May 21

Cara Bagi Harta Waris secara Damai

PERTANYAAN:

assalamualaikum wr.wb
permisi saya mau tanya soal pembagian waris, bapak saya menikah 2 kali, dari istri pertama punya 2 anak cewek tapi setelah itu cerai, setelah itu bapak saya menikah dengan ibu saya dan punya dua anak yaitu saya dan kakak saya…

bapak saya dan ibu saya membangun rumah di tanah yang dikasih oleh ibunya bapak saya, sekarang bapak saya sudah meninggal tapi saya, kakak kandung saya dan ibu saya masih tinggal di rumah itu, sedang 2 anak bapak saya dari pernikahan pertamanya pada merantau tapi beberapa tahun sekali main kerumah yang saya tempati..

sekarang saya ingin bertanya karna ada permasalahan muncul setelah 2 tahun bapak saya meninggal, permasalahanya yaitu :

Anak dari bapak saya di pernikahan pertama meminta bagian dari rumah yang sekarang saya tempati bersama ibu dan kakak saya, anak bapak dari pernikahan pertama tersebut minta rumah itu dibagi menjadi 4, yaitu 2 dari anak bapak di pernikahan pertama dan 2 anak dari pernikahan sekarang (saya dan kakak saya).

Yang saya tanyakan  bagaimana soal dari pembagian warisan rumah tersebut yang benar menurut Negara dan agama,

Terima kasih dan mohon bantuannya
ASSALAMUALAIKUM WR WB

Keterangan tambahan:
anak dari pernikahan pertama (2 orang cewek)
anak dari istri kedua (1cewek dan 1 cowok)

kalau tanah, itu punya nenek dulu waktu masih sama istri pertama mereka tinggal dirumah nenek, terus baru setelah nikah kedua baru dibangun rumah tersebut, setelah bapak meninggal akhirnya tanah/rumah disertifikat atas nama istri kedua‎, nah baru sekarang anak pertama dari istri pertama menuntut katanya dia juga punya hak dan bagian atas rumah tersebut, terus minta rumah tersebut dibagi menjadi 4 ( 2 anak dari istri pertama dan 2 anak dari istri kedua) 

JAWABAN:

Waalaikum salam wr wb.
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Membaca uraian kasus yang saudara penanya ceritakan, dalam hal ini ada 2 hal pokok yang menjadi objek dari harta peninggalan tersebut, yaitu :

  1. Tanah pemberian dari orang tua (baik hibah atau warisan) kepada bapak saudara penanya pada saat masih terikat tali pernikahan dengan isteri pertama.
  2. Rumah yang dibangun di atas tanah pemberian dari nenek saudara kepada bapak yang dibangun pada saat terikat tali pernikahan dengan isteri kedua.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, harus diselesaikan satu persatu, karena ada 2 peristiwa hukum yang terjadi pada kasus ini.

Sebelumnya, untuk memudahkan penjelasan, izinkan kami membuat kode untuk masing-masing person baik pewaris maupun ahli waris.

Suami (A), isteri (B), anak-anak dari isteri pertama 2 orang ( C1 dan C2), anak-anak dari isteri kedua (C3 dan C4).

  1. Untuk peristiwa hukum pertama, yaitu tanah hasil pemberian orang tua.

    Tanah tersebut adalah murni milik dari suami (bapak saudara penanya) karena hasil pemberian dari orang tua beliau (bukan harta bersama dengan isteri pertama). Sesuai pasal 35 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan: Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
    Dalam permasalahan ini, ketika bapak saudara penanya meninggal, maka yang menjadi ahli warisnya adalah : isteri kedua  dan 4 orang anak ( 2 dari siteri pertama dan 2 dari isteri kedua). Cara pembagiannya adalah:

    a. Isteri mendapat bagain 1/8 . pasal 180 KHI (Kompilasi Hukum Islam)
    Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.

    b. Empat (4) orang anak mendapat bagian 7/8 dengan aturan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan. Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Cara pembagiannya, terlebih dahulu dicari AM (Asal Masalahnya) dalam hal ini AM: 40:

  1. Isteri (B) mendapat 1/8 atau 5/40 bagian. Kita beri kode T1
  2. Empat (4) orang anak mendapat bagian 35/40, dengan rincian:
  • 1 (C4)orang anak laki-laki mendapat bagian 14/40. Kita beri kode T2
  • 3 (C1, C2, dan C3) orang anak perempuan mendapat bagian 21/40 atau masing-masing mendapat bagian 7/40. Kita beri kode T3, T4 dan T5

Sehingga kalau dijumlahkan: (5/40 + 14/40 + 7/40 + 7/40 + 7/40 = 40/40)

Untuk memudahkan, diasumsikan nilai jual tanah tersebut adalah 80 juta, maka pembagiannya :

  1. Isteri (B) mendapat 1/8 atau 5/40 x Rp.80.000.000 = Rp. 10.000.000
  2. Empat (4) orang anak mendapat bagian 35/40 x Rp. 80.000.000 = Rp. 70.000.000, dengan rincian:
  • 1 (C4)orang anak laki-laki mendapat bagian 14/40 x Rp. 80.000.000 = 28.000.000
  • 3 (C1, C2, dan C3) orang anak perempuan mendapat bagian 21/40 atau masing-masing mendapat bagian 7/40 x Rp. 80.000.000 = 14.000.000

Sehingga kalau dijumlahkan: ( 10 jt + 28 jt + 14 jt + 14 jt + 14 jt = 80 juta)

  1. Untuk peristiwa hukum kedua, yaitu rumah yang dibangun dengan isteri kedua.
    Rumah yang dibangun di atas tanah tesrebut adalah harta bersama antara suami dan isteri kedua. Sehingga ketika suami meninggal, maka sebelum harta warisan dibagi, terlebih dahulu dibagi harta bersamanya, nilai dari rumah tesrebut dibagi 2 bagian, 1 bagian untuk suami (HB1) dan 1 bagian untuk isteri (HB2). 1 bagian untuk suami inilah yang dibagi menjadi harta warisan.
    Ketentuannya:

    a. Isteri mendapat bagain 1/8 . pasal 180 KHI (Kompilasi Hukum Islam). Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
    b. Empat (4) orang anak mendapat bagian 7/8 dengan aturan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan. Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Cara pembagiannya, terlebih dahulu dicari AM (Asal Masalahnya) dalam hal ini AM: 40:

  1. Isteri (B) mendapat 1/8 atau 5/40 bagian. R1 + bagian harta bersama (HB2)
  2. Empat (4) orang anak mendapat bagian 35/40, dengan rincian:
  • 1 (C4) orang anak laki-laki mendapat bagian 14/40. R2
  • 3 (C1, C2, dan C3) orang anak perempuan mendapat bagian 21/40 atau masing-masing mendapat bagian 7/40. R3, R4 dan R5

Sehingga kalau dijumlahkan: (5/40 + 14/40 + 7/40 + 7/40 + 7/40 = 40/40)

Untuk memudahkan, diasumsikan nilai jual rumah tersebut adalah 120 juta, maka dibagi 2 terlebih dahulu, 60 juta bagian untuk suami dan 60 juta bagian untuk isteri sebagai bagian harta bersama, bagian 60 juta untuk suami itulah yang dibagikan kepada ahli warisnya, cara pembagiannya :

  1. Isteri (B) mendapat 1/8 atau 5/40 x Rp.60.000.000 = Rp. 7.500.000 + Rp.60.000.000 = Rp. 67.500.000
  2. Empat (4) orang anak mendapat bagian 35/40 x Rp. 60.000.000 = Rp. 52.500.000, dengan rincian:
  • 1 (C4)orang anak laki-laki mendapat bagian 14/40 x Rp.60.000.000 = 21.000.000
  • 3 (C1, C2, dan C3) orang anak perempuan mendapat bagian 21/40 atau masing-masing mendapat bagian 7/40 x Rp. 60.000.000 = 10.500.000

Sehingga kalau dijumlahkan: ( 67,5 juta + 21 jt + 10,5 jt + 10,5 jt + 10,5 jt = 120 juta)

Kesimpulannya dari pembagian di atas, jika diasumsikan nilai jual tanah dan rumah tesrebut adalah ( 80 jt + 120 jt = 200 juta), maka :

  1. Isteri kedua (B) mendapat bagian berupa HB2 (60 jt), T1 (10 jt) dan R1 (7,5 jt) = 77.500.000,-
  2. 1 anak perempuan (C1) dari isteri pertama mendapat bagian T3 (14 jt) dan R3 (10,5 jt) = 24.500.000,-
  3. 1 anak perempuan (C2) dari isteri pertama mendapat bagian T4 (14 jt) dan R4 (10,5 jt) = 24.500.000,-
  4. 1 anak perempuan(C3) dari isteri kedua mendapat bagian T5 (14 jt) dan R5 (10,5 jt) = 24.500.000,-
  5. 1 anak laki-laki (C4) dari isteri kedua mendapat bagian berupa T2 (28 jt) dan R2 (21 jt) = 49.000.000,-

Sehingga : 77,5 + 24,5 + 24,5 + 24,5 + 49 = 200 juta.

Untuk kasus tersebut karena yang dibagai adalah tanah dan rumah yang memungkinakan untuk dibagi adalah nilai jualnya, maka perlu diperhatikan petunjuk sebagaimana pasal 188 dan 189 KHI:

Pasal 188

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.

Pasal 189

  • Bila warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama Para ahli waris yang bersangkutan.
  • Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dimungkinkan karena di antara para ahli waris yang bersangkutan ada yang memerlukan uang, maka lahan tersebut dapat dimiliki oleh seorang atau lebih ahli waris yang dengan cara membayar harganya kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted May 21, 2015 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook