January 5

Dapatkah Angsuran Kredit ditarik Kembali?

PERTANYAAN:

Saya ingin mengajukan pertanyaan seputar kredit sebidang tanah yg dilakukan di hadapan notaris pada th 1997 dg jangka waktu kredit 3 th, awal berjalannya kredit tidak ada masalah, masalah muncul saat saya tidak sanggup menggangsur kredit selama 3 th, tapi saya sudah mengangsur selama 1,5 th dan sudah memberikan informasi kepada penjual, pertanyaan saya:

  1. bisakah saya menarik uang saya kembali, mengingat penjual pernah mengatakan akan mengembalikan kalau tanah tersebut laku?
Read More
Category: Perdata | LEAVE A COMMENT