Pasal-Pasal Tentang Pencemaran Nama Baik


Pasal 310 KUH Pidana

(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.… Read More

Like/Follow Anda Sangat Berharga
Kami beri Jawaban, Anda cukup beri Like/Follow