May 20

Harta dibeli dengan Uang Warisan

PERTANYAAN:

Dengan hormat,

Saya ingin menanyakan mengenai harta warisan dan harta gono gini. Saya dan suami (kami non muslim) menikah tahun 2007 tanpa adanya perjanjian pra nikah. Kami memiliki rumah yang dibeli setelah menikah, yang kami tempati sampai saat ini. Dan pada tahun 2009 dikaruniai anak lelaki 1 orang. Pada tahun 2012, ayah saya meninggal (setelah sebelumnya ibu sy meninggal dunia th 1997, dan tidak menikah lagi) dan meninggalkan sejumlah warisan (2 rumah dan 1 tanah) untuk saya dan saudara2 kandung saya. Pada tahun 2014, saya dan saudara2 saya menjual warisan berupa 2 rumah tersebut, membagi 3 sama rata. 3 bulan setelah mendapat uang hasil penjualan rumah warisan tersebut, saya menggunakan uangnya untuk membeli ruko atas nama saya sendiri. Dan saya berencana membeli bagian saudara2 saya atas sisa tanah warisan tersebut (juga menggunakan hasil dari penjualan rumah warisan) sehingga tanah warisan tersebut menjadi milik saya 100%.

Pertanyaan saya:

  1. Apabila kelak saya bercerai dengan suami saya, apakah ruko tersebut merupakan harta bawaan (warisan) atau harta bersama? Apakah suami saya bisa menuntut bagian atas ruko tersebut jika saya bisa membuktikan (dari arus uang masuk dan keluar di rekening bank) bahwa ruko dibeli dari hasil penjualan rumah warisan saya? Dan apakah suami saya bisa menuntut bagian atas tanah warisan yang sudah 100% menjadi milik saya?
  2. Apabila kami tidak bercerai, dan saya meninggal terlebih dahulu, apakah suami saya berhak menerima bagian warisan atas rumah ruko dan tanah tersebut? Apakah bisa jika saya membuat surat wasiat yang menyatakan bahwa ruko dan tanah tersebut 100% akan diwariskan ke anak saya saja?
  3. Apabila di atas ruko itu berdiri suatu usaha, bagaimana status kepemilikan usaha tersebut jika terjadi perceraian atau saya meninggal terlebih dahulu? Apakah hak atas usaha tsb melekat bersama dengan hak atas kepemilikan ruko tsb?

Mohon penjelasan dan jawabannya.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya.

Salam,
Elin.

JAWABAN:

Saudari Penanya yang kami hormati.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Membaca dari uraian pertanyaan saudari penanya ajukan, ada 2 inti permasalahan yang ingin disampaikan, yaitu tentang harta bersama dan harta warisan.

  1. Untuk menjawab pertanyaan, apakah ruko yang dibeli pada saat setelah perkawinan dilangsungkan dengan menggunakan harta warisan termasuk harta bersama atau tidak?

Untuk keperluan tersebut dapat kita rujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 35 sd 37.

Pasal 35

  • Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
  • Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh
    masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36

  • Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua
    belah pihak.
  • Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya
    untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Pasal 37

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.

Berdasarkan 35 ayat (1), segala atau seluruh harta benda yang diperoleh selama perkawinan, termasuk di dalamnya transaksi jual beli yang dilakukan oleh salah satu pihak ataupun keduanya, dengan syarat transaksi tesrebut dilangsungkan selama masa perkawinan, maka harta yang diperoleh itu adalah harta bersama. Berdasarkan hal tersebut, menurut pendapat kami, ruko yang diperoleh dari pembelian isteri yang uangnya adalah hasil dari warisan, yang transaksi jual belinya terikat dalam perkawinan, maka ruko itu adalah harta bersama suami isteri (sesuai bunyi pasal 35 ayat (1). Berbeda halnya, isteri menerima warisan sebuah ruko, maka ruko tersebut adalah harta bawaan isteri sebagaimana maksud pasal 35 ayat (2)nya.

  1. Ya suami saudari penanya berhak mendapat warisan dari harta peninggalan yang ditinggalkan isterinya dan juga berhak ata spembagian harta bersama.

Sedikit kami jelaskan tentang hukum waris menurut BW. Pluralisme hak waris di Indonesia umumnya adalah:

  • Bagi orang Indonesia asli pada pokoknya berlaku hukum adat.
  • Bagi orang-orang Indonesia yang beragama Islam diberbagai daerah ada pengaruh yang nyata dari peraturan pewarisan Islam
  • Bagi orang-orang Arab pada umumnya berlaku seluruh hukum waris Islam.
  • Bagi orang China dan Eropa (keturunan) berlaku Hukum Waris dalam KUHPerdata.

Tentang waris dan seluk beluknya diatur dalam Buku II KUHPerdata Bab XII sd XVIII.

Pasal 832. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan si suami atau si istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan si suami atau si istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. (KUHPerd. 141, 520, 852 dst., 862 dst., 873, 1059, 1126 dst.; S. 1850-3.)

Pasal 833. Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan pengadilan. Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. (KUHPerd. 257 dst., 270 dst., 528, 541, 584, 852 dst., 866, 874 dst., 955 dst., 1023 dst., 1044 dst., 1051, 1126 dst., 1299, 1318, 1528, 1717, 1730 dst., 1743, 1819, 1826; Rv. 7, 248 dst.)

Dengan membuat surat wasiat untuk menyerahkan seluruh harta benda kepada anak, tidak menghalangi seorang suami mendapatkan hak waris dari isterinya, karena hak waris itu sifatnya melekat pada ahli waris sebagaimana telah ditentukan undang-undang, kecuali ahli waris tersebut termasuk golongan sebagaimana pasal 838 KUHPerdata, yaitu:

Pasal 838. (s.d.u. dg. S. 1917-497.) Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah: 1?. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu; (KUHP 53, 338, 340.) 2?. dia yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi; (KUHPerd. 1372 dst.; Sv. 7 dst., IR. 44; KUHP 311, 317.) 3?. dia yang telah menghalangi orang yang meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; (KUHPerd. 875, 992 dst.) 4?. dia yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu. (KUHPerd. 833, 839, 912.)

  1. Status usaha yang berdiri di atas tanah tersebut melekat kepada hukum masing-masing, statusnya bis ajadi harta bersama karena dibangun pada saat terjadinya perkawinan dan diatur menurut ketentuan harta bersama, dapat juga nantinya menjadi harta peninggalan, apabila salah satu pihak emninggal dunia, dan diatur menurut hokum yang berlaku tentang harta warisan.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted May 20, 2015 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook