Kecelakaan saat Belajar Mengemudi
PERTANYAAN:
syaloom,salam sejahtera
Bagaimana penegakan hukum yang sebenarnya jika calon pengemudi yang lagi kursus mengemudi melakukan pelanggaran kecelakaan di jalan raya?
sementara dalam uu 22 tahun 2009 Pasal 79
- Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di Jalan wajib didampingi instruktur atau penguji.
- Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelanggaran dan/atau Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi saat calon Pengemudi belajar atau menjalani ujian.
Sudah jelas dalam uu 22 tahun 2009 pasal 79 instruktur yang bertanggung jawab atas pelanggaran kecelakaan tersebut sementara azas dalam pidana menyatakan barang siapa yang berbuat dan melakukan tindak pidana dia yang bertanggung jawab.
terimakaasih sebelumnya
JAWABAN:
Salam
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara penanya terlebih dahulu sedikit kami uraikan tentang asas-asas hukum yang berlaku secara umum, di antara asas-asas itu antara lain:
- Lex posteriorderogat legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori. Undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama. Contohnya UU no 14/1992 tentang UU Lalu-Lintas dan Angkutanb Jalan Mengenyampingkan Undang-Undang no 13/1965.
- Lex specialis derogat legi generali
Undang-udang yang khusus didahulukan berlakunya dari pada undang-undang yang umum.
Asas yang saudara maksud yang secara tegas berbunyi “barang siapa yang berbuat dan melakukan tindak pidana dia yang bertanggung jawab” tidak kami temui dalam KUHP, akan tetapi terdapat ketentuan dalam KUHP yang memiliki arti serupa dengan prinsip yang saudara maksudkan yaitu terdapat pada :
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Sementara dalam UU no 22 tahun 2009 pasal 79 adalah ayat khusus bagi calon pengemudi yang belajar mengemudi dan istrukturnya, maka menurut kami berlaku asas : Lex specialis derogat legi generali, asalkan dengan syarat calon penegmudi tersebut bertindak sudah sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditentukan dalam pembelajaran mengemudi, maka berlaku lah ketentuan pasal 79 ayat 2 tersebut, berbeda halnya dengan kelalaian yang dilakukan oleh calon pengemudi yang dalam artian di luar prosedur yang telah ditetapkan instruktur atau ketentuan yang berlaku dalam mengemudi, maka tentu aturan lain yang berkenaan dengan itu dapat diterapkan, yaitu kembali kepada asas umum sebagaimana ketentuan pasal 2 di atas.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin