Balik Nama Surat Tanah atas Pemilik yang telah Meninggal
PERTANYAAN:
Salam hormat Pak Rasyid
Sebelumnya saya perkenalkan,nama saya novel,asal saya dari sumba timur, NTT..
Kami sedang mengalami kesulitan dalam urusan surat balik nama tanah, berhubung yang bersangkutan telah meninggal dunia..
awalnya pada tahun 2005 bpk.hud membeli sebidang tanah dari bpk.husin senilai 25jt,setelah itu dijual ke aba saya senilai 200jt. tapi dalam proses jual beli tersebut bpk husin belum memindahkan nama ke bpk hud, dan kwintansi jual beli tanah tersebut hilang, tapi sertifikat tanah tersebut telah di serahkan ke bpk hud dan telah diserahkan ke aba saya.. untuk proses balik nama dari badan pertanahan mememinta kita menghubungi anak dari bpk.husin,bapak husin memiliki seorang anak perempuan yang berdomosili di surabaya, setelah kita datangi dan mengajukan tentang bantuan dalam sertifikat balik nama awalnya dia niat membantu, tapi dengan ada syaratnya, imbalannya dia meminta sebidang tanah, setelah itu minta dibangun ruko, dengan sangat terpaksa aba saya mengikuti kemauannya, dan sekarang meminta di bangun lagi kamar mandi dan fasilitasnya,saya melihat aba saya telah diperas secara tidak langsung,dan sampai saat ini anak perempuannya tidak mau menandatangi surat kuasa sebagai anak dari bpk husin jika aba saya tidak menyelesaikan semua permintaannya, padahal aba saya telah membuat surat hibah tanah dan ruko, tapi tetap saja dipersulit..
pertanyaan kami, bagaimana caranya dalam menyelesaikan masalah ini, apakah harus di dilaporkan ke pihak yang berwajib atau langsung ke badan pertanahan menjelaskan bahwa anak almaruhum telah melakukan pemerasan dalam masalah ini..
saran dari bpk. Rasyid sangat kita harapkan. terima kasih sebelumnya
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Membaca dari permasalahan yang saudara penanya ceritakan, menurut kami langkah yang harus dilakukan adalah:
- Proses jual beli antara bapak. Hud dan bpk. Husin terlebih dahulu diselesaikan secara hukum jual beli yang berlaku. Kemudian barulah proses jual beli antara bapak Hud dengan orang tua saudara penanya. Seharusnya, sebelum bapak. Hud menjual tanah tersebut kepada orang tua saudara, maka terlebih dahulu kewajiban bpk. Hud lah yang menyelesaikan proses jual beli tersebut dengan bapak Husin atau ahli warisnya, kalau sudah selesai, barulah proses jual beli antara bapak Hud dengan orang tua saudara dilanjutkan. Ketika tanah tersebut masih bermasalah di tangan pihak kedua (bapak Hud), orang tua saudara berhak menolak atau melanjutkan transaksi jual beli dengan syarat bapak. Hud terlebih dahulu menyelesaikan proses jual beli dengan bapak. Husin.
- Apabila sudah terlanjur dibeli oleh orang tua saudara penanya, maka sebaiknya dimusyawarahkan atau dibicarakan baik-baik dengan bpk. Hud untuk menyelsaikan proses tersebut kepada ahli waris bapak. Husin, karena secara hukum bapak. Hud masih bertanggung jawab dalam proses peralihan hak tersebut. Atau bisa juga berkonsultasi dengan badan pertanahan bagaimana segharusnya menghadapi permasalahan yang demikian. Apabila ada pihak yang mempersulit proses tersebut dengan melakukan pemerasan, maka dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib tentang tindak pidana pemerasan.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin