April 22

Bagian Warisan Nenek

PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustazd.
Saya fauzan. saya ingin bertanya mengenai harta warisan yang ditinggalkan oleh alm. ayah dan almh. ibu saya ustazd.
Ayah saya meninggal bulan 3 tahun 2014 dan ibu saya meninggal bulan 10 tahun 2014 juga. Mereka meninggalkan 1anak laki-laki dan 2 anak perempuan, namun belakangan ini ibu dari ayah saya menyinggung soal pembagian harta warisan. Apakah ibu dari ayah saya mendapatkan warisan dari ayah saya ustazd? Jika memang mendapat berapakah bagian untuk ibu dari ayah saya ustazd.

Untuk total harta alm. ayah saya dan almh. ibu saya dari hasil pencarian mereka bersama mereka meninggalkan harta berjumlah Rp.844.000.000.

  • Mohon ustazd penjelasannya siapa-siapa saja yang mendapat dari harta tersebut
  • Mohon ustazd bagaimana cara membagi pembagian harta tersebut untuk anak-anak yang ditinggalkan alm. ayah dan almh. ibu kami dan jika memang ada pembagian ibu dari ayah saya bagaimana cara pembagiannya ustazd. Mohon penjelasannya ustazd.

Tambahan keterangan dari penanya:

  1. Ketika ayah saya meninggal, kakek (ayah dari ayah) sudah lama meninggal, hanya nenek (ibu dari ayah) yang masih hidup
  2. Ketika Ibu saya meninggal, kakek dan nenek (kedua orang tua ibu) sudah meninggal dunia terlebih dahulu.

 JAWABAN:

Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Untuk menjawab pertanyaan dari saudara penanya, izinkanlah kami terlebih dahulu menyatakan pewaris dan ahli waris dalam sebuah kode untuk memudahkan pemahaman.

A ; ayah saudara penanya
B : ibu saudara penanya
C1 : anak laki-laki A dan B
C2 dan C3 : anak perempuan A dan B
D : nenek (ibu dari A)

Harta yang ditinggalkan adalah uang sejumlah Rp. 844.000.000 (Delapan ratus empat puluh empat juta rupiah)

Sebelum harta warisan A dan B dibagi, maka terlebih dahulu harta tersebut dibagi 2 sebagai bagian harta bersama, karena harta tersebut diperoleh selama masa perkawinan.

Dasar hukum:
Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan:
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama

Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam:
Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;

Berdasarkan aturan tersebut, maka uang sejumlah Rp.844.000.000,- dibagi 2: Rp.422.000.000,- untuk A (suami) dan Rp.422.000.000,- untuk B (isteri).

  1. A meninggal dunia pada bulan Maret 2014 dengan meninggalkan ahli waris B (isteri), C1 (anak laki-laki), C2, C3 (anak perempuan) dan D (ibu) dengan harta warisan sejumlah Rp.422.000.000,-
    Dasar Hukum pembagiannya :
    1.1. B (isteri) mendapat 1/8 bagian, pasal 180 KHI: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
    1.2. D (Ibu) mendapat 1/6 bagian, pasal 178 ayat (1) KHI: Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
    1.3. C1, C2 dan C3 sebagai ashabah bil ghair (mendapatkan sisa), pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.Cara membaginya :
    Terlebih dahulu dicari AM (Asal Masalah) dari 1/8 dan 1/6, asal masalahnya adalah 24, karena 24 dapat dibagi 6 dan dapat dibagi 8.
    1. B (isteri) mendapat bagian 1/8 atau 3/24 atau 12/96 x Rp.422.000.000,- = Rp.52.750.000,-
    2. D (Ibu) mendapat bagian 1/6 atau 4/24 atau 16/96 x Rp.422.000.000,- = Rp. 70.333.333,34-
    3. C1, C2 dan C3 sebagai ashabah yang mendapat sisa bagiannya adalah 17/24 atau 68/96 x Rp.422.000.000,- = Rp. 298.916.666,66- dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan:
    3.1. C1 (anak laki-laki) mendapat bagian 2/4 x 17/24 = 34/96 x Rp.422.000.000 = Rp.149.458.333,32
    3.2. C2 (anak perempuan) mendapat bagian 1/4 x 17/24 = 17/96 x Rp.422.000.000 = Rp.74.729.166,66
    3.3. C3 (anak perempuan) mendapat bagian 1/4 x 17/24 = 17/96 x Rp.422.000.000 = Rp.74.729.166,66
  2. B meninggal dunia pada bulan Oktober 2014 dengan meninggalkan ahli waris C1 (anak laki-laki), C2 dan C3 (anak perempuan) dengan harta warisan sejumlah Rp.474.750.000,- (422 juta + 52.750.000)
    Dasar Hukum pembagiannya :
    C1, C2 dan C3 sebagai ashabah bil ghair (mendapatkan sisa), pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
    Cara membaginya :
    2.1 C1 (anak laki-laki) mendapat bagian 2/4 x Rp.474.750.000 = Rp.237.375.000
    2.2 C2 (anak perempuan) mendapat bagian 1/4 x Rp.474.750.000 = Rp.118.687.500
    2.3 C3 (anak perempuan) mendapat bagian 1/4 x Rp.474.750.000 = Rp.118.687.500

KESIMPULAN PEMBAGIAN:

  1. C1 (anak laki-laki) mendapatkan bagian        : Rp. 386.833.333,32
  2. C2 (anak perempuan) mendapat bagian        : Rp. 193.416.666,66
  3. C3 (anak perempuan) mendapat bagian        : Rp. 193.416.666,66
  4. D (nenek, Ibu dari ayah) mendapat bagian   : Rp.   70.333.333,34
    JUMLAH                                                              : Rp. 843.999.999,98

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

 

Admin


Copyright 2021. All rights reserved.

Posted April 22, 2017 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook