January 28

Syarat dan Prosedur Ganti Nama

PERTANYAAN:

Selamat Malam admin, saya ingin bertanya apakah bisa mengganti nama lahir usia saya sudah 20 tahun. Bagaimana proses dan prosedurnya apa saja, kira2 biaya yang di keluarkan berkisar berapa.

Terima Kasih 

JAWABAN:

 

Saudari Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Untuk proses penggantian nama sebagaimana Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

Syarat-syarat permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan , bermaterai 6.000 ditanda tangani oleh Pemohon. ( dicopy 2 eks )
  2. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar.
  4. Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar.
  5. Foto copy Ijazah ( jika ada hubungan dengan ijazah ) sebanyak 1 (satu) lembar.
  6. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar.
  7. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. ( tidak dimaterai ).

*) Untuk point 2 s.d 6 di stempel/leges dikantor POS ber materai 6.000

Mengenai berapa biaya yang diperlukan dapat langsung ditanyakan ke Pengadilan Negeri setempat, karena setiap Pengadilan mempunyai radius berbeda-beda tentang biaya panjar perkara.

Berdasarkan pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dalam hal pencatatan perubahan nama adalah:

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
  2. Kutipan Akta Catatan Sipil;
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 28, 2015 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook