Mangkir Bayar Utang Apakah Termasuk Penipuan?
PERTANYAAN:
Yth : konsultasi hukum
Saya ingin bertanya, apabila sudah diadakan perjanjian pembayaran hutang dari pihak 1 ( yang memberikan hutang ) dengan pihak ke 2 ( yang mempunyai hutang), tapi sejalan dengan waktu, pihak kedua tiba tiba tidak melakukan pembayaran kepada pihak pertama, dan hal ini telah terjadi minimal 2 x, apakah pihak pertama.dapat di laporkan ke kepolisian atas dasar penipuan, atau setidaknya di ajukan ke proses pidana??
Terima kasih atas jawabannya
Hormat kami
Johan
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Kasus utang piutang adalah masalah perdata. Apabila ada pihak yang tidak memenuhi perjanjian utang piutang, maka disebut “wanprestasi”. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
Menurut Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.
Bentuk-bentuk Wanprestasi:
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
2. Pembatalan perjanjian;
3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
4. Membayar biaya perkara, jika perkara sampai dipersidangan.
Ganti rugi yang dapat dituntut:
Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243 KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
Tindak pidana penipuan diatur dalam KUHP pasal 378 sd 395.
Rumusan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan adalah perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur-unsur penipuan pokok dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Unsur-unsur objektif
a. Perbuatan : menggerakkan atau membujuk
b. Yang digerakkan : orang
c. Perbuatan tersebut bertujuan agar:
1) Orang lain menyerahkan suatu benda
2) Orang lain memberi hutang
3) Orang lain menghapuskan piutang
d. Menggerakkan tersebut dengan memakai
1) Nama palsu
2) Tipu muslihat
3) Martabat palsu
4) Rangkaian kebohongan
2. Unsur-unsur subjektif
a. Dengan maksud (met het oogmerk)
b. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
c. Dengan melawan hukum
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin