February 4

Mangkir Bayar Utang Apakah Termasuk Penipuan?

PERTANYAAN:

Yth : konsultasi hukum
Saya ingin bertanya, apabila sudah diadakan perjanjian pembayaran hutang dari pihak 1 ( yang memberikan hutang ) dengan pihak ke 2 ( yang mempunyai hutang), tapi sejalan dengan waktu, pihak kedua tiba tiba tidak melakukan pembayaran kepada pihak pertama, dan hal ini telah terjadi minimal 2 x, apakah pihak pertama.dapatRead More

Category: Perdata | LEAVE A COMMENT