November 22

Prosedur Pengangkatan Anak Secara Hukum

PERTANYAAN:

selamat pagi.
terima kasih saya ucapkan untuk sedikit waktunya.

saya dan istri saya mempunyai seorang anak (bayi) yang baru lahir dan ada yang mau adopsi/mengangkat jadi anak angkat. tetapi orang tua angkat yang mau  adopsi/mengangkat anak saya ini tidak melapor/mengurus adopsi secara legal. akan tetapi anak saya sudah dibawa oleh orang tua angkatnya dan sewaktu saya ambil anak saya untuk saya rawat sendiri tidak diperbolehkan. karena saya mau orang tua angkat mengurus surat” untuk adopsi secara legal.

untuk kasus yang seperti ini siapa yang disalahkan?

bagaimana proses penyelesaiannya.

terima kasih

 

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.

Seputar Pengangkatan anak

  1. Pengangkatan anak dalam syariat Islam dibolehkan bahkan dianjurkan sepanjang motivasi pengangkatan anak tersebut untuk kepentingan dan kesejahteraan anak serta tidak bertentangan dengan hukum Islam
  2. Permohonan pengangkatan anak oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam terhadap anak WNI yang beragama Islam merupakan kewenangan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah. Prosedur permohonan dan pemeriksaannya harus memedomani hal-hal sebagai berikut:

    a. Permohonan pengangkatan anak oleh WNI yang beragama Islam terhadap anak WNI yang beragama Islam diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana anak tersebut bertempat tinggal (berada). Permohonan tersebut bersifat Voluntair.

    b. Prosedur permohonan pemeriksaan pengangkatan anak harus memedomani Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1979, Nomor 6 Tahun 1983 dan Nomor 3 Tahun 2005.

    c. Permohonan tersebut diatas dapat dikabulkan jika terbukti memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, SEMA RI Nomor 2 Tahun 1979, Nomor 6 tahun 1983 dan Nomor 3 tahun 2005.

Sumber:
BUKU II edisi Revisi, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

 

Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 22, 2018 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook