Cara bagi waris isteri dan 8 anak
PERTANYAAN:
Assalamualaikum wrwb.
Bismillahirrahmaanirrahiim,
Pak ustadz, mohon ijin tanya mengenai warisan ayah. Ayah meninggal pada tanggal 8 Oktober 2018. Yang menjadi harta warisan ayah adalah 1 buah rumah. Ahli warisnya mama (istri ayah), dan 2 anak lelaki, 6 anak perempuan.
Ahli waris :
- Mama (istri ayah)
- Anak laki-laki pertama ( sudah almarhum) memiliki isteri dan anak 3 ( 2 lelaki + 1 perempuan), meninggal pada tanggal 29 Oktober 2018
- Anak lelaki.
- Anak perempuan
- Anak perempuan
- Anak perempuan
- Anak perempuan
- Anak perempuan
- Anak perempuan
Punten pak ustadz bagaimana cara menghitung warisnya menurut syariat islam?
Terimakasih,
Wassalamualaikum wrwb.
Hery.
JAWABAN:
Waalaikum salam wr wb
Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
Sebelum warisan dibagi, terlebih dahulu dipisahkan mana harta bawaan dan yang mana harta bersama. Adapun harta yang diperoleh selama masa perkawinan adalah harta bersama. Sesuai dengan bunyi pasal 1 huruf f KHI (Kompilasi Hukum Islam) : Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya sisebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun; pasal 35 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Cara membagi harta bersama sebagaimana bunyi pasal 97 KHI : Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Misal, 1 buah rumah tersebut harganya Rp.360 juta, maka Rp. 180 juta adalah bagian suami, dan 180 juta lagi bagian isteri, bagian suami sejumlah Rp.180 juta itulah yang dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
Sebelum harta peninggalan dibagi, terlebih dahulu diselesaikan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 175 KHI:
1. Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.
2. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Setelah kewajiban tersebut selesai, maka barulah harta peninggalan dibagi kepada yang berhak menerimanya. Kasus warisan sebagaimana ditanyakan saudara dalam bab waris disebut “munasakhah” yaitu. Harta warisan belum sempat dibagi, kemudian ada ahli waris yang meninggal. Maka cara pembagiannya adalah sebagai berikut:
Terlebih dahulu dibagikan harta warisan dari alm. suami kemudian dilanjutkan dengan pembagian harta dari alm. Anak laki-laki pertama
Untuk memudahkan pemahaman, izinkan kami memberi kode kepada masing-masing ahli waris.
- Isteri (I)
- Anak laki-laki pertama (L1) memiliki :
- Isteri (B)
- 2 anak laki-laki (CL1 dan CL2)
- 1 anak perempuan (CP))
- Anak lelaki (L2)
- Anak perempuan (P1)
- Anak perempuan (P2)
- Anak perempuan (P3)
- Anak perempuan (P4)
- Anak perempuan (P5)
- Anak perempuan (P6)
Cara pembagian harta peninggalan suami. Meninggal tanggal 8 Oktober 2018
Ketika suami, meninggal, maka yang menjadi ahli warisnya adalah: isteri (I), 2 anak laki-laki (L1 dan L2) dan 6 anak perempuan (P1 sd P6), maka pembagiannya adalah:
1. Isteri mendapatkan 1/8.
Pasal 180 KHI: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
An-Nisa ayat 11:
……وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌۭ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۗ …….
“…….Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu……” (QS. An-Nisa ayat 11)
2. Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan ashabah.
Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ …..
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa ayat 10)
Untuk membagianya, terlebih dahulu Asal Masalah dijadikan 80.
- Isteri (I) mendapatkan 1/8 bagian atau 10/80 + bagian harta bersama
- Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan 7/8 bagian, dengan ketentuan bagian laki-laki 2:1 bagian perempuan. 7/8 dibagi 10 bagian, 6 bagian anak perempuan, dan 4 bagian anak laki-laki yang masing-masing dapat 2 bagian dengan rincian
- L1 mendapat bagian 7/8 x 2/10 = 14/80
- L2 mendapat bagian 7/8 x 2/10 = 14/80
- P1 mendapat bagian 7/8 x 1/10 = 7/80
- P2 mendapat bagian 7/8 x 1/10 = 7/80
- P3 mendapat bagian 7/8 x 1/10 = 7/80
- P4 mendapat bagian 7/8 x 1/10 = 7/80
- P5 mendapat bagian 7/8 x 1/10 = 7/80
- P6 mendapat bagian 7/8 x 1/10 = 7/80
Sehingga, (10+14+14+7+7+7+7+7+7= 80)
Diperoleh bagian masing-masing sebagai berikut:
1. Isteri (I) mendapat 10/80 x Rp. 180.000.000 = 22.500.000 + 180.000.000 = 202.500.000
2. Anak laki-laki (L1) mendapat 14/80 x 180.000.000 = 31.500.000
3. Anak laki-laki (L2) mendapat 14/80 x 180.000.000 = 31.500.000
4. Anak perempuan (P1) mendapat 7/80 x 180.000.000 = 15. 750.000
5. Anak perempuan (P2) mendapat 7/80 x 180.000.000 = 15. 750.000
6. Anak perempuan (P3) mendapat 7/80 x 180.000.000 = 15. 750.000
7. Anak perempuan (P4) mendapat 7/80 x 180.000.000 = 15. 750.000
8. Anak perempuan (P5) mendapat 7/80 x 180.000.000 = 15. 750.000
9. Anak perempuan (P6) mendapat 7/80 x 180.000.000 = 15. 750.000
= 360.000.000
Cara pembagian harta peninggalan Anak laki-laki pertama (L1). Meninggal tanggal 29 Oktober 2018
Ketika pewaris (L1), meninggal, maka yang menjadi ahli warisnya adalah: isteri (B), ibu (I), 2 anak laki-laki (CL1 dan CL2) dan 1 anak perempuan (CP), harta yang ditinggalkan Rp. 31.500.000, maka pembagiannya adalah:
1. Isteri mendapatkan 1/8.
Pasal 180 KHI: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
An-Nisa ayat 11:
……وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌۭ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۗ …….
“…….Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu……” (QS. An-Nisa ayat 11)
2. Ibu mendapatkan 1/6.
Pasal 178 ayat (1) ; Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ
…… Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; … (QS. An Nisa ayat 11)
3. Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan ashabah
Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ …..
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa ayat 10)
Untuk membagianya, terlebih dahulu Asal Masalah dijadikan 120.
- Isteri (B) mendapatkan 1/8 bagian atau 15/120Ibu (I) mendapat 1/6 bagian atau 20/120
- Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan 17/24 bagian, dengan ketentuan bagian laki-laki 2:1 bagian perempuan. 17/24 dibagi 5 bagian, 4 bagian anak laki-laki masing-masing dapat 2, dan 1 bagian anak perempuan dengan rincian
- CL1 mendapat bagian 17/24 x 2/5 = 34/120
- CL2 mendapat bagian 17/24 x 2/5 = 34/120
- CP mendapat bagian 17/24 x 1/5 = 17/120
Sehingga, (15+20+34+34+17 = 120)
Diperoleh bagian masing-masing sebagai berikut:
- Isteri (B) mendapat 15/120 x Rp. 31.500.000 = 3.937.500
- Ibu (I) mendapat 20/120 x 31.500.000 = 5.250.000
- Anak laki-laki (CL1) mendapat 34/120 x 31.500.000 = 8.925.000
- Anak laki-laki (CL2) mendapat 34/120 x 31.500.000 = 8.925.000
- Anak perempuan (CP) mendapat 17/120 x 31.500.000= 4.462.500
= 31.500.000
Kesimpulan :
- I mendapat bagian 202.500.000 + 5.250.000 = 207.750.000
- L2 mendapat bagian = 31.500.000
- P1 mendapat bagian = 15.750.000
- P2 mendapat bagian = 15.750.000
- P3 mendapat bagian = 15.750.000
- P4 mendapat bagian = 15.750.000
- P5 mendapat bagian = 15.750.000
- P6 mendapat bagian = 15.750.000
- B (isteri L1) mendapat bagian = 3.937.500
- CL1 (anak lk L1) mendapat bagian = 8.925.000
- CL2 (anak lk L1) mendapat bagian = 8.925.000
- CP (anak Pr L1) mendapat bagian = 4.462.500
= 360.000.000
Karena harta yang ditinggalkan adalah sebuah rumah, maka bisa saja dapat dibagi dengan tukar tambah, misal I ingin memiliki rumah itu secara utuh, maka bisa saja dia mengeluarkan sejumlah uang sebagai pengganti harta warisan ahli waris lain yang berhak, yaitu sejumlah 360 juta – 207.750.000 = 152.250.000 dan dibayarkan kepada ahli waris lain di atas (angka tersebut hanya contoh ilustrasi saja).
Untuk mempunyai kekuatan hukum, maka pembagian harta warisan diajukan ke Pengadilan Agama
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin