Konsultasi Hukum Online

Media Sharing Seputar Masalah Hukum

July 13

Pasal-Pasal Tentang Pencemaran Nama Baik

Pasal 310 KUH Pidana

(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.… Read More

Category: KUH Pidana | LEAVE A COMMENT
RSS
  • Beranda
  • Ajukan Pertanyaan
  • Kumpulan Jawaban
  • Daftar Artikel
    • Hukum dan Ilmu Hukum
    • KUH Pidana
    • Hukum Perdata Agama
      • Ekonomi Islam
      • Perkawinan
      • Kewarisan
    • Filsafat
      • Filsafat Barat
      • Filsafat Islam
      • Filsafat Hukum Islam
    • Kajian Islam
      • Hadits dan Ilmu Hadits
      • Fiqih dan Ushul Fiqih
      • Ilmu Falak
      • Ilmu Kalam dan Aqidah
      • Tafsir dan Ilmu Tafsir
      • Sejarah

Blogroll

  • Syariah Islam

Categories

  • Administrasi
  • Ekonomi Islam
  • Filsafat
  • Filsafat Barat
  • Filsafat Hukum Islam
  • Filsafat Islam
  • FIqh
  • Fiqih dan Ushul Fiqih
  • Hadits dan Ilmu Hadits
  • Hibah
  • Hukum dan Ilmu Hukum
  • Hukum Perdata Agama
  • Ilmu Falak
  • Ilmu Kalam dan Aqidah
  • Kewarisan
  • KUH Pidana
  • Perdata
  • Perkawinan
  • Pidana
  • Sejarah
  • Tafsir dan Ilmu Tafsir
  • Umum

Paste here small text about you and/or about your site.

  • Syariah Islam

  • Legislasi Hukum Islam di Indonesia
  • Cara bagi waris kepada anak dan Ibu Tiri
  • Cara Bagi waris 4 buah Ruko
  • Kekuatan Perjanjian Tidak Bermaterai
  • Hukum Menyebarkan Info tidak benar
  • Pemerasan dalam Proses Jual Beli Tanah



Like/Follow Anda Sangat Berharga
Kami beri Jawaban, Anda cukup beri Like/Follow
Follow Me
Copyright 2021. All rights reserved.
WordPress theme "Anarcho Notepad" by Space X-Chimp.