February 3

Jika Kontrak Bertentangan dengan Perundang-Undangan

PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Yang terhormat Konsultan hukum online.
Mohon penjelasannya, jika dalam satu proses pengadaan didalam kontrak pengadaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di jelaskan bahwa denda keterlambatan maksimal 5% dari sisa pekerjaan, namun denda yang tertuang di dalam kontrak tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu peraturan presiden No.70 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa denda keterlambatan tanpa batas waktu dan dari nilai total kontrak.
Pertanyaan untuk permasalahan ini dengan kondisi tersebut di atas, apa yang menjadi pedoman untuk mengenakan sanksi denda keterlambatan tersebut, apakah mengacu pada kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak walau bertentangan dengan peraturan di atasnya, atau mengacu pada peraturan di atasnya yakni Perpres No.70 tahun 2012 sehingga kontrak dapat diabaikan?.
Sebelumnya terima kasih banyak atas kesediaannya untuk menjawab pertanyaan saya.

Wassalam
Ade

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wr wb
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Untuk menjawab dari pertanyaan saudara penanya, kami akan memberikan jawaban secara umum. Suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dengan demikian perjanjian kontrak tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka hirarki peraturan Per UU an dapat kita urutkan sebagai berikut:
• Pancasila
• UUD 1945
• Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
• Peraturan Pemerintah
• Peraturan Presiden
• Peraturan Daerah
Keenam aturan diatas itulah yang menjadi acuan bagi Peraturan internal Perusahaan. Sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiori bahwa peraturan yang diatas menjadi acuan bagiyang di bawahnya, dan peraturan yang ada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya. Apabila terjadi pertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan yang lebih tinggi.

Syarat syahnya kontrak menurut pasal 1320 KUHPdt ada 4 (empat) syarat. Yaitu :
1. Adanya kata Sepakat
Supaya kontrak menjadi sah maka para pihak harus sepakat terhadap segala hal yang terdapat di dalam perjanjian. Pada dasarnya kata sepakat adalah pertemuan atau persesuaian kehendak antara pihak di dalam perjanjian. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatan jika nia memang menghendaki apa yang disepakati. Kata sepakat dapat diungkapkan di dalam berbagai cara, yaitu: Secara lisan, Tertulis, Dengan Tanda, Dengan symbol, Dengan diam-diam
2. Kecakapan untuk membuat perikatan
Pasal 1329 KUHP dt menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, keculai apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni:
• Orang yang belum dewasa (person under 21 years of age)
• Mereka yang ditaruh dibawah pengampunan (curutele or conservatorship)
• Dan perempuan yang sudah menikah
Berdasarkan pasal 330 KUHPdt, seseorang dianggap dewasa jika ia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah. Kemudian berdasarkan pasal 47 dan pasal 50 Undang-undang No 1/1947 menyatakan bahwa kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali sampai dia berusia 18 tahun.
Berkaitan dengan perempuan yang telah menikah, pasal 31 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa masing-masing pihak (suami atau istri) berhak melakukan perbuatan hukum.
3. Suatu Hal Tertentu
Syarat sahnya perjanjian yang ketiga adalaha suatu hal tertentu (eenbepaald onderwerp), suatu hal tertentu adalah hal bias ditentukan jenisnya (determinable). Pasal 1333 KUHPdta menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (Zaak) yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu dan suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (certainy of terms), berarti bahwa apa yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit dapat ditentukan jenisnya (determinable). Secara umum, suatu hal tertentu dalam kontrak dapat berupa hak jasa, benda atau sesuatu, baik yang sudah ada ataupun belum ada, asalkan dapat ditentukan jenisnya, Perjanjian untuk menjual sebuah lukisan yang belum dilukis adalah sah. Akan tetapi, suatu kontrak dapat menjadi batal ketika batas waktu suatu kontrak telah habis dan kontrak tersebut belum terpenuhi.
4. Kuasa Hukum Yang Halal
Syarat sahnya perjanjian yang keempat adalah adanya kausa hukum yang halal. Jika Obyek dalam perjanjian itu illegal, atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, maka perjanjian tersebut menjadi batal.
KUHPerdata
1335. Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan. (KUHPerd. 890 dst.)
1336. Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak terlarang, atau jika ada sebab lain yang tidak terlarang selain dari yang dinyatakan itu, persetujuan itu adalah sah. (KUHPerd. 1878.)
1337. Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. (AB. 23; KUHPerd. 139, 891, 1254, 1619.)
Syarat sahnya kontak diatas berkenan baik mengenai subyek maupun obyek perjanjian. Persyaratan yang pertama dan kedua berkenaan dengan subyek perjanjian dan pembatalan untuk kedua syarat tersebut adalah dapat dibatalkan. Sedangkan persyaratan ketiga dan keempat berkenaan dengan obyek perjanjian dan pembatalan untuk kedua syarat tersebut di atas adalah batal demi hukum ( null and void).
Dapat dibatalkan (voidable) berarti bahwa selama perjanjian tersebut belum diajukan pembatalannya ke pengadilan yang berwenang maka perjanjian tersebut masih tetap sah, sedangkan batal demi hukum (null and void) berarti bahwa perjanjian sejak pertama kali dibuat telak tidak sah, sehingga hukum menganggap bahwa perjanjian tersebut tidak pernah ada sebelumnya.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted February 3, 2014 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook