/Men/XII/2004; tentang tata cara seleksi calon hakim ad hoc PHI & calon hakim ad hoc MA.
24. Permenakertrans No. Per-01/Men/V/2005; tentang pengangkatan dan pemberhentian konsiliator serta tata kerja konsiliasi.
25. Permenakertrans No. Per-01/Men/I/2005; tentang tata cara pendaftaran, pengujian, pemberian & pencabutan sanksi bagi arbiter hubungan industrial.
26. Permenakertrans No. Per-06/Men/IV/2005; tentang pedoman Verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh.
27. Permenakertrans No. Per-17/Men/VIII/2005; tentang komponen pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.
28. Permenakertrans No. Per-08/Men/III/2006; tentang perubahan Kepmenakertrans No. Kep. 48/Men/IV/2000 (tata cara pembuatan dan pengesahan PP serta pembuatan & pendaftaran PKB).
29. Kepmenaker No. Kep-02/Men/1970; tentang Pembentukkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
30. Kepmenaker No. Kep-150/Men/1999; tentang penyelenggaraan Jamsostek bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan pekerja waktu tertentu.
31. Kepmenakertrans No. Kep-16/Men/2001; tentang tata cara pencatatan serikat pekerja/serikat buruh.
32. Kepmenakertrans No. Kep-224/Men/2003; tentang kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sd 07.00.
33. Kepmenakertrans No. Kep-228/Men/2003; tentang tata cara pengesahan penggunaan tenaga kerja asing.
34. Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003; tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.
35. Kepmenakertrans No. Kep-232/Men/2003; tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah.
36. Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003; tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus.
37. Kepmenakertrans No. Kep-255/Men/2003; tentang tata cara pembentukkan dan susunan keanggotaan lembaga kerjasama bipartit.
38. Kepmenakertrans No. Kep-20/Men/2004; tentang tata cara memperoleh ijin mempekerjakan tenaga kerja asing.
39. Kepmenakertrans No. Kep-48/Men/IV/2004; tentang tata cara pembuatan & pengesahan PP serta pembuatan & pendaftaran PKB.
40. Kepmenakertrans No. Kep-49/Men/IV/2004; tentang ketentuan struktur dan skala upah.
41. Kepmenakertrans No. Kep-51/Men/IV/2004; tentang istirahat panjang pada perusahaan swasta.
42. Kepmenakertrans No. Kep-92/Men/VII/2004; tentang pengangkatan & pemberhentian mediator serta tata kerja mediasi.
43. Kepmenakertrans No. Kep-100/Men/VI/2004; tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.
44. Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004; tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.
45. Kepmenakertrans No. Kep-187/Men/X/2004; tentang iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh.
46. Kepmenakertrans No. Kep-220/Men/X/2004; tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
47. Surat Edaran Menakertrans No. SE.907/Men.PHI-PPHI/X/2004; tentang pencegahan pemutusan hubungan kerja massal.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted February 2, 2014 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook