Resiko Tidak Pernah Hadir dalam Sidang Cerai
PERTANYAAN:
Assalamualaikum…
Perkenankan saya untuk bertanya tentang sidang dan perceraian. Saya seorang perempuan yang tidak menerima poligami dan memilih meninggalkan rumah. Setahun kemudian, setelah saya menolak rujuk, mantan suamipun menggugat saya di pengadilan agama. Beberapa kali saya mendapat panggilan sidang, tetapi saya sebagai tergugat tidak pernah sekalipun menghadiri sidang perceraian saya, karena trauma yang dialami sehingga selalu merasa tidak siap jika harus berhadapan kembali dengan mantan suami.
Sekarang sidang telah selesai dan mantan suami telah mendapat akta cerai serta melegalkan pernikahannya dengan isteri barunya, dengan biaya perceraian semua ditanggung penggugat yang disini adalah mantan suami saya. Pertanyaan saya:
- Apakah ketidak hadiran saya dalam sidang harus membayar denda? Berapa besar nominal dendanya untuk ketidak hadiran sampai sidang putusan selesai?
- Mengingat perjanjian awal bahwa penggugat membayar semua biaya sidang perceraian, apakah denda untuk tergugat yang tidak hadir juga turut dibayarkan penggugat?
- Kalau tergugat belum membayar denda ketidakhadiran, apakah penggugat bisa mengambil akta cerainya?
- Jika akhirnya tergugat mengambil akta cerai, setelah penggugat mengambil akta cerainya, apakah saat pengambilan tergugat harus sekalian membayar denda ketidak hadiran?
Terimakasih atas pencerahan dan bantuannya,,,,
Assalamualaikum,,,
JAWABAN:
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Saudari Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Terhadap pertanyaan saudari penanya, berikut jawaban kami:
- Dalam perkara perceraian, tidak ada denda terhadap Tergugat/Termohon yang tidak menghadiri sidang perceraian sampai perkara diputus. Terhadap Termohon/Tergugat yang tidak pernah hadir pada saat sidang, perkaranya diputus secara verstek (putusan tanpa hadirnya Tergugat/Termohon). Pasal 125 HIR ayat (1) / R.Bg pasal 149 ayat (1):Jika Tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran (verstek), kecuali kalau nyata bagi pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tiada beralasan. (RV. 78; IR. 102, 122 d,t.)
- Biaya perkara terhadap perceraian seluruhnya dibebankan kepada Penggugat / Pemohon. Tergugat/Termohon tidak dikenakan biaya apa-apa. Dasar hukum: Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU nomor 3 tahun 2006 dan kedua dengan UU Nomor 50 tahun 2009 : (1) Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon.
- Setelah Sidang Ikrar Talak, pemohon dan Termohon sudah dapat mengambil akta cerai.
- Tidak ada denda dalam mengabil akta cerai. Yang dibebankan hanya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yaitu untuk Akta Cerai Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah), dan untuk Salinan Putusan/Penetapan Rp.300,- (tiga ratus rupiah) per lembar.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin