Hak Perdata Anak dan Isteri Jika Terjadi Perceraian
PERTANYAAN:
Saya mau tanya tentang pembagian harta setelah perceraian.
Suami (PNS) mempunyai tanah hasil pemberian orang tua suami untuk hidup dengan istri (PNS), tanah itu kemudian ditinggali 2 0tahun, dan memiliki 3 orang anak. Kemudian rumah tanah itu dijual untuk dibelikan lagi rumah di pusat kota.
Suami dan istri pindah rumah ke pusat kota dan membeli rumah di sana dan ditinggali selama 14 tahun (sertifikat a/n Suami). Selama hidup bersama si suami dan istri juga membeli perabotan rumah tentunya. Anak pertama dan kedua saat ini sudah berkerja & berkeluarga, sedangkan anak ketiga masih awal kuliah.
Suatu waktu si suami berselingkuh dengan bawahan di kantor, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya si suami menggugat cerai. nah yang mau saya tanyakan.
- Apakah istri dan ketiga anak mendapat harta tanah? kalo dapat mendapatnya apakah dibagi rata?
- Apakah harta yang ada di dalam rumah juga dibagi?(Perabotan rumah)
- Anak Terakhir yang ketiga saat ini masih kuliah, apakah si suami masih wajib membesarkan anak ke-3 hingga lulus kuliah?? Karena penghasilan istri tidak mencukupi untuk biaya pendidikan anak ketiga.
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Tanah yang diperoleh seorang suami dari pemberian orang tuanya dinamakan harta bawaan suami, bukan termasuk harta bersama. Suami memiliki hak penuh dan bebas berbuat secara hukum tanah yang dimilikinya tersebut. Hal tersebut sesuai dengan buyi pasal 35 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.
Jo pasal 87 KHI:
- Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
- Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya. Dalam pasal 36 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, disebutkan: “Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya”.
Ketika tanah tersebut dijual dan dibelikan lagi rumah baru, maka nilai dari hasil penjualan tanah tersebut dihitung sebagai harta bawaan suami, sedangkan rumah baru dibeli dan perabotan rumah tangga lainnya disebut harta bersama, selama pembelian itu dilakukan ketika kedua belah pihak masih terikat perkawinan yang sah. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 35 ayat (1) UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Jo KHI pasal 1 huruf f : “Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”.
Berdasarkan hal tersebut maka:
1). Harta yang termasuk harta bawaan suami, jika terjadi perceraian, maka isteri dan anak-anak tidak mendapatkan harta tersebut, harta itu sepenuhnya milik suami, sedangkan harta yang termasuk harta bersama selama perkawinan yang sah, maka isteri mendapatkan separo dari harta bersama tersebut atau sesuai dengan putusan Pengadilan, sedangkan anak-anak tidak dapat, berbeda halnya dengan warisan. Sebagaimana bunyi pasal 88 KHI: Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.
Dasar hukum pembagian harta bersama, antara lain:
Pasal 96 ayat (1) KHI: Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,.
Pasal 97 KHI: Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
2). Jika perabot rumah tangga tersebut diperoleh selama perkawinan, maka disebut harta bersama dan pembagiannya seperti pada pasal 96 ayat (1) dan pasal 97 KHI tersebut. Penyelesaian harta bersama tersebut supaya berkekuatan hukum yang mengikat harus diajukan ke Pengadilan Agama. - Tentang pemeliharaan anak diatur dalam pasal 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan jo KHI pasal 98 sd 112.
Pasal 41 UU no 1 tahun 1974 menyebutkan:
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Pasal 105 KHI:
Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.Berdasarkan pasal 41 huruf b UU nomor 1 tahun 1974 tersebut, ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak, apabila ayah tidak mampu, maka ibu dapat ikut memikul tanggung jawab tersebut berdasarkan putusan Pengadilan.Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin