Dasar Hukum Penetapan Wali Adhal
PERTANYAAN:
Assalamualaikum…
maaf pak mengganggu, saya minta bantuan dalam menjawab soal pertanyaan dibawah ini pak,, trimakasih sebelumnya,,
- mengapa dalam perkara penetapan wali adhal pengajuan perkaranya melalui permohonan bukan gugatan?
- bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh seorang bapak terhadap penetapan wali adhal?
JAWABAN:
Waalaikum salam wr wb
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
- Untuk menjawab pertanyaan pertama, mengapa wali adhal itu masuk dalam perkara volunteer (permohonan) bukan perkara contentious (gugatan). Berikut kami lampirkan artikel tentang permasalahn tersebut.
Pro Kontra Penangan Perkara Wali Adhal
Jakarta | badilag.net (7/12)
Ruang pertemuan di lantai 3 Gedung Badilag, Senin (7/12), mendadak berubah menjadi ‘pengadilan’. Yang tidak lazim, bahasa yang digunakan di ‘pengadilan’ ini adalah bahasa Inggris. Maklum, yang bertindak selaku pengadil adalah para peserta Badilag English Club, yang sebagian besar adalah hakim PA. Kali ini yang ‘diadili’ adalah Wali Adhol.
“Seharusnya perkara Wali Adhol tidak dijadikan perkara volunteer, tapi perkara contentius,” kata Achmad Cholil, hakim PA Pandeglang, Banten, yang berperan sebagai keynote speaker, dengan paper berjudul “A Discourse of Initiating Wali Adhol as a Contentious Case”.
Wali Adhol adalah wali yang enggan menikahkan anak gadisnya dengan alasan tertentu. Oleh PA, istilah Wali Adhol dipakai untuk perkara yang diajukan eorang calon pengantin wanita yang ingin menikah dengan menggunakan wali hakim karena keengganan atau penolakan wali nasabnya.
Payung hukum adanya permohonan penetapan Wali Adhol terdapat di Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama edisi 2007. Pada halaman 134 disebutkan, calon mempelai wanita yang akan melangsungkan perkawinan yang wali nikahnya tidak mau melaksanakan perkawinan dapat mengajukan permohonan penetapan wali adhol kepada Pengadilan Agama.
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 menjadi payung hukum lainnya. Pasal 2 ayat (3) Peraturan ini menyebutkan, Pengadilan Agama memeriksa dan menetapkan adhalnya Wali dengan cara singkat atas permohonan calon mempelai wanita dengan menghadirkan wali calon mempelai wanita.
Dalam praktik, perkara Wali Adhol digolongkan sebagai permohonan (volunteer) yang hanya melibatkan calon mempelai wanita sebagai Pemohon tanpa ada pihak lain yang dijadikan Termohon.
“Di sinilah masalahnya. Kenyataannya, jelas-jelas ada sengketa antara calon mempelai wanita dengan wali nasabnya,” Achmad Cholil menjelaskan. Karena ada sengketa (dispute), semestinya perkara ini digolongkan sebagai perkara contentious.
Cholil merujuk pendapat Prof Yahya Harahap. Menurutnya, salah satu ciri perkara volunter adalah tiadanya sengketa dengan pihak lain. Berarti, yang dipermasalahkan Pemohon tidak berkaitan dengan hak orang lain.
Lebih jauh, Cholil menegaskan bahwa azas hukum “audie et alteram partem” mesti ditegakkan. Artinya, pengadilan harus “mendengar kedua belah pihak”. Wali nasab, menurutnya, tidak cukup dijadikan saksi, tapi harus dijadikan salah satu pihak dalam perkara Wali Adhal.
Di samping itu, jika perkara Wali Adhol tetap digolongkan sebagai perkara volunteer, maka azas “equality before the law” akan tercederai. Hasil akhir dari Permohonan ini adalah Penetapan, bukan Putusan. Karena orang tua atau wali nasab tidak dianggap sebagai salah satu pihak yang berperkara, dia tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk melakukan upaya hukum seperti verzet, banding, dan kasasi. Sebaliknya, jika Permohonan itu ditolak, calon mempelai wanita bisa mengajukan upaya kasasi.
Cholil mendasarkan argumen berikutnya kepada Pasal 23 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Di situ disebutkan, dalam hal wali adhol, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut. “Putusan adalah produk dari perkara contentious,” Cholil menandaskan.
Yasardin, Wakil Ketua PA Jakarta Selatan, kurang sepakat dengan paparan Achmad Cholil. Jika perkara Wali Adhol dijadikan perkara contentious, ungkapnya, penyelesainnya akan memakan waktu lama. Padahal di sisi lain, selaku Pemohon, calon mempelai wanita berharap agar perkara ini lekas diperiksa dan diselesaikan PA. “Kasihan calon suami harus menunggu lama,” ujarnya.
Mastuhi, hakim asal Idi Nangroe Aceh Darussalam, juga tidak sejalan dengan pendapat Cholil. Merujuk kepada perkembangan penafsiran Fiqh Modern, dia menilai bahwa keharusan adanya wali nikah perlu dikaji lebih lanjut.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan Rahmat Arijaya, Hakim PA Sekayu, Palembang, perkara Wali Adhol pernah ditangani secara contentius di beberapa PA. (hermansyah).
Sumber:
http://www.pa-pandeglang.go.id/16-berita/info/58-pro-kontra-penanganan-perkara-wali-adholTerlepas dari diskusi di atas, sementara ini petunjuk tentang perkara wali adhal berpedoman pada BUKU II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Edisi Revisi cetakan tahun 2014 hal. 139.Tata cara pengajuan wali adhal:
Calon mempelai wanita yang akan melangsungkan perkawinan yang wali nikahnya tidak mau menjadi wali dalam perkawinan tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan wali adhal kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah
a. Permohonan penetapan wali adhal diajukan oleh calon mempelai wanita yang wali nikahnya tidak mau melaksanakan pernikahan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai wanita tersebut bertempat tinggal.
b. Permohonan wali adhal yang diajukan oleh calon mempelai wanita dapat dilakukan secara kumulatif dengan izin kawin kepada pengadilan agama / Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai wanita tersebut bertempat tinggal.
c. Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dapat mengabulkan permohonan penetapan wali adhal setelah mendengar keterangan orang tua.
d. Permohona wali adhal bersifat voluntair, produknya berbentuk penetapan. Jika pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut dapat mengajukan upaya kasasi. - Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh orang tua (ayah) pemohon adalah:
a. Pencegahan perkawinan, jika perkawinan belum dilangsungkan
b. Pembatalan perkawinan, jika perkawinan telah dilangsungkan.Permohonan pencegahaan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan (pasal 17 UU no 1 tahun 1974).
Permohonan pembatalan nikah diajukan ke Pengadilan Agama / mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum perkawinan tesrebut dilangsungkan atau di tempat tianggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin