November 18

Akibat Hukum tidak Menghadiri Somasi

PERTANYAAN:

Ruko (dalam bentuk tanah pada saat itu) kami beli tahun 2002. Pembayaran awal diberikan sebagai DP, kemudian diangsur setiap bulannya. Setelah berjalan 3 bulan, tersiar kabar kalau tanah tersebut bersengketa, maka kami putuskan untuk menghentikan pembayaran sementara waktu. Semua bukti pembayaran disertakan dengan kwitansi (tidak menggunakan materai) dan belum ada perjanjian notaris.

Pihak penjual terus meminta tambahan pembayaran tapi kami tidak bersedia karena takut nantinya uang kami hilang karena tanahnya bersengketa.

Pada tahun 2007, setelah kami terus mendesak dan mengusahakan, akhirnya terbit surat pernyataan dan pengakuan adanya penerimaan pembayaran (dalam beberapa kwitansi) menyangkut harga pembelian 1 (satu) petak rumah toko (ruko) yang diterbitkan oleh notaris setempat.

Selanjutnya, setelah 10 tahun berlalu sejak pembelian (2002-2012) tiba-tiba kami mendengar kabar kalau tanah tersebut telah diperjualbelikan kembali ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan kami sebagai pembeli yang sah. Setelah kami konfrontasi, mereka dengan keputusan sepihak memutuskan kalau akan mengembalikan uang yang telah kami bayarkan sebesar 1x (satu kali) lipat dari jumlah uang awal. Mendengar hal tersebut, kami tidak setuju karena mengingat uang sudah di simpan oleh pihak penjual selama 10 tahun, tentu tidak fair apabila kami hanya akan dikembalikan sebesar 1x (satu kali) lipat. Tidak ditemukan titik temu untuk masalah ini sampai hari ini.

Per tanggal 30 Oktober 2013, pihak penjual mengirimkan somasi pertama yang kemudian dilanjutkan dengan somasi kedua per tanggal 7 November 2013. Somasi pertama berisi keputusan sepihak dari pihak penjual dan undangan pertemuan tanggal 31 Oktober 2013, kami tidak menghadiri pertemuan tersebut. Somasi kedua berisi teguran penerimaan dana dan mereka meminta kami untuk hadir pada tanggal 11 November 2013.

Terdapat kalimat berikut ini dalam surat somasi pertama: “Kami sangat berharap kehadiran Saudari untuk mencari solusi terbaik, sebelum kesepakatan Saudari dengan pihak penjual kami konsinyasi ke Pengadilan Negeri Makassar” Sementara di surat somasi kedua terdapat kalimat berikut: “Satu dan lain hal, sebelum dana ini kami konsinyasi ke Pengadilan Negeri Makassar”.

Pertanyaan kami adalah:

  1. Bagaimana posisi kami di mata hukum?
  2. Apakah kami salah dengan tidak menghadiri undangan di somasi pertama tersebut?
  3. Apakah kami harus menghadiri pertemuan sesuai somasi kedua? Bagaimana apabila kami kembali tidak menghadiri pertemuan tersebut?
  4. Dengan berdasarkan surat pernyataan yang kami miliki tersebut, apakah dapat dikatakan telah terjadi penipuan oleh pihak penjual terhadap kami sebagai pihak pembeli?

Sekian informasi yang dapat kami berikan, besar harapan kami dapat memperoleh bantuan konsultasi hukum mengenai permasalahan yang kami hadapi sekarang. Apabila ada yang kurang jelas dapat ditanyakan ke kami. Terima kasih.

 JAWABAN:

 Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Membaca dari kasus yang saudari ceritakan, ada beberapa hal yang dapat kami jawab, antara lain:

  1. Posisi saudari di mata hukum adalah sama sebagai warga negara yang berhak mendapat keadilan, apabila merasa dirugikan oleh pihak penjual terhadap kasus tersebut, dapat mengadukan ke Pengadilan Negeri secara perdata atau secara pidana apabila terdapat unsur pidananya.
  2. Somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat). Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Pembuatan atau perumusan somasi tidak memiliki aturan baku artinya pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menetukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi. Pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat, hal ini untuk membuktikan bahwa penggugat telah beritikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara dipengadilan (hal ini memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa tergugat beritikad buruk). Akan tetapi, dengan adanya somasi tersebut bukan berarti Hakim terikat akan memihak pihak tertentu, Hakim bebas menjatuhkan putusannya sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
  3. Untuk pertanyaan nomor 4, untuk menentukan apakah bisa dikategorikan penipuan, terlebih dahulu dilaporkan ke pihak Kepolisian dan dilihat dari hasil penyelidikan apakah unsur penipuan ada dalam kasus tersebut.

 Demikian jawaban dari kami.

Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags:
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 18, 2013 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook