Upaya Hukum terhadap Tanah yang diserobot
PERTANYAAN:
Yang terhormat,
Izinkan kami mengajukan beberapa pertanyaan sehubungan permasalahan Perdata Sengketa Lahan yang kami hadapi, perlu diketahui adalah saat ini proses hukum yang sudah kami jalani sampai pada keputusan MA yang kami menangkan, dan di sudah dilakukan Eksekusi ternyata pihak yang kalah diam-diam membangun di tanah tersebut.
Pertanyaan? saya. Apa yang seharusnya saya lakukan, sedangkan berkas saya telah terbakar 3 tahun yang lalu.
Mohon penjelasanya
Terimah kasih
M. Nawawi
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Membaca permasalahan yang sekarang saudara hadapi, maka saran hukum yang dapat kami berikan adalah:
- Meminta kembali salinan putusan MA tersebut melalui Pengadilan Negeri dengan menyebutkan nomor perkaranya. Gunanya sebagai dasar hukum bahwa saudara lah yang berhak atas tanah tersebut.
- Apabila cara pertama sudah dilakukan, maka langkah hukum selanjutnya adalah melaporkan pihak yang membangun di tanah tersebut dengan tuduhan “Penyerobotan”. Tentang tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), denganancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.
Demikian jawaban dari kami.
Salah dan khilafnya kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Admin