June 13

Landasan Hukum Persekutuan/Akad Musyarakah

PERTANYAAN:

Kamis, 13 Juni 2013.

Perkenalkan saya reza dari KreditAja.com. Kami salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Web Portal. Maksud tujuan Kami ingin meminta advice Mengenai legalitas diperusahaan kami
Gambaran dari system kami: mencocokkan Customer dan Kreditur sehingga keduanya mendapatkan kesepakatan pinjaman yang paling menguntungkan
Kami bermaksud membentuk komunitas P2P, Modelnya seperti arisan. Dimana ada 1 kelompok yang terdiri dari beberapa orang yg memiliki modal dan modal tersebut digabungkan. Total modal tersebut dapat dipinjam dengan pembayaran model kredit
Yang ingin kami tanyakan:

  1. Bagaimana dengan hukum yang mengatur soal ini?
  2. Apa ada landasan hukumnya?
  3. Legalitas apa yang kami perlukan?

Terima kasih atas perhatiannya.

Regards,

Ali Reza – Business Development Manager

Your Trusted Marketplace for Personal Loans & Credit Situs Terpercaya  Untuk Pinjaman Uang & Kredit

KreditAja.com – Indonesia

PT. Loan Garage Indonesia

Menteng Square Tower A 3rd floor Unit 32
Jl. Matraman Raya No. 30E
Jakarta Pusat
P: (+62) 21 36487212
M: (+62) 82111466707 (Indonesia)

 

JAWABAN:

Yth. Saudara Penanya..

Terima kasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara penanya atas kepercayaannya kepada kami. Terhadap uraian dari gambaran system tersebut dalam hukum perdata disebut Persekutuan perdata.

Persekutuan Perdata adalah padanan dan terjemahan dari burgerlijk maatschap. Di dalam common law system dikenal dengan istilah partnership. Kemudian di dalam hukum Islam dikenal dengan istilah syarikah atau syirkah.

Hukumnya boleh sepanjang tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan ketentuan lain yang mengatur tentang itu.

LANDASAN HUKUMNYA: 

  1. Pasal 1618 – 1652 KUHPerdata (persekutuan secara umum)
  2. UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  3. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah (untuk persekutuan dengan sistem syariah)

Dalam pasal 1618 – 1652 KUHPerdata ada beberapa ketentuan yaitu sebagai berikut:

Bagian I
Ketentuan-ketentuan Umum 

  • 1618. Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
  • 1619. Semua perseroan perdata harus ditunjukan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya. Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu.
  • 1620. Ada perseroan perdata yang tak terbatas dan ada yang terbatas.
  • 1621. Undang-undang hanya mengenai perseroan mengenai seluruh keuntungan. Dilarang adanya perseroan yang meliputi semua barang kekayaan dari peserta atau sebagian dari barang-barang itu dengan suatu alas hak umum, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan Bab VI dan Bab VII Buku Pertama dalam Kitab Undang-undang ini.
  • 1622. Perseroan perdata tak terbatas itu meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta sebagai hasil usaha mereka selama perseroan itu berdiri.
  • 1623. Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.

Bagian 2

Persetujuan-persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama Lain

  • 1624. Perseroan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan waktu lain dalam persetujuan itu.
  • 1625. Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan, dan jika pemasukan itu terdiri dari suatu barang tertentu, maka peserta wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual beli.
  • 1626. Peserta yang harus memasukkan uang ke dalam perseroan itu dan kemudian tidak memberikan uang itu, dengan sendirinya karena hukum dan tanpa perlu ditegur lagi, menjadi debitur atas bunga uang itu terhitung dari hari ketika ia seharusnya memasukkan uang itu. Demikian pula pembayaran bunga wajib dilakukan oleh peserta yang mengambil uang dari kas bersama untuk keperluan pribadi, terhitung dari hari ketika ia mengambilnya untuk kepentingan dirinya. Bila ada alasan, ia wajib pula mengganti biaya tambahan serta kerugian dan bunga.
  • 1627. Para peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perseroan mereka, wajib memberi perhitungan tanggung jawab kepada perseroan itu atas hasil dari kegiatan mereka masing-masing.
  • 1628. Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga berutang pada perseroan, kemudian peserta itu menerima pembayaran piutangnya dari orang tersebut, maka pembayaran yang diterima harus dibagi antara perseroan dan peserta itu sendiri menurut perbandingan antara kedua piutang itu walaupun dalam kuitansi ia mengaku menerima pembayaran itu menetapkan bahwa semua uang termaksud adalah pelunasan piutang perseroan, maka ketetapan itu yang harus diikuti.
  • 1629. Jika salah seorang peserta sudah menerima bagiannya dari piutang perseroan, dan kemudian debitur jatuh miskin maka peserta tersebut harus memasukkan uang yang sudah ia terima itu ke dalam kas bersama, meskipun ia sudah memberi kuitansi untuk bagiannya sendiri.
  • 1630. Tiap peserta wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan karena kesalahannya,sedang kerugian itu tidak boleh ia perhitungkan dengan keuntungan yang sudah ia masukkan ke dalam perseroan tersebut berkat usaha dan kegiatannya.
  • 1631. Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang pemakaiannya tidak mengakibatkan habisnya barang itu, maka barang tersebut tetap menjadi tanggungan peserta yang menjadi pemilik mutlak. Jika barang itu susut karena dipakai, turun harganya karena ditahan, dimaksudkan untuk dijual atau dimasukkan ke dalam perseroan menurut suatu anggaran yang ditentukan dalam pertelaan atau dalam investaris, maka barang tersebut menjadi tanggungan perseroan. Jika barang itu telah ditaksir maka peserta yang memasukkan barang itu tidak boleh meminta pembayaran yang melebihi harga taksiran.
·         1632. Peserta berhak terhadap perseroan bukan hanya atas uang yang telah ia keluarkan untuk perseroan, melainkan juga atas semua persetujuan yang ia adakan sendiri dengan itikad baik untuk perseroan itu, dan atas kerugian-kerugian yang terjadi pada waktu pengurusannya tanpa dapat dielakkan.
·         1633. Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari keuntungan dan kerugian perseroan, maka bagian tiap peserta itu dihitung menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing. Bagi peserta yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam perseroan, bagiannya dalam laba dan rugi harus dihitung sama banyak dengan bagian peserta yang memasukkan uang atau barang paling sedikit.
·         1634. Para peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam perseroan dapat ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang lain. Perjanjian demikian harus dianggap dari semula sebagai tidak tertulis dan dalam hal ini harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 1633.
·         1635. Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah batal. Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang peserta atau lebih.
·         1636. Bila diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian bahwa hanya kepada seorang peserta saja diserahkan urusan perseroan maka peserta itu walaupun ada perlawanan dari para peserta lainnya, dapat melakukan segala tindakan yang berkenaan dengan urusan perseroan asal saja Ia melakukan segala urusan dengan jujur. Selama perseroan berdiri, kekuasaan tersebut tidak dapat dicabut tanpa alasan yang sah, tetapi bila kekuasaan demikian tidak diberikan dalam surat perjanjian perseroan, melainkan dalam suatu akta kemudian maka kekuasaan itu dapat dicabut menurut cara yang sama dengan cara mencabut pemberian kuasa biasa.
·         1637. Jika beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan tanpa adanya pekerjaan tertentu bagi masing-masing atau tanpa adanya perjanjian, bahwa salah seorang tidak boleh melakukan suatu tindakan apa pun jika tidak bersama-sama dengan para pengurus lain maka masing-masing berwenang untuk bertindak sendiri dalam urusan perseroan itu.
·         1638. Jika diperjanjikan bahwa salah seorang dari pada anggota pengurus tidak boleh bertindak kalau tidak bersama-sama dengan para pengurus lain, maka tanpa perjanjian baru seorang pengurus tidak boleh berbuat apa pun tanpa bantuan dari rekan-rekannya walaupun mereka ini pada waktu itu tidak mampu untuk ikut mengurus perseroan itu.
·         1639. Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian-perjanjian tertentu mengenai cara mengurus perseroan itu, maka wajib diindahkan aturan-aturan berikut:
1)      para peserta dianggap telah memberi kuasa satu sama lain untuk mengurus perseroan itu; Apa yang dibuat oleh masing-masing peserta sekalipun tanpa izin dari peserta lain, mengikat mereka, tanpa mengurangi hak mereka atau salah seorang dari mereka untuk melawan perbuatan tersebut selama perbuatan itu belum ditutup;
2)      setiap peserta boleh menggunakan barang-barang kepunyaan perseroan asal untuk keperluan biasa dan tidak dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan perseroan atau dengan cara sedemikian rupa, sehingga para peserta lain mendapat halangan untuk menggunakannya berdasarkan haknya;
3)      setiap peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk ikut memikul biaya-biaya yang perlu untuk pemeliharaan. barang-barang kekayaan perseroan;
4)      tanpa izin peserta lain, tidak seorang peserta pun boleh mengadakan pembaruan-pembaruan pada barang tak bergerak kepunyaan perseorangan dengan alasan bahwa pembaruan-pembaruan itu bermanfaat bagi perseroan.
·         1640. Semua peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh memindahtangankan barang kekayaan perseroan, sekali pun barang bergerak, dan tidak bóleh menggadaikannya atau meletakkan beban di atasnya.
·         1641. Setiap peserta walaupun tanpa izin para peserta lain, boleh menerima orang lain sebagai teman penerima bagian kepunyaan peserta dan perseroan itu, tetapi tanpa izin para peserta lain ia tidak boleh memasukkan temannya itu ke dalam perseroan sebagai peserta meskipun ia ditugaskan mengurus barang-barang kekayaan perseroan.
Bagian 3
Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain
·         1642. Masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh utang perseroan dan tidak boleh mengikatkan para peserta lain jika mereka ini tidak memberi kuasa untuk itu kepadanya.
·         1643. Para peserta boleh ditagih oleh kreditur, yang berhubungan dagang dengan mereka, masing-masing untuk jumlah dan bagian yang sama, walaupun andil seorang peserta dalam perseroan itu lebih kecil daripada andil peserta lain, kecuali jika pada waktu membuat utang itu ditentukan dengan tegas bahwa para peserta wajib memikul utang itu bersama-sama menurut perbandingan saham masing-masing dalam perseroan itu.
·         1644. Perjanjian yang mengikatkan suatu perbuatan atas tanggungan perseroan hanya mengikat peserta yang mengadakan perjanjian demikian, dan tidak mengikat peserta lain kecuali jika mereka ini telah memberi kuasa untuk itu kepada peserta yang membuat perjanjian tersebut atau bila dengan tindakan termaksud ternyata perseroan memperoleh untung.
·         1645. Jika salah seorang peserta mengadakan suatu perjanjian atas nama perseroan, maka perseroan itu dapat menuntut supaya perjanjian itu dilaksanakan.
Bagian 4
Pelbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata
·         1646. Perseroan bubar:
1)      karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;
2)      karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu;
3)      karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta
4)      karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.
·         1647. Pembubaran perseroan yang didirikan untuk suatu waktu tertentu tidak boleh dituntut oleh seorang peserta sebelum lewatnya waktu itu, kecuali jika ada alasan yang sah seperti jika seorang peserta tidak memenuhi kewajibannya atau sakit-sakitan sehingga tidak dapat mengurus perseroan itu, atau alasan lain semacam itu yang pertimbangan tentang sah dan beratnya diserahkan kepada Pengadilan.
·         1648. Jika salah seorang peserta sudah berjanji akan memasukkan hak milik atas barangnya ke dalam perseroan tetapi kemudian barang ini musnah sebelum dimasukkan, maka perseroan menjadi bubar terhadap para peserta. Demikian pula dalam semua hal, perseroan bubar karena musnahnya barang, bisa hanya pemanfaatan barang itu saja yang diperoleh perseroan sedangkan barangnya tetap menjadi milik peserta itu.
·         1649. Perseroan boleh dibubarkan atas kehendak beberapa peserta atau hanya atas kehendak satu orang peserta, jika perseroan itu didirikan untuk waktu yang tak tentu. Pembubaran demikian baru terjadi jika pemberitahuan pembubaran disampaikan kepada semua peserta dengan itikad baik dan tepat pada waktunya.
·         1650. Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan dengan itikad buruk bila seorang peserta membubarkan perseroan itu dengan maksud untuk menikmati sendiri suatu keuntungan yang oleh semua peserta diharapkan akan dinikmati bersama. Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan pada waktu yang tidak tepat, bila barang-barang kekayaan perseroan berkurang sedang kepentingan perseroan menuntut pembubaran itu ditangguhkan.
·         1651. Jika telah diperjanjikan bahwa bila salah seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan diteruskan dengan ahli warisnya atau perseroan akan diteruskan di antara para peserta yang masih hidup saja, maka perjanjian demikian wajib ditaati. Dalam hal perjanjian kedua ini, ahli waris peserta yang telah meninggal dunia ini tidak mempunyai hak selain untuk menuntut pembagian perseroan menurut keadaan pada waktu meninggalnya peserta tersebut, ia harus mendapat bagian dari keuntungan tetapi harus pula memikul kerugian perseroan yang sudah terjadi sebelum meninggalnya peserta yang meninggalkan ahli waris itu.
·         1652. Semua aturan tentang pembagian warisan, tentang cara pembagian itu, begitu pula tentang kewajiban- kewajiban yang timbul dari aturan-aturan itu berlaku juga untuk pembagian harta benda peseroan di antara para peserta
Fatwa Dewan Syariah Nasional No:08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah
 
Dalam Fatwa DSN MUI tentang Musyarakah tersebut ada beberapa ketentuan, yaitu :
  1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b.      Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c.       Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
  1. Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
b.      Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.
c.       Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
d.      Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
e.       Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
  1. Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
a.       Modal
1)      Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
2)      Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
3)      Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
b.      Kerja
1)      Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
2)      Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.
c.       Keuntungan
1)      Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.
2)      Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
3)      Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
4)      Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
d.      Kerugian
Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
  1. Biaya Operasional dan Persengketaan
a.       Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.
b.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
LEGALITAS YANG DIPERLUKAN
 
Bentuk legalitas yang diperlukan dapat dilihat pada UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tersebut.
hal-hal yg dipersiapkan Sebelum beroperasi:
1.      Fotocopy Akte Notaris
2.      Fotocopy KTP para pemegang saham
3.      Fotocopy KTP Direktur dan Komisaris
4.      Fotocopy KK Direktur Utama
5.      Pas Foto Direktur Utama
6.      Surat Pengantar RT/RW untuk mengurus izin domisili
7.      Izin Domisili/SITU
Saat akan beroperasi
1.      NPWP
2.      SIUP/SIUI
3.      TDP
4.      Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM
Demikian jawaban dari kami, kurang dan lebihnya kami mohon maaf. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Hormat Kami
Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted June 13, 2013 by Admin in category "Ekonomi Islam

Comments on Facebook