November 18

Hak Anak terhadap Harta Gono Gini Orang Tua

PERTANYAAN:

Salam kenal.

Saya seorang gadis berusia 22 tahun. Saat ini saya masih kuliah tapi sudah mau lulus. Sebelumnya saya mau menceritakan ilustrasinya terlebih dahulu. Ada 2 orang suami dan istri yang sama-sama bekerja. Rumah, mobil, dan beberapa elektronik merupakan ‘patungan’ hasil jerih payah mereka masing-masing. Mereka mempunyai 2 anak perempuan yang sama-sama masih kuliah berusia 22 dan 21 tahun. Jika terjadi perpisahan pada mereka berdua, maka bagaimana hukum harta gono gini nanti jatuhnya kepada siapa? Dan apa sajakah hak 2 anak mereka tersebut?

Mohon penjelasannya

Ar

Terimakasih

JAWABAN:

Saudari Penanya yang kami hormati

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Yang berhak atas harta bersama (goni gini) adalah pasangan suami isteri tersebut. Berikut pasal-pasal yang mengatur tentang harta bersama:

  1. Pasal 35 sd 37 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  2. Pasal 1 huruf f, pasal 85 sd 97 Kompilasi Hukum Islam.

 Selengkapnya bisa dibaca pada artikel ini : Perbedaan harta bersama dengan harta bawaan baca juga Hak Perdata Anak dan Isteri Jika Terjadi Perceraian

Adapun hak anak adalah sebagaimana disebutkan pada pasal 45 dan 46 UU nomor 1 tahun 1974:

Pasal 45

  • Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
  • Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajibanmana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Pasal 46

  • Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
  • Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orangtua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukan bantuannya.

Jadi, hak anak adalah mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya seperti mendapatkan pendidikan yang layak, penghidupan yang layak sesuai kemampuan orang tuanya, begitu pula sebaliknya kewajiban anak terhadap orang tuanya adalah menghormatinya, membantunya, dan lain-lain

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat

admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 18, 2014 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Perkawinan

Comments on Facebook