Dapatkah Angsuran Kredit ditarik Kembali?
PERTANYAAN:
Saya ingin mengajukan pertanyaan seputar kredit sebidang tanah yg dilakukan di hadapan notaris pada th 1997 dg jangka waktu kredit 3 th, awal berjalannya kredit tidak ada masalah, masalah muncul saat saya tidak sanggup menggangsur kredit selama 3 th, tapi saya sudah mengangsur selama 1,5 th dan sudah memberikan informasi kepada penjual, pertanyaan saya:
- bisakah saya menarik uang saya kembali, mengingat penjual pernah mengatakan akan mengembalikan kalau tanah tersebut laku?
- langkah apa sebaiknya yang saya lakukan, mengingat sampai sekarang blm ada realisasinya pengembalian uang angsuran tersebut?
- bisakah penjual menjual kembali tanah tersebut sementara akta notaris masih saya pegang beserta akta jual belinya?
- apa bisa dilakukan upaya hukum?
Demikian pertanyaan saya sampaikan.
Sebelum dan sesudahnya saya haturkan terima kasih.
tataq
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
- Hal tersebut tergantung perjanjian kedua belah pihak, apakah ada suatu perjanjian yang dapat dibuktikan kebenaranya, misalnya adanya surat tertulis tentang pengembalian uang tersebut apabila tanah telah laku.
- Langkah yang sebaiknya dilakukan adalah berkomunikasi secara baik-baik kepada yang bersangkutan tentang penyelesaian masalah tersebut.
- Kalau jual beli sah secara hukum tentu harus mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku, bisa saja pihak tsb menjual tanah tersebut, akan tetapi apabila tidak memenuhi aturan yang berlaku, maka jual belinya tidak sah dan dapat digugat ke Pengadilan.
- Upaya hukum apabila salah satu pihak melanggar perjanjian (apabila ada perjanjian yang telah dibuat), dapat digugat ke Pengadilan Negeri yang tetunya yang menggugat juga harus siap dengan alat alat bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin