May 15

Syarat Sah Hibah

PERTANYAAN:

Yth. Konsultasi Hukum Online

Saya mau bertanya, Apakah akta hibah sah jika tidak diketahui oleh ahli waris yang lain?
sedangkan orang tua saya pada saat hidup sampai meninggal dunia tidak ada pesan satupun yang ahli warisnya terima tentang pemberian hibah tersebut?

Jika terdapat cacat hukum, apa yang harus dilakukan ahli warisnya.

Demikian dan terima kasih.

JAWABAN:

Waalaikum salam wr wb
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Untuk menjawab sah atau tidaknya hibah, maka harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam KHI, tentang hibah diatur sebagai berikut:

BAB VI

HIBAH
Pasal 210

  • Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
  • Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

Pasal 211

Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.

Pasal 212

Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.

Pasal 213

Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan
kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.

Pasal 214

Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah di hadapan
Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.

Apabila ada terjadi sengketa dalam akta hibah tesrebut, maka dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Sesuai dengan ketentuan pasal 49 UU nomor 3 tahun 2006 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU nomor 50 tahun 2009 yang berbunyi:

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

a.perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari’ah.”

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted May 15, 2015 by Admin in category "Hibah

Comments on Facebook