Urutan hak pemeliharaan anak
PERTANYAAN:
Malam pak.
Mau tanya
Jika anak , Kedua orang tuanya meninggal
Kisahnya seperti ini. Orang tua laki laki meninggal, selang beberapa bulan Orangtua wanita meninggal. Dia hidup sebatang kara dan di asuh dari keluarga besar nya alm. Ibunya.
Dari semenjak bpknya meninggal, Keluarga alm bapaknya tidak pernah menjenguk istrinya alm dan cucu/keponakanya. Sampai ibunya anak meninggal
Nah keluarga alm bapaknya datang minta hak asuh anaknya.
Siapakah yang berhak mengurus hak asuh anak itu ?
Sedangkan dari bapaknya meniggal keluarga bapaknya tidak pernah jenguk sampai ibuny anak meninggal juga.
Karena yang mengasuh sekarang hanya keluarga besar alm. Ibunya anak
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
Untuk menjawab pertanyaan saudara, berikut kami uraikan aturan tentang hak pemeliharaan anak tersebut, yaitu dalam Kompilasi Hukum Islam
Pasal 105
Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya.
Pasal 156
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a. anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
2. ayah;
3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
b. anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayahatau ibunya;
c. apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmanidan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;
d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya,sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)
e. bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasrkan huruf (a),(b), dan (d);
f. pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin