January 20

Salah Bangun Rumah di atas Kavling Tanah Orang Lain

PERTANYAAN:

Kepada Bapak yg terhormat .
saya mempunyai dua pertanyaan tentang hukum tanah .
yg pertama adalah Tanah yg sudah bersertifikat tetapi salah bangun kavling . contoh : sertifikat kavling 100 tetapi dibangun di kavling 101. apakah bisa digugat dan apa pasalnya ?
yg kedua adalah tanah perumahan yg sudah diberi fasum namun fasum tersebut dijual oleh pihak pengembang. apakah pihak pengembang bisa digugat ?

Terima kasih banyak sebelum nya .

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Pada dasarnya kedua permasalahan tersebut dapat digugat ke Pengadilan Negeri oleh pihak yang merasa dirugikan.
Untuk kasus pertama, pasalnya tergantung letak kesalahannya, apakah pembangunan tersebut memang sengaja menguasai milik orang lain tanpa hak, atau karena hal lain yang menurut hukum tidak benar.
Sedangkan untuk kasus kedua, dapat dilihat di perjanjian awal, apakah ada perjanjian tentang fasum tersebut ataukah tidak, kalau ada, hal tersebut bisa termasuk ke dalam perbuatan wanprestasi.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 20, 2014 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook