December 8

Cara Pembagian Warisan Tanah Orang Tua

PERTANYAAN:

Mertua saya adalah janda beranak 1 (suami saya) dari pernikahannya yang pertama. Beliau (ibu mertua) memiliki sebidang tanah warisan dari orang tuanya. Lanjut cerita beliau menikah lagi dengan duda beranak 3. Dan di masa pernikahan tersebut dibangunlah rumah di atas tanah tersebut. Suami ibu mertua kemudian meninggal. Dan beberapa tahun kemudian ibu mertua juga meninggal.
Yang kami pertanyakan bagaimana perlakuan hukum waris dalam Islam atas tanah dan bangunan tersebut dan Siapa yang berhak atas warisnya. 

 Keterangan tambahan:

Suami ibu mertua memiliki 2 anak lelaki dan satu anak perempuan.
Suami ibu mertua meninggal tahun 2002
Dan ibu mertua meninggal tahun 2011.

Terimakasih sebelumnya

Wassalamualaikum warahmatullohi wabarokaatuh

 JAWABAN:

Waalaikum salam wr wb
Saudara (i) Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Membaca uraian dari saudari penanya, jawaban kami antara lain:

Dalam kasus tersebut yang menjadi harta warisan adalah sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Ahli waris yang ditinggalkan 4 orang anak yang terdiri dari 3 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan.

Dalam hal ini ada 2 macam persoalan, yang pertama sebidang tanah adalah harta bawaan dari isteri (mertua saudari pennaya) sebelum menikah dan rumah yang dibangun di atas tanah tersebut.

  1. Sebidang tanah dalam hal ini disebut harta bawaan, sebagaimana maksud bunyi UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 35 ayat 2: Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
  2. Rumah yang dibangun di atas tanah tersebut disebut harta bersama karena dibangun pada saat menjadi suami isteri, sebagaimana maksud dari UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 35 ayat 1: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, jo Kompilasi Hukum Islam pasal 1 huruf f: Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;

Mengenai pembagiannya akan berbeda pula. Untuk memudahkan, kami akan membuat ilustrasi. Misalkan harga tanah diilustrasikan seharga Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dan harga rumah RP. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
Suami (A), isteri (B), anak laki-laki suami dengan isteri terdahulu (C1 dan C2), anak perempuan suami dengan isteri terdahulu (C3) dan anak laki-laki isteri dengan suami terdahulu (D)

Maka cara pembagian warisannya sebagai berikut:

  1. A (suami) meninggal dunia tahun 2002, harta yang ditinggalkan adalah sebuah rumah bersama (ilustrasi harga Rp.120.000.000) dengan ahli waris: seorang isteri (B), 2 orang anak laki-laki (C1 dan C2), dan 1 orang anak perempuan (C3), maka pembagiannya adalah.  tersebut terlebih dahlu dibagi 2 , 1 bagian untuk isteri (bagian harta bersama) dan 1 bagian lagi untuk suami yang telah menjadi harta warisan dan akan dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, sehingga Rp. 120 juta dibagi 2 = Rp. 60.000.000.
    Ketentuan pembagian:
    a. Isteri mendapat 1/8 . pasal 180 KHI: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
    b. Anak-anak sebagai ashabah (7/8). Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

    Cara pembagiannya:
    a. Isteri (B) mendapat bagian 1/8 x Rp. 60.000.000 = Rp. 7.500.000 + 60.000.000 (bagian harta bersama) = Rp. 67.500.000
    b. Anak-anak mendapat bagian 7/8 x Rp. 60.000.000 = Rp. 52.500.000, dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan sehingga, 52.500.000 tersebut dibagi 5 bagian, dengan rincian:
    1). C1 anak laki-laki mendapat bagian 2/5 x Rp. 52.500.000            = Rp. 21.000.000
    2). C2 anak laki-laki mendapat bagian 2/5 x Rp. 52.500.000            = Rp. 21.000.000
    3). C3 anak perempuan mendapat bagian 1/5 x Rp. 52.500.000      = Rp. 10.500.000
                                                                                                                                    Rp. 52.500.000

  1. B (isteri) meninggal pada tahun 2011, harta yang ditinggalkan sebidang tanah milik B (ilustrasi Rp. 80.000.000) dan bagian warisan dari A (sebagaimana bagian pada jawaban angka 1 Rp. 67.500.000) = Rp. 147.500.000, ahli waris yang ditinggalkan adalah seorang anak laki-laki (D), maka cara pembagian warisannya adalah harta senilai Rp. 147.500.000 tersebut diwariskan B kepada anak laki-lakinya (D) yang menjadi ashabah bin-nafsi.
    Ashabah bin-nafsi adalah setiap laki-laki yang sangat dekat hubungan kekerabatannya dengan si mayit, yang tidak diselingi oleh seorang perempuan. mereka adalah laki-laki yang telah disepakati para ulama dapat mewarisi, kecuali suami dan saudara seibu. Jumlah mereka ada 12 orang, yaitu: Anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki dan generasi di bawahnya; bapak dan kakek serta generasi di atasnya; saudara kandung; saudara sebapak; anak laki-laki saudara kandung; anak laki-laki saudara sebapak dan generasi di bawahnya; paman kandung; paman sebapak dan generasi di atasnya; anak laki-laki paman kandung dan anak laki-laki paman sebapak dan generasi di bawahnya.[1]

Sebelum hart warisan dibagi, yang wajib dilakukan adalah sebagaimana disebut pasal 175 KHI:

(1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.
(2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

KESIMPULAN:

Dari perhitungan di atas, maka:
1. C1 anak laki-laki dari suami (A) dengan isteri terdahulu mendapat bagian Rp. 21.000.000
2. C2 anak laki-laki dari suami (A) dengan isteri terdahulu mendapat bagian Rp. 21.000.000
3. C3 anak perempuan dari suami (A) dengan isteri terdahulu mendapat bagian Rp. 10.500.000
4. D anak laki-laki dari isteri (B) dengan suami terdahulu mendapat bagian Rp. 147.500.000

Supaya mempunyai kekuatan hukum, maka pembagian warisan tersebut harus dimohonkan pembagian nya ke Pengadilan Agama

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

[1] Hukum Waris, Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, Mesir, h. 254-255

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted December 8, 2015 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook