November 4

Cara Membagi Harta Warisan Rumah Orang Tua

PERTANYAAN:

Assalmualaikum,
mau bertanya  tentang hak waris, orang tua saya mempunya 3, orang anak : 1 laki laki dan 2 orang perempuan , kedua orang tua  sudah meninggal , ayah saya  tahun 2012 , kemudian bulan mei tahun 2015 ibu saya meninggal , rumah orang tua saya ditinggali oleh kakak saya yang laki-laki seorang diri karena sudah bercerai dengan istrinya, kemudian oktober 2015 kakak saya laki-laki meninggal, kakak saya meninggalkan 2 anak perempuan (umur 24 tahunan 19 tahun )segala macam hutang dan penguburan kakak saya  sudah saya bayar dan saya selesaikan alhamdulillah,  nah sekarang saya bermaksud nanti  ingin membagikan harta warisan orang tua saya, bagaimana pembagiannya. Read More