January 10

Hukuman terhadap Pengganggu Rumah Tangga orang Lain

PERTANYAAN:

Salam….
Perkenalkan nama saya Rita Merlin. Umur 31 th dan sy seorang PNS. Saya telah menikah selama 6 bulan terakhir ini. Ini pernikahan kedua saya…begitu juga dg suami sy ini pernikahan yg kedua dan juga suami seorang PNS…di pernikahan dulu kami masing2 punya 1 orang anak dan sekarang anak anak ikut tinggal bersama kami.
Yang ingin sy tanyakan bgmn saya menghadapi mantan kekasih suami yang sampai saat ini selalu mengganggu rumah tangga kami. Kalau mantan istri yang dulu justru tidak ada masalah. Mantan kekasih nya ini menganggap sy lah penyebab dia di tinggalkan….suami ini memilih bersama saya padahal yang sebenar nya saya bertemu dan kenal dia disaat dia sdh clear dr semua…mmg sih dg sang kekasih dulunya mereka pernah menikah secara siri….dan sebelum menikahi ku sudah di talak nya dan ada pembicaraan ttg talak itu antara mereka di pesan facebook….sy baca dan tertera tanggal nya….yaitu sebelum pernikahan kami. Tdk ada 1 kelg pun yg menyaksikan pernikahan mereka itu…wlpn tidak ada surat legal tetapi wanita itu ada dan masih menyimpan foto pernikahan mereka itu.Nah yg menjadi permasalahan nya skr wanita itu dan kelg nya mulai mengganggu ketentraman rmh tangga kami. Suami tdk mau meladeni tp sy sbg istri lama lama gerah juga dg kondisi ini. Sy di salahkan karena telah merebut. Anak dan seluruh kelg suami ternyata tidak menyetujui hubungan mereka…terbalik keadaannya dengan sy…mereka sangat nenyayangi juga berharap sy bisa membahagiakan suami sy. Jujur sy ingin melaporkan wanita itu…tp suami mencegah mengingat suami punya kedudukan di pemerintahan dan seorang publik figur. Jadi posisi sy jadi serba salah…diam sy sakit hati….mau bergerak tapi akan membuat kacau posisi suami. Seantero kota ini dia membeberkan bahwa sy wanita tidak baik,wanita perebut suami orang, sementara kalaupun memang dia sakit hati karena di tinggalkan tapi suami sy tetap dia puji setinggi langit…tidak pernah dia jelek jelek an…kenapa kok saya yg jadi korban dari semua ini…kenapa kok jadi saya yg di anggap buruk. Rumah tangga kami sedang bahagia begitu juga dengan anak2 kami semua bahagia tapi karena gangguan wanita itulah yang selalu memicu pertengkaran antara sy dan suami. Pertanyaan sy…langkah apa yang harus sy ambil. Bisa kah sy melaporkan dia krn mengganggu rumah tangga sy. Kemana sy harus melapor semua ini. Apakah sy bisa mendapatkan perlindungan hukum Karena sy adalah istri yg di nikahi sah secara agama,hukum,dan kedinasan.

Terimakasih atas jawaban nya.
Wassalam.

JAWABAN:

Salam hormat juga
Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Langkah yang sebaiknya diambil adalah:

  1. Menegur atau ajak bertemu dengan yang bersangkutan, dapat juga dengan melibatkan tokoh masyarakat yang dianggap berpengaruh atau keluarga terdekat agar yang bersangkutan tesebut tidak mengganggu rumah tangga saudari lagi, dengan menjelaskan masa lalu sudah berlalu, yang sekarang dihadapi adalah kenyataan dan masing-masing pihak harus menerima, karena jodoh itu sudah takdir dari Tuhan. Karena tidak seorang pun yang mengetahui dengan siapa seseorang menikah. Sakit hati wajar, tapi kalau yang dicintai sudah terikat hubungan pernikahan dengan orang lain, seharusnya sudah bisa merelakan agar tidak mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.
  2. Jika cara pertama tidak berhasil, maka langkah hukum yang dapat diambil adalah dengan mengadukan yang bersangkutan (orang yang mengganggu rumah tangga saudari tersebut) ke pihak yang berwajib,,,, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal “Perbuatan tidak menyenangkan”.(pasal 335 KUHP).

Pasal 335 :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
  2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam
Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 10, 2014 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook