Proses sidang cerai
PERTANYAAN:
Selamat siang, saya winnie seorang ibu rumah tangga, ingin bertanya tentang proses perceraian (suami seorang TNI, proses cerai sudah mendapatkan ijin dari komandan dan hanya tinggal menunggu proses Pengadilan Agama).
Pertanyaan saya adalah:
- Apakah boleh jika saya tidak menghadirkan anak-anak saya sebagai saksi dalam sidang cerai, mengingat anak-anak saya adalah saksi keseharian saya dan suami sering bertengkar (anak-anak saat ini berusia 14 tahun dan 16 tahun)?
- Jika saya tidak hadir dalam sidang hingga jatuh putusan (verstek), apakah ada kesempatan bagi saya untuk memperjuangkan hak-hak anak/pemenuhan nafkah anak-anak kepada bapaknya? Ataukah mau tidak mau saya harus menerima keputusan hakim ?
Mohon pencerahannya, terimakasih
JAWABAN:
Saudari penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
1. Yang wajib menghadirkan saksi adalah Pemohon / Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya / permohonannya, dan apabila Termohon / Tergugat ingin membela dalil-dalil bantahannya apabila ada yang ingin dibantah, dia juga waib mengajukan bukti, salah satu alat bukti adalah saksi.
البيـنة على المدعى واليمـين على من أنكر
Pembuktian dibebankan kepada penggugat sedang sumpah dibebankan atas orang yang ingkar. (H.R. Baihaqi).
Saksi ialah orang yang memberikan keterangan di muka sidang, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengar dan ia alami sendiri, sebagai bukti terjadinya peristiwa atau keadaan tersebut. Bukti saksi diatur dalam pasal 168 – 172 HIR. Adapun syarat-syarat saksi, yakni terdiri dari syarat formil dan materiil.
Syarat formil saksi ialah:
– Berumur 15 tahun ke atas
– Sehat akalnya
– Tidak ada hubungan keluarga seadarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus, kecuali undang-undang menentukan lain
– Tidak ada hubungan perkawinan dengan salah satu pihak dengan meskipun sudah bercerai
– Tidak ada hubungan kerja dengan salah satu pihak dengan menerima upah, kecuali Undang-undang menentukan lain
– Menghadap di persidangan
– Mengangkat sumpah menurut agamanya
– Berjumlah sekurang-kurangnya dua orang untuk kesaksian suatu peristiwa, atau dikuattkan dengan alat bukti lain (pasal 169 HIR), kecuali mengenai perzinaan.
– Dipanggil masuk ke ruang sidang satu demi satu (pasal 144 (1) HIR).
– Memberikan keterangan secara lisan (pasal 147 HIR).
Syarat materiil saksi ialah:
– Menerangkan apa yang dilihat, ia dengar dan ia alami sendiri (pasal 171 HIR / 308 R.Bg)
– Diketahui sebab-sebab ia mengetahui peristiwanya.
– Bukan merupakan pendapat atau kesimpulan saksi sendiri
– Saling bersesuaian satu sama lain (pasal 170 HIR)
– Tidak bertentangan akal sehat.
2. Jika Termohon / Tergugat ingin menuntut haknya / mengajukan gugatan rekonpensi, maka dia harus hadir dalam persidangan
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin